wacana-edukasi.com– Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap enam orang tersangka pada Senin 13 januari lalu. Para tersangka ditangkap atas dugaan sebagai sindikat perdagangan manusia atau eksploitasi anak usia 14 hingga 18 tahun di Rawa Bebek Penjaringan.
Dikutip dari laman CNNindonesia.com sindikat tersebut telah memperdagangkan setidaknya sepuluh anak di bawah umur. Menurut laporan, para tersangka mematok harga sekitar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) hingga Rp1,5 juta.
Para korban dipaksa melayani lelaki hidung belang, selain itu handphone para korban disita dan mereka dilarang keluar dari tempat penampungan. Aksi sindikat tersebut dilakukan di Cafe Khayangan Penjaringan Jakarta Utara. Omset yang diperoleh sebesar Rp2 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Maraknya sindikat perdagangan manusia saat ini benar-benar telah memunculkan rasa prihatin yang mendalam, miris sekali. Begitu murah dan rendahnya harga diri seorang manusia sampai harus diperjualbelikan. Terutama anak-anak dan wanita, lagi-lagi dijadikan korban.
Inilah wajah buruk sistem sekuler kapitalistik.
Menjadikan harta dan kesenangan dunia sebagai tujuan dengan merendahkan martabat manusia lain, tanpa melihat halal haram dan dosanya.
Dalam Islam memperjualbelikan manusia merdeka adalah haram.
Allah Azza wa Jalla berfirman: وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. [Al Isra’/17 : 70].
Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “ Anak Adam dimuliakan menurut syari’ah, walaupun ia kafir sekalipun (jika bukan tawanan perang), maka akad dan penjualan serta penyamaannya dengan benda adalah perendahan martabat manusia, dan ini tidak diperbolehkan.”
Al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :
عَنْ أَبيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللّه عنه عَنْ النَّبِيِّ صلىاللّه عليه وسلم قَاَلَ : قَالَ اللَّه : شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حَُرًافَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأ جَرَ أَ جِيرًا فَسْتَوْ فَىمِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya.
Dalam masalah ini Ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka (Baiul hur), dan setiap akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa. Sementara itu, peran negara juga sangat penting dalam mengatur masyarakat dengan nilai-nilai keislaman.
Sekar Arum
Views: 19
Comment here