Oleh : Ummu Syakir
wacana-edukasi.com– Anak adalah anugrah dari sang pencipta yang didambakan oleh setiap pasangan. Rasa haru muncul tatkala seorang anak yang suci tanpa dosa terlahir kedunia ini, dengan suara tangisan yang indah dan kemulusan wajahnya yang mungil. Sayangnya, saat ini seorang anak yang seharusnya mendapatkan perhatian dan kasih sayang, seperti tidak diharapkan kehadirannya oleh beberapa orangtua.
Seperti, yang terjadi di Kampung Ciloa Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dihebohkan dengan penemuan mayat bayi. Bayi malang tersebut, ditemukan oleh seorang warga di sebuah selokan pada saat melintas di lokasi kejadian, pada hari Jumat (11/3/22) pukul 08:00 WIB.
Kemudian, Kapolsek Ciwidey AKP Hadi Mulyana menuturkan, bahwa mayat bayi tersebut diduga kuat dibuang oleh orangtuanya, karena nampak terlihat ari-arinya yang masih menempel.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mencatat, bahwa sejak Tahun 2020 hingga Juni 2021 kasus ini terjadi sebanyak 215 kasus pembuangan bayi yang sudah terlaporkan. Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan, 80 persen yang dibuang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Kasus demi kasus pembuangan bayi di Indonesia begitu marak terjadi. Mirisnya, bayi yang tidak berdosa harus meregang nyawa di tangan orang terdekatnya, bahkan di tangan orangtuanya sendiri. Begitu kejam manusia di zaman ini, membunuh sudah menjadi hal biasa bahkan ringan di lakukan oleh orang yang tidak memiliki hati nurani. Padahal, anak itu adalah darah dagingnya sendiri.
Dalam kasus ini, ada beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan perilaku kejahatan di antaranya :
Pertama, Pergaulan bebas. Kurangnya perhatian dan kontrol dari orangtua membuat seorang anak berani bertingkah semaunya. Apalagi, ketika di usia remaja masa di mana senang dalam bergaul, berpakaian meniru budaya barat, pacaran, hingga berujung pada hamil di luar nikah. Kemudian stres, malu dengan perbuatan zina yang dilakukannya pada akhirnya seorang bayilah yang menjadi korban dengan dibuang seenaknya. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al- Isra ayat 32)..
Kedua, Faktor ekonomi. Tidak dimungkiri lagi, bahwa kemiskinan di Indonesia setiap tahun selalu meningkat, himpitan ekonomi, pengangguran di mana-mana, sulit untuk mendapatkan pekerjaan hingga terjadi permasalahan dalam rumah tangga yang tidak bisa terselesaikan.
Ditambah, memiliki anak yang jumlahnya banyak dan di antaranya terdapat balita yang membutuhkan asupan gizi yang baik untuk kesehatannya. Ini menambah tekanan yang mengakibatkan seseorang berani untuk membuang bayinya, karena tidak sanggup dengan segala biaya yang dibutuhkan. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka suatu dosa yang besar” (QS. Al- Isra ayat 31)
Ketiga, Lemahnya keimanan. Jauh dari agama membawa manusia kepada kesesatan, kurangnya ilmu agama dan kedekatan kepada sang pencipta, menjadikan seseorang lemah dalam keimanannya sehingga sangat mudah dipengaruhi oleh godaan setan untuk berbuat keburukan. Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaknya mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim)
Ini semua adalah buah sistem sekuler. Pasalnya, sistem ini menjauhkan masyarakat dari agamanya sendiri. Bahkan, memberikan kebebasan dalam segala aspek, seperti bebas beragama, berpolitik, kepemilikan, dan bebas dalam menyuarakan pendapat. Menjunjung tinggi kebebasan individu, sehingga dapat merusak akal dan moral manusia. Sistem sekuler liberal telah gagal menjamin perlindungan rakyatnya.
Pada akhirnya, manusia berani melakukan kejahatan tanpa ada rasa menyesal. Hal Ini terjadi karena tidak ada penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Sementara dalam Islam, semua di atur dari mulai bangun tidur hingga bangun Negara, baik yang berkaitan dengan pendidikan, pergaulan, budaya, politik, ekonomi dan lainnya. Jelas, aturan tersebut berlaku bagi seluruh kaum muslim. Sebagai seorang muslim, tentulah harus taat pada hukum syariat, salah satunya dalam perkara membunuh sesama manusia.
Dalam ilmu fikih, tindak pidana pembunuhan (al-qatl) disebut juga dengan al-jinayah ‘ala an-nafs al-insaniyyah ( Kejahatan terhadap jiwa manusia) artinya perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik di lakukan sengaja ataupun tidak sengaja.
Dalam syariat Islam seseorang yang telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka akan dijatuhi hukuman qisas atau hukuman diyat. Rasulullah SAW bersabda ” Bahwa di antara orang-orang yang boleh dibunuh adalah seseorang yang melakukan pembunuhan.” (HR.Ahmad). Apabila keluarga korban (memaafkan) pelaku, maka akan diberi hukuman diyat sebagai hukum pengganti dengan membayar diyat seratus ekor unta.
Begitulah, ketika hukum Islam diterapkan, jelas akan memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan kejahatan. Sehingga, kejahatan di suatu Negeri akan berkurang bahkan tidak ada sama sekali. Jadi, saatnya umat kembali pada penerapan Islam kaffah yang memberikan solusi tuntas dalam segala permasalahan umat. Wallohu a’lam biashowab
Views: 44
Comment here