Opini

Ironis Legalisasi Ganja Medis

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Teti Ummu Alif (Pemerhati Masalah Umat)

wacana-edukasi.com– Pembahasan mengenai pelegalan ganja medis menjadi sorotan masyarakat Indonesia selama sepekan terakhir. Hal ini berawal dari cuitan musisi Andien Aisyah yang mendokumentasikan aksi seorang ibu yang anaknya mengidap Cerebal Palsy. Aksi damainya tersebut dilakukan saat mengikuti Car Free Day pada Minggu (26/6/2022) pekan lalu. Ia meminta agar ganja medis dapat dilegalkan untuk mengobati penyakit yang diidap anaknya.

Sontak, peristiwa itu viral di dunia maya, hingga menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Polemik penggunaan ganja dalam pengobatan pasien, mendapatkan respon dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Umum Pengurus Besar IDI (PB IDI) Dr M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, saat ini pelegalan ganja medis sedang dipelajari. Referensi ilmiah sedang dikumpulkan agar menjadi satu dasar. Sebab, jika ganja medis masuk di dalam dasar suatu pelayanan pengobatan, maka harus berbasis scientific evidence based (GridHEALTH 3/7/2022).

Senada dengan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penggunaan ganja selagi bukan untuk dikonsumsi diperbolehkan. Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, maka diizinkan.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Tegal Sudirman memiliki pendapat lain. Ia menilai pelegalan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia sulit dilakukan. Sebab, ganja di Indonesia berbeda dengan ganja luar negeri. Ganja di Indonesia masuk dalam jenis Cannabis Sativa. Tanaman ini mengandung dua zat utama, yaitu Cannabidiol (CBD) dan Tetrahydrocannabinol (THC). Zat CBD-lah yang bisa dibuat untuk obat karena bersifat nonpsikoaktif. Sedangkan, zat THC merupakan racun yang bersifat psikoaktif. Ternyata, berdasarkan hasil penelitian tingkat zat psikoaktif ganja di Indonesia sangat tinggi (suara.com 30/6).

Lantas benarkah ganja medis dapat mengobati Cerebral palsy? Mengutip laman Center for Disease and Prevention Control (CDC) Amerika Serikat, cerebral palsy (CP) adalah kelainan kongenital yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh. CP merupakan kondisi cacat motorik yang paling umum terjadi di masa kanak-kanak.

Ahli Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt mengungkapkan bahwa penyakit cerebral palsy memang bisa saja diobati dengan ganja medis karena efeknya yang bisa menenangkan gejala kejang. Tetapi itu bukan satu-satunya. Masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.

Jika ditelisik, upaya pelegalan ganja untuk masalah medis tertentu memang telah lama bergulir. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pun sudah pernah di gugat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020 lalu. Hanya saja, sampai saat ini MK tak kunjung memberikan putusan. Meskipun, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberikan restu sekaligus merekomendasikan kepada World Health Organization (WHO) untuk bisa meratifikasi ganja sebagai keperluan medis. Keputusan PBB tersebut sesuai hasil voting yang dilakukan oleh Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat Narkotika yang beranggotakan 53 negara. Di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju. Sementara 25 negara lain termasuk China, Pakistan, dan Rusia menentang.

Sungguh keputusan yang mengejutkan, setelah kurang lebih 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang “haram”. Akan tetapi, hal ini tentu sah-sah saja di era kapitalisme. Sebab, standar yang digunakan bukan halal-haram, melainkan manfaat semata. Jadi segala sesuatunya didasarkan pada nilai kemanfaatannya. Tak peduli barang haram sekalipun, jika bermanfaat bisa menjadi legal. Olehnya, wacana di atas wajib ditinjau kembali. Meski digadang-gadang memiliki zat yang bisa dijadikan obat, namun pada faktanya ganja merupakan obat yang paling membahayakan kesehatan. Karena, memiliki bahan aditif yang menyebabkan ketergantungan dan menyebabkan halusinasi serta hilang kendali. Bahkan, pecandunya mengalami gangguan jiwa dan berujung overdosis. Nauzubillah.

Inilah salah satu bukti rusaknya sistem kapitalisme. Sebuah sistem yang dianut negara-negara barat dan diekspor ke negeri kaum muslim termasuk Indonesia. Didalam sistem kapitalisme, kesehatan hanya dijadikan ladang bisnis. Kapitalisme tidak peduli membahayakan manusia atau tidak. Selama sesuatu itu mendatangkan keuntungan materi yang besar, apapun bisa diperjualbelikan. Apalagi, jika masih ada permintaan pasar. Pasalnya, keuntungan ekonomi ganja bisa mencapai angka yang fantastis. Riset bank investasi Cowen&co, sebagaimana dilansir Bloomberg legalisasi ganja di Amerika mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi 200 ribu orang. Serta menghasilkan perputaran uang sebanyak $6 miliar pada 2016. Angka tersebut diperhitungkan bakal melonjak menjadi $50 miliar pada 2026 mendatang. Setara dengan Rp. 707,36 triliun.

Angka fantastis ini membuat para kapitalis ngiler. Sehingga, mereka melakukan berbagai cara membuka bisnis ganja dengan alasan medis. Penguasa kapitalis tak akan pernah berfikir untuk membiayai riset guna menemukan obat terbaru dari bahan halal dan baik. Sebab, hal itu pasti membutuhkan dana besar yang dipandang merugikan negara.

Seyogianya, umat menyadari apabila ganja dilegalkan menjadi komoditas obat maka kita akan dapati kehancuran pada masyarakat. Karena dengan alasan obat rakyat mudah untuk mengonsumsi. Apalagi, ditengah kesulitan ekonomi saat ini. Ganja bisa saja dijadikan “pelarian” bagi mereka yang butuh ketenangan hidup, miskin iman, stres dan depresi yang terus dialami. Lama kelamaan masyarakat mulai bergantung pada obat-obatan dan kehilangan independensi. Mereka tak mengerti ketika akal dan nuraninya dimanipulasi. Untuk itu sistem kapitalisme tidak layak untuk dipertahankan.

Sungguh berbeda dengan Islam. Sistem yang berasal dari wahyu Allah sang pencipta langit dan bumi. Islam menetapkan Khalifah adalah pengurus urusan rakyatnya. Rasulullah bersabda : ” imam atau (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. al-Bukhari). Khalifah yang menerapkan seluruh syariat Islam dalam bingkai negara Khilafah akan memastikan setiap individu rakyat terurusi dengan baik dan adil. Khalifah merupakan penguasa yang dipilih umat untuk menerapkan aturan Islam saja bukan yang lain. Sehingga, setiap kebijakan yang diambil wajib bersandar pada halal-haram. Berbagai dalil dapat kita temukan terkait keharaman narkoba termasuk didalamnya ganja. Syaikh Sa’aduddin Mus’id Hilali mendefinisikan narkoba sebagai materi yang menghilangkan atau melemahkan kesadaran. Jumhur ulama pun mengharamkan narkoba dalam berbagai jenis baik itu ganja, opium, morfin, kokain, ekstasi dll.

Islam juga mengharamkan barang dan jasa yang haram untuk diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat termasuk ganja. Negara hanya akan melakukan aktivitas produksi yang memproduksi barang halal. Dapat dipastikan jika barang yang diproduksi haram maka haram pula industri tersebut. Mengambil untung dari barang haram tentu haram pula hukumnya. Dengan begitu Khilafah menjaga individu dan masyarakatnya hidup sehat sesuai syariat. Selain itu, Khalifah akan mendorong riset terbaru di dunia kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan terbaik dan berkualitas bagi rakyat. Termasuk riset untuk menemukan obat-obatan terbaru yang aman tidak menimbulkan mudarat guna memenuhi kebutuhan pengobatan. Sesuai sabda Rasulullah ” Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan diadakan-Nya bagi tiap-tiap penyakit obatnya. Maka bertobatlah kamu tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang haram”. (HR. Abu Daud). Wallahu a’lam bisshawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here