Surat Pembaca

Dilema Hukuman Mati dalam Sistem Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nur’Aini

wacana-edukasi.com— Maraknya kejahatan tingkat berat membuat masyarakat gerah dan geram. Tetapi kasus-kasus korupsi dan kekerasan seksual kerap terjadi dan memakan banyak korban. Para pelaku kejahatan tersebut terus bertambah dan hukuman yang berlaku seolah tidak mampu menghasilkan efek jera sama sekali. Sungguh memilukan, korban pun terus bertambah tanpa ada penanganan yang berarti.

Kasus yang mencuat akhir-akhir ini, seperti kasus keji tindakan asusila, yang dilakukan Herry Wirawan(36) kepada 13 santriwati di Madani Boarding School Bandung, Jawa Barat yang berlangsung selama tahun 2016 hingga 2021 tersebut dituntut dengan ancaman hukuman mati oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana. Sebagai komitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, Jaksa menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp331 juta. Serta sanksi non material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia (Tirto.id, 13/01/2022).

Tuntutan hukuman mati pun ditujukan kepada pelaku kejahatan korupsi. Karena begitu mengguritanya kasus korupsi di negeri kita ini, akan tetapi terus saja terjadi, dan lagi-lagi hukum yang berlaku tidak menghasilkan efek jera.

Meskipun hukuman mati lantang disuarakan oleh pihak- pihak tertentu dengan alasan untuk membuat efek jera sehingga tidak ada lagi kasus kejahatan tersebut, namun ada pula yang kontra terhadap hukuman mati tersebut, karena dianggap tidak menjadi solusi juga ada pelanggaran terhadap HAM.

Terjadilah dilema yang menimbulkan polemik atas masalah hukum tersebut sesuai dengan pendapat dan pandangan masing- masing. Lalu bagaimana sesungguhnya arah hukum dalam sistem Demokrasi? Ketika landasan hukum yang berlaku dikembalikan pada pendapat masing-masing, bukannya menghasilkan solusi tuntas tetapi malah terjadi masalah baru.

Semua aktivitas manusia tentunya harus punya standar benar salah agar kehidupan dan peradaban manusia tetap terjaga dan teratur, terhindar dari keburukan dan ketertindasan serta berbagai kejahatan.

Tetapi sungguh begitu menyulitkan ketika sistem aturan kehidupan dan standar benar salah, baik buruk tersebut disandarkan pada pendapat manusia. Sekalipun manusia tersebut dipandang ahli dan jenius. Berbeda ketika aturan al-Khaliq yang diterapkan, tentu akan mampu menjadi solusi di setiap waktu dan di setiap tempat. Sebagaimana yang pernah diterapkan selama 13 abad lebih.

Dalam sistem Islam tidak ada tawar menawar dalam sanksi kejahatan dan tentunya tidak hukum yang tepat. Karena sudah jelas petunjuknya dalam al-Qur’an dan as sunnah, ataupun berdasarkan ijmak para shahabat dan juga Qiyas.

Fungsi hukum dalam Islam adalah sebagai Zawajir yang akan menimbulkan efek jera, sehingga mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan jahat tersebut. Selain itu fungsi hukum Islam juga berfungsi sebagai Jawabir, yakni sebagai penebus dosa kelak di akhirat. Sehingga siksaan bisa membebaskan dari pedihnya siksaan di neraka kelak akibat kejahatan yang dilakukannya tersebut.

Negara akan senantiasa memperhatikan warganya agar senantiasa terjaga akidah dan ketaatan mereka terhadap Allah SWT. Sehingga tersuasanakan ketaqwaan dan selalu merasa takut akan bertindak kejahatan karena merasa selalu diawasi oleh Allah SWT.

Suasana Amar makruf nahyi munkar akan hidup ditengah kehidupan bermasyarakat berdasarkan kasih sayang dan saling menjaga untuk keselamatan di dunia hingga akhirat kelak.

Negara akan selalu hadir untuk semua lapisan masyarakat, mengedukasi masyarakat, mengontrol media- media yang ada agar tidak meracuni pemikiran masyarakat, juga menerapkan sanksi tegas dan benar serta tepat dalam menangani setiap kasus kejahatan dengan adil.

Apakah kita tidak merindukan keindahan sistem yang adil tersebut? sampai kapan kejahatan- kejahatan berat ini akan bisa diselesaikan dengan tuntas? tentunya tergantung keinginan kita semua mau mencari solusi yang benar atau hanya sekedar solusi parsial dan mengesampingkan aturan Al- Khaliq? Semoga Allah memudahkan upaya kita semua agar kehidupan Islam kaffah segera tegak di muka bumi ini.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here