Surat Pembaca

BPJS, Syarat Jual Beli Tanah Hingga Naik Haji

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Mulai Maret 2022, Anda harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan agar berbagai kebutuhan bisa terpenuhi.

Contohnya antara lain mengurus SIM, mengurus STNK, surat keterangan polisi, pergi haji, dan jual beli tanah. Dalam ketentuan ini, Jokowi meminta pihak kepolisian memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta BPJS Kesehatan aktif. Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin menunaikan ibadah umroh dan haji menjadi peserta aktif dalam program JKN. Presiden Jokowi juga mengarahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk juga mengumumkan bahwa kartu BPJS kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)” demikian tulis Inpres tersebut, dikutip dari laman cnnindonesia.com, 21 Februari 2022.

Kebijakan pemerintah tentang JKN/BPJS tidak menjamin pelayanan kesehatan dan justru membebani masyarakat dengan kewajiban asuransi serta menyulitkan pemenuhan manfaat lainnya. Inilah buah dari sistem demokrasi kapitalis yang digunakan di negeri ini.

Islam melarang pelayanan medis melalui mekanisme asuransi dan perpajakan publik yang memberatkan.

Dalam Islam, kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab negara. Kepala negara atau khalifah menjamin setiap orang mendapatkan akses pengobatan murah atau bahkan gratis dari negara.

Untuk menjamin kesehatan masyarakat, negara akan menerima sumber pendanaan langsung dari Baitul Maal atau APBN. Salah satu sumber anggaran Negara Islam berasal dari sumber daya alam milik publik yang harus dikelola oleh negara, dan menyerahkan kepada swasta adalah ilegal, apalagi perusahaan swasta asing.

Uus – Brebes

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here