Opini

Ada Apa di Balik Isu KDRT

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Hasni Surahman

“Orang Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya” (HR Abu Hurairah).

http://Wacana-edukasi.com — Isi ceramah aktris sekaligus penceramah Oki Setiana Dewi (OSD), menuai kritik dari berbagai lapisan organisasi di masyarakat. Ceramah dua tahun lalu mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dianggap telah menormalisasi perilaku KDRT untuk menutupi aib pasangan. (Tribunnews.com 4/2/2022)

Tidak ketinggalan menyoroti isi ceramah OSD, Ketua Tanfidziyah PBNU Alissa Wahid mengatakan KDRT tidak boleh dianggap sebagai aib yang harus ditutupi, sebab KDRT adalah bentuk kekerasan yang seharusnya diselesaikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga turut buka suara bahwa tindak penganiayaan atau KDRT sendiri bentuk perbuatan tercela yang dapat merugikan orang lain.

Isi ceramah kemudian viral dan direspon oleh berbagai pihak yang mempertanyakan, benarkah isi ceramah Oki Setiana Dewi dan beliau sendiri membenarkan tindakan KDRT? Atau ada pihak lain (penumpang gelap), yang sengaja memblow up isu KDRT ini untuk proyek tertentu yang berujung menyasar dan mendiskreditkan syariah Islam?

Adapun isi ceramah OSD adalah sbb:

Pertama, wanita dan pria jangan mengedepankan emosi kalau ada masalah rumah tangga, dan proporsional
Kedua, mengusahakan selesaikan secara internal kalau masih memungkinkan sebelum melibatkan orang lain, termasuk keluarga
Ketiga, diperlukan kesabaran dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Apalagi untuk tujuan lebih besar, seperti anak-anak, dan lain-lain. Ada pun konteks ceramah beliau yang dipaparkan di atas berbicara mengenai rumah tangga secara umum dan tidak membenarkan KDRT, namun berita yang beredar ditampilkan seolah demikian.
Jadi sangat jelas bahwa apa yang disuarakan aktivis dan para pejuang HAM dan kesetaraan gender kontradiktif dan menjadikan Islam dan kaum Muslim sebagai tertuduh.

Islam Memandang KDRT

Al-Qur’an memuat perintah kepada suami untuk senantiasa memperlakukan dan menggauli istri dengan baik. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Orang Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya” (HR Abu Hurairah).

Islam menjadikan pria sebagai Qawwam bagi istrinya, tidak berarti suami identik dengan raja, dan istrinya menjadi rakyat. Suami menjadi majikan, dan isterinya menjadi pembantu, bahkan budak. Tidak. Bukan begitu makna Qawam sesungguhnya. Qawam berarti sandaran, suami adalah sandaran hati istri yang siap menampung keluh kesah dari istrinya. Qawam itu artinya, suami membimbing dan menuntun istrinya. Memenuhi apa yang menjadi nafkahnya. Makanan, pakaian dan tempat tinggal, dengan cara bekerja di luar rumah mencari nafka yang menjadi kewajibannya.

Allah SWT berfirman,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa Ayat 34).

Ali bin Abi Thalhah menceritakan dari Ibnu Abbas tentang: ar rijaalu qawwaamuuna ‘alan nisaa-i (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.) Yaitu, pemimpin-pemimpin atas wanita yang harus ditaati sesuai perintah Allah untuk menaatinya. Dan ketaatan padanya adalah berbuat baik terhadap keluarganya dan memelihara hartanya. Demikian pendapat Muqatil, as-Suddi dan adh-Dhahhak.

Maksud dari ayat وَاضْرِبُوْهُنَّ (“pukullah mereka”) yaitu jika nasehat dan pemisahan tempat tidur tidak menggentarkannya, maka kalian boleh memukulnya dengan tidak melukai. Sebagaimana hadis dalam Shahih Muslim dari Jabir, bahwa Nabi dalam Haji Wada’ bersabda: “Bertakwalah kepada Allah tentang wanita, sesungguhnya mereka adalah pendamping kalian, kalian mempunyai hak terhadap mereka. Yaitu, mereka tidak boleh membiarkan seorangpun yang kalian benci menginjak hamparan kalian (masuk ke rumah kalian). Jika mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai dan mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”

Sebagai umat Islam harus istikamah dengan apa yang kita yakini, tidak boleh termakan oleh propoganda narasi dari kaum pemuja kapitalisme sekuler yang pro terhadap nilai barat yang tidak malu menjadikan diri mereka sebagai obyek/ komoditi untuk menghasilkan cuan. Jadi sikap benar yang harus dimiliki umat Islam untuk menyerang narasi kotor dari kampanye propaganda Barat (HAM, demokrasi dan pluralisme termasuk KDRT) dan musuh Islam yang menyudutkan Islam adalah menampilkan bagaimana kapabalitas sistem Islam dalam menjaga hak dan martabat Muslimah, bukan menampilkan sikap defensif apologetik atau semata membela diri.

Wallahu a’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here