Oleh Rahidah
wacana-edukasi.com– Kasus korupsi semakin menjadi-jadi, menggelinding bak bola salju. Seolah menjadi tren masa kini. Selalu dijumpai beritanya dimana saja. Bahkan di Kalbar, Kecamatan Manis Mata dan Kecamatan Muara Pawan di dapati juga kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga mendekati Rp458 juta.
Dilansir dari suarakalbar.co.id, korupsi pengelolaan Dana Desa Desa Silat, Kecamatan Manis Mata merugikan keuangan negara senilai Rp 221.772.000. “Kasus tersebut sudah memasuki tahap dua dengan satu tersangka dan Barang Bukti (BB) yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKBP Yani Permana saat konferensi pers akhir tahun di aula Mapolres Ketapang, Rabu (28/12/2021).
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan dengan kerugian Rp 236.139.580. Kasus ini juga sudah tahap dua dengan tiga Tersangka dan BB yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dan sebelumnya ada juga kasus korupsioleh LH, yang ditangkap Jaksa atas dugaan mark up Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran Tahun 2016/2017 telah dilaporkan sejak tanggal 27 Mei 2019 ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Yang akhirnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan pada Kamis, 9 September 2021 (suarapemredkalbar.com).
Semakin miris saja melihat negeri ini. Orang-orang yang merugikan negara makin bertebaran. Pengurus desa maupun pejabat negara, makin banyak yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Bahkan menjadikan kekuasaan hanya untuk mengambil uang rakyat.
Beginilah politik yang dihasilkan dari sistem Demokrasi-Kapitalis. Peluang untuk melakukan korupsi sangatlah luas. Karena dalam proses Demokrasi ada biaya yang mahal. Mulai dari pemilihan para pemimpin (pemilu) hingga birokrasi membuat perjalanan pemerintahan menjadi komoditas untuk bisa “balik modal”.
Proses hukum yang sangat lamban. Sanksi hukum pun juga tidak berefek bagi pelaku korupsi. Sehingga membuat penuntasan kasus korupsi selalu menemui jalan buntu. Sering kita lihat juga para pelakunya mendapatkan keistimewaan. Ini dikarenakan pula lemahnya integritas individu yang menjadikan tujan hidupnya hanya untuk mengejar materi duniawi semata. Maka, jika berharap korupsi akan mati di sistem Demokrasi ini sangatlah mustahil.
Korupsi dalam Islam merupakan suatu kemaksiatan. Dan dihukumi dosa bagi pelakunya. Melihat kasus korupsi ini tersistem, karena sudah banyak juga yang sudah jadi tersangka, malah ada juga yang berlenggang bebas. Maka solusi yang diberikan juga harus tersistem. Yaitu dengan sistem Islam, yang memiliki mekanisme untuk mencegah terjadinya korupsi.
Ada beberapa langkah untuk membendung tren korupsi. Pertama, Islam memberikan sistem gaji yang layak bagi para birokrat. Karena paratur negara juga manusia dan harus bekerja dengan baik. Maka agar pekerjaannya tidak menemui kesulitan, gaji mereka harus tercukupi.
Dalam HR Abu Dawud, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah. Jika belum beristri, hendaknya menikah. Jika tidak mempunyai pembantu, hendaknya ia mengambil pelayan. Jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan), hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin).”
Karena itu, harus ada upaya pengkajian yang menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan.
Kedua, dilarang menerima suap (rasuah) dan hadiah dari seseorang untuk aparat pemerintah yang pasti mengandung maksud tertentu. Rasul saw. Berkata: “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram); dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad)
Ketiga, Menghitung kekayaan. Jumlah kekayaan koruptor tentu akan bertambah dengan cepat, meskipun tidak selalu orang yang cepat kaya pasti korupsi. Akan tetapi, Pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik ini telah dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Ketika itu, Abu Hurairah ra. diangkat menjadi wali (gubernur). Beliau menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal.
Informasi tentang hal itu, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memanggil sang Gubernur ke ibukota negara khilafah, Madinah. Sesampai di Kota Madinah, Khalifah Umar ra. berkata kepada sang Gubernur, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya! Bukankah Engkau telah mencuri harta Allah?” Gubernur Abu Hurairah ra. menjawab, “Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh Kitab-Nya. Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah”.
Khalifah Umar ra. bertanya kepadanya, “Lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?” Abu Hurairah ra. Menjawab, “Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya”. Khalifah Umar ra. berkata,“Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum Muslim!”. Abu Hurairah ra. segera memberikannya kepada Khalifah Umar ra. Beliau lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih, “Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin”.
Riwayat di atas menjelaskan beberapa hal di antaranya adalah bahwa harta negara dalam sistem khilafah pada hakikatnya adalah milik Allah SWT dan diamanatkan kepada para pejabat untuk dijaga serta tidak boleh diambil secara tidak haq.
Keempat, Keteladanan Pemimpin. Pencegahan korupsi hanya akan berhasil jika para pemimpin bersih dari korupsi. Apalagi pemimpin negara yang tertinggi . Dengan ketakwaan, pemimpin tertinggi dalam sebuah negara, seorang pemimpin akan melaksanakan tugasnya dengan amanah.
Kelima, hukuman setimpal. Dalam Islam, ada dua fungsi hukuman, yaitu zawajir (pencegah) dan jawazir (penebus).
Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar pada awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang.”
Itulah langkah-langkah untuk membendung tren korupsi dalam Islam. Ini semua hanya bisa berjalan sempurna jika Daulah Islam tegak. Oleh sebab itu, mari ganti sistem Demokrasi-Kapitalis yang menyuburkan korupsi ini dengan Sistem Islam. Sistem yang mampu mencegah kasus Korupsi dengan mencabut masalahnya sampai ke akar-akarnya. Sehingga kesejahteraan benar-benar kita miliki. Masyarakat menjalankan amanah dengan jujur dan penuh ketaatan. Dengan begitu, rahmat Islam untuk seluruh alam akan terwujud.
Wallahu a’lam bish-shawwab.
Views: 11
Comment here