Kisruh Wadas, Proyek Strategis Nasional
http://Wacana-edukasi.com — Publik dikejutkan dengan penangkapan puluhan warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, setelah penambangan andesit untuk proyek Bendungan Bener ditolak. Bentrokan antara warga Wadas dan polisi terekam di media sosial. Video ratusan polisi bersenjata lengkap tiba di Desa Wadas.
Warga menolak rencana penambangan andesit yang akan digunakan untuk membangun Bendungan Bener. Bendungan tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Menurut SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas merupakan lokasi yang akan diambil alih tanahnya dan akan digunakan sebagai tempat untuk memperoleh material berupa batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah menyampaikan kata maafnya pada warga Wadas. “Saya minta maaf pada bapak ibu atas peristiwa yang terjadi, makanya saya datang ke sini secara langsung. Yang kedua saya, saya ke sini ingin mendengarkan langsung dari masyarakat dari persoalan yang ada, saya juga ingin takziyah karena mendengar ada sesepuh di Desa Wadas yang meninggal, semoga Husnul Khatimah” ujarnya, dikutip dari laman antaranews.com Senin (14/02/2022).
Puluhan warga yang diduga menghalang-halangi kegiatan pengukuran tanah ditangkap dalam demonstrasi kepemimpinan demokratis yang menindas rakyat atas nama kepentingan pembangunan. Praktik represif cenderung ditegakkan karena banyak keputusan yang didasarkan bukan pada kepentingan rakyat tetapi atas kehendak minoritas, sehingga berdebat bukanlah pilihan.
Hal ini merupakan kerugian bagi rakyat atas kepemimpinan yang tidak mengayomi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Di dalam Islam setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau mengelola pemilikan umum. Negara boleh memagari sebagian tanah mati atau yang termasuk dalam pemilikan umum, untuk kemaslahatan yang dianggap negara sebagai kemaslahatan rakyat.
Uus-Brebes
Views: 11
Comment here