wacana-edukasi.com– Pada hari rabu tanggal 18 Mei 2022, DE akan melaksanakan persidangan. Disebabkan oleh kasus yang dilakukan dirumah terdakwa di wilayah Singkawang Utara. DE sejak awal merencanakan untuk merekam hubungan badannya. Dia meletakkan handphone dalam keadaan merekam disamping tempat tidur tempat mereka berhubungan badan layaknya suami istri. Beberapa waktu berselang, DE diputuskan sang pacar. Tepat pada Kamis 13 Januari 2022 bertempat di rumahnya, DE menyebarkan video tersebut menggunakan akun Facebook (pontianak.tribunnews.com, 10/05/2022).
Allah SWT memang menciptakan manusia dengan berbagai potensi. Kebutuhan jasmani yang harus dipenuhi dan beberapa naluri yang Allah SWT berikan kepada kita. Salah satunya naluri mempertahankan jenis (gharizah nau’). Yang mencakup rasa sayang pada orang tua, tertarik pada lawan jenis, serta keinginan untuk menikah.
Menanggapi peristiwa yang terjadi pada DE sebenarnya disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pribadi yang jauh dari Allah SWT. Ketika seseorang jauh dari Allah SWT maka berbagai kemaksiatan akan serasa mudah dilakukan. Karena iman yang tak kokoh.
Kedua, lingkungan pertemanan yang mendukung untuk melakukan kemaksiatan. Begitu penting pertemanan yang mengajak pada kebaikan. Benar peribahasa berikut, “Berteman dengan tukang minyak wangi kita akan ikut wangi, berteman dengan tukang besi kita akan ikut bau besi”.
Ketiga, negara yang tidak tegas pada aturan. Negara adalah yang berhak mengatur masyarakatnya agar sesuai aturan. Namun, saat ini negara telah berdaulat pada negara adidaya yang menerapkan aturan berasaskan untung dan rugi saja. Tak peduli dengan cara apa. Yang terpenting bagi mereka hanya keuntungan semata.
Berbanding terbalik dengan aturan Islam. Pengaturan terhadap kasus seperti yang terjadi pada DE sangat jelas hukum dan sanksinya. Selain itu, sebelum hal itu terjadi negara telah melakukan pencegahan. Diantara pencegahannya adalah pemisahan interaksi antara wanita dan pria. Mereka hanya akan diperbolehkan untuk berinteraksi pada beberapa hal yaitu pendidikan, kesehatan, dan muamalah yang aktivitasnya seusia dengan hukum syara’.
Tak hanya itu, bagi wanita wajib untuk menutup aurat mereka pada yang bukan mahramnya. Sebagai wara’ dan kepatuhannya pada Sang Maha Pencipta. Diiringi juga dengan menjaga pandangan (Ghodul Bashor) pada pria, agar terhindar dari hal yang memicu syahwatnya.
Waviza
Sambas-Kalbar
Views: 12
Comment here