Surat Pembaca

Penghapusan Tenaga Honorer Bikin Resah

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Para tenaga honorer tengah harap- harap cemas, hal ini dipicu oleh pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang menegaskan status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. Menanggapi itu, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul Aris Wijayanto mengaku resah dengan pernyataan tersebut. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN baik itu PPPK ataupun PNS. (Liputan6.com, 20/1/2022)

Ketua Umum Perkumpulan Honorer k 2 Indonesia (PHK 2I) Titi Purwaningsih mengatakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023 tidak manusiawi, karut marut nasib guru honorer ini memang terjadi sejak lama, sebelumnya melalui PP 56 tahun 2012 pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada tenaga honorer kategori 2 termasuk guru didalamnya, untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013 lalu untuk eks THK2 (Tenaga Honorer k2) yang tidak memenuhi persyaratan dalam.seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja setelah pemerintah menempatkan aturan UU peraturan pppK. (Liputan6.com, 20/1/2022).

Dan yang Tidak lolos seleksai.CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) , maka dilakukan pendapatan kesejahteraan oleh pemda dengan wacana penambahan transfer keuangan dari pusat untuk dana alokasi umum di daerah dan salah satunya untuk peningkatan kesejahteraan para guru honorer, namun pada faktanya semua solusi diatas hanya tertulis dikertas saja, karena dengan persyaratan yang ketat dan menyulitkan, misal dari syarat usia serta kuota yang sangat terbatas untuk jadi PNS dan tenaga PPPK membuat jumlah yang terserap hanya sedikit begitipun dengan melibatkan pemda dalam menyelesaikan soal guru honorer melalui pendekatan kesejahteraan tak dapat diwujudkan mengingat selama ini banyak pemda yang kesulitan menanggung beban pendanaan dalam pelaksanaannya, termasuk pemberian layanan publik dengan optimal.

Dan sekarang dengan adanya wacana penghapusan tenaga honorer jelas kebijakan ini tidak berarti semua akan diangkat jadi pegawai pemerintah, namun justru kemungkinan menghilangkan lapangan kerja yang selama ini didapat oleh para honorer sebagaimana pendapat kebijakan publik, Trugus Rahadiansyah dari Universitas Tri Sakti yang menilai jika pemerintah mengganti honorer dengan PPPK, maka tenaga kerja honorer di sekitar swasta akan kehilangan tenaga kerjanya, padahal ini merupakan kewajiban penguasa tapi justru malah cenderung memberikan shock terapy pada rakyat terutama tenaga honorer.

Semua ini berpangkal pada paradigma dasar yang digunakan untuk mengatur rakyat. Seperti yang diketahui secara fakta dan penerapannya kepemimpinan yang ada saat ini sangat kental dipengaruhi sistem kapitalisme, sistem ini menjadikan materi, asas untung rugi sebagai orientasi atas semua kebijakan, walhasil keberadaan negara layaknya instansi perusahaan.

Jelas potret seperti ini semakin menambah daftar ketidakmampuan kepemimpinan sistem kapitalisme dalam.menjamin kesejahteraan rakyat terutama tenaga honorer padahal kontribusi mereka dalam dunia pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata.

Sungguh kondisi ini berbeda dengan saat sistem Islam diterapkan dalam.seluruh aspek kehidupan. Dalam sistem Islam aspek pendidikan mendapat perhatian besar sejalan dengan pandangan syariat Islam yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu pilar peradaban, secara konsep Islam menempatkan ilmu, orang yang berilmu dam mempelajari ilmu ada dalam posisi yang mulia, menuntutnya dihukumi wajib, bahkan dengan datangi majelis ilmu diibaratkan datang ke taman-taman Surga.

Inilah yang memengaruhi visi negara yang aturannya secara Islam dalam berbagai kebijakan pendidikan, dalam.Islam seorang pemimpin/ Khilafah memberikan perhatian maksimal dalam mewujudkan sistem pendidikan terbaik bagi rakyat dan semua yang terlibat dalam mewujudkannya termasuk para guru, oleh karenanya .dalam sistem Islam pendidikan gratis, ada santunan bagi pelajar, lembaga- lembaga pendidikan yang berkelas, serta mudah di akses, gaji guru yang fantastis, dll.

Adalah perkara-perkara yang lumrah ditemui sebab semua itu adalah bentuk jaminan pemimpin dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan publik, tidak ada diskriminasi tenaga pendidik, honorer maupun PNS, Karena semua tenaga pendidik akan mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sama atas kontribusinya mencerdaskan generasi.

Oleh: Lilieh Solihah

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here