Oleh Cucu Suwarsih
wacana-edukasi.com– Seperti tidak ada habisnya, kita selalu disuguhi dengan berita-berita aksi pelaku pelecehan seksual. Masyarakat sudah dibuat resah sekaligus geram karena pelaku kejahatan seksual mengintai dimana-mana. Salah satunya seperti yang menimpa NR gadis berusia 15 tahun ini yang menjadi korban pencabulan tiga pemuda.
Sebagaimana diberitakan, polisi mengamankan tiga pemuda lantaran diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Bogor. Kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
Peristiwa itu bermula dari laporan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap korban berinisial NR (15) secara bergilir di rumah kontrakan oleh tiga pemuda pada 6 Januari 2022, tutur Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto (metro.sindonews.com, 16/01/2022).
Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan seksual, seperti banyaknya beredar video-video atau gambar-gambar porno, cerita-cerita yang merangsang nafsu syahwat, padahal ketika gharizah nau (naluri seks) terus menerus dirangsang maka seseorang bisa melampiaskannya kapanpun dan kepada siapapun. Faktor lainnya yaitu, sistem pergaulan yang bebas tidak adanya batasan interaksi antara pria dan wanita, cara berpakaian yang mengumbar aurat dan mempertontonkan kecantikan, dan negara tidak memberlakukan sanksi yang tegas yang bisa membuat jera bagi para pelaku tindak kejahatan.
Tentu semua penyebab tersebut lahir dari sistem yang diterapkan saat ini, yakni sekularisme liberalisme. Sistem ini telah memisahkan agama dari kehidupan dan bernegara, dan telah mengagungkan kebebasan manusia untuk bertingkah laku. Kebahagiaan menurut mereka hanya dengan mendapatkan manfaat atau kesenangan belaka tanpa memperhatikan lagi halal haram. Oleh karenanya, jika semua ini dibiarkan maka kasus serupa akan terus berulang dan akan jatuh lagi korban-korban berikutnya.
Oleh karenanya untuk mengatasi kejahatan seksual, sistem yang menjadi penyebabnya yakni sekularisme liberalisme harus segera ditinggalkan. Begitupun, video-video dan gambar-gambar porno atau cerita-cerita yang merangsang nafsu syahwat tidak diberi ruang sedikitpun, kemudian sistem pergaulan yang selama ini bebas harus diatur, mulai dari cara berinteraksi dengan lawan jenis, cara berpakaian, dan negara harus menerapkan sanksi yang tegas dan bisa membuat jera para pelaku kejahatan. Dan yang bisa menjalankan aturan secara rinci tersebut tentu hanya sistem Islam bukan yang lain.
Berikut ini beberapa langkah solusi Islam untuk mengatasi kejahatan seksual, baik pencegahannya maupun penanggulangannya. diantaranya adalah:
Islam akan menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi lawan jenis berdasarkan akidah Islam. Dengan kata lain, manusia akan mengatur hidupnya berdasarkan aturan Allah Swt yakni syariat Islam. Islam memerintahkan pemisahan antara tempat aktivitas pria dan wanita dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu. Islam juga melarang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan). Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai makhramnya.” (HR Bukhari)
Kemudian Islam memerintahkan baik kepada pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan. Allah Swt berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (TQS An-Nur : 30-31)
Dan Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Allah Swt berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS An-Nur: 31)
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, hendaklah mereka mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al-Ahzab: 59)
Selanjutnya Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai dengan fitrah manusia. Tujuan dari pernikahan tersebut tiada lain untuk melanjutkan keturunan. Dan Islam juga akan melarang aktivitas membuat gambar-gambar porno, video-video porno, atau cerita-cerita yang merangsang nafsu syahwat.
Dan yang terakhir Islam akan menerapkan sanksi yang bisa membuat jera para pelaku. Bagi pelaku pelecehan seksual, sanksinya berupa ta’zir yang akan diputuskan oleh hakim (qadhi) di pengadilan. Bila sampai terjadi perkosaan, jika pelakunya ghair muhshan (belum menikah) maka dia akan dicambuk 100 kali. Sedangkan jika pelakunya muhshan (telah menikah) maka akan dijatuhi hukuman rajam hingga mati. Lihat QS An-Nur: 2
Begitulah aturan Islam dalam menjaga rakyatnya agar tidak terjerumus kepada jurang kemaksiatan, dan yang bisa menerapkan semua itu dibutuhkan sistem yang berasal dari Allah Swt, yakni khilafah.
Walhasil, agar kasus pencabulan atau kejahatan seksual lainnya tidak terus berulang, tinggalkan sekularisme liberalisme yang menjadi penyebabnya dan terapkan Islam kaffah dalam naungan khilafah. Dengan khilafah umat akan terjaga kemuliaan dan kehormatannya.
Wallahu a’lam bishowab.
Views: 10
Comment here