Surat Pembaca

Pornografi Merusak Generasi, Islam Solusinya

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Akhir-akhir ini, aksi pornografi sangat marak terjadi di berbagai media massa, baik itu Facebook, youtube dan lain-lainnya. Sangat mudah diakses oleh siapa saja baik anak kecil maupun yang sudah tua sekalipun.

Zaman modern saat ini tidak lepas dari yang namanya gadget, baik itu anak kecil, muda-mudi, bahkan orang tua sekalipun. Internet mudah banget diakses, bukan hanya orang dewasa yang bisa mengakses internet, anak kecilpun sudah bisa mengakses internet.

Dalam video edukasi mengenai Bahaya Pornografi yang dimuat dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI pada (18/6/2019), dijelaskan bahwa pre frontal cortex atau bagian depan otak para pecandu pornografi akan rusak dan mengecil. Padahal, bagian otak tersebut memegang peranan penting dalam tubuh yang membuat beda antara manusia dengan hewan.

Bahaya yang sudah kecanduan pornografi akan mengakibatkan fungsi otak menurun, jalur komunikasi di dalam otak terganggu. Dalam hal ini akan mengganggu fungsi otak seperti, emosi, pemusatan perhatian, pergerakan, kecerdasan dan pengambilan keputusan.

Sedangkan bahaya pornografi pada anak-anak bisa membuat cemas dan sedih karena imajinasi mereka mengenai seksualistas tidak tercapai secara langsung. Anak-anak juga bisa merasa jijik, syok, malu, marah, dan takut karena mereka masih terlalu muda untuk memperlajari hal-hal tersebut.

Dalam Islam, hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Quran, as-Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah. Adapun ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang laki-laki agar terhindar dari pornografi adalah QS. An-Nur : 24, yang artinya “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Sedangkan ayat Al-Quran untuk perempuan agar terhindar dari pornografi adalah QS. An-Nur : 30-31 yang artinya, “Wanita yang beriman ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Nuriyati, Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 84

Comment here