Wacana-edukasi.com –– Meresahkan, kembali diterbitkan kebijakan pemerintah, namun lagi-lagi kebijakan yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat. Bukannya memberikan kemudahan, malah justru menyulitkan dan membebani rakyat.
Pada 6 Januari 2022, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diberlakukan pada bulan Maret 2022. Inpres tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi setiap warga untuk mengakses layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelaksanaan haji dan umroh, serta jual beli tanah (cnnindonesia,21/2/2022).
Pada pasal 7 UU No. 24 tahun 2011 disebutkan bahwa menjadikan posisi BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. Maka menjadi nasabah BPJS merupakan syarat jika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, dan tingkat pelayanan tergantung kemampuan membayar premi.
Selanjutnya pada pasal 14 UU No. 24 tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, wajib menjadi anggota BPJS. Dan jika peserta BPJS telat membayar premi, maka ada sanksi yaitu 2,5% dari biaya rawat inap dikali dengan lamanya tunggakan perbulannya bagi peserta BPJS yang mendapat rawat inap selama 45 hari sejak status BPJS nya aktif kembali.
Penunggakan iuran BPJS juga akan dikenai sanksi sehingga terancam sulit atau tidak bisa mengurus urusan yang lain. Kebijakan yang diklaim sebagai penyempurnaan pelayanan masyarakat, namun hakekatnya adalah pemalakan kepada rakyat atas nama jaminan, padahal sumber keuangannya juga berasal dari iuran rakyat setiap bulannya. Lagi-lagi inilah sistem kapitalisme, sehingga secara tidak langsung menjadikan BPJS pun beralih fungsi, bukan sebagai jaminan kesehatan tapi sebagai syarat pelayanan publik.
Di dalam sistem Islam, kesehatan adalah termasuk kebutuhan dasar publik selain pendidikan dan keamanan. Maka dalam pelayanannya tidak ada syarat dan prasyarat bahkan tidak dipungut biaya. Pelayanan publik haruslah sederhana, cepat, dan dilayani oleh orang yang mampu dan profesional (Kitab Ajhizah, Syaikh Taqiyyudin an Nabhani). Hal tersebut adalah dalam rangka memberikan kemudahan kepada publik bukan mempersulit, karena kebutuhan dasar publik adalah menjadi tanggungjawab negara.
Leyla — Dramaga, Bogor
Views: 9
Comment here