Opini

Isu Islamofobia di Balik Kasus ACT

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Bunda Dee (Member Akademi Menulis Kreatif)

wacana-edukasi com– Beberapa waktu lalu kita semua dikagetkan oleh pemberitaan di berbagai media tentang satu lembaga penyaluran dana umat yaitu Aksi Cepat Tanggap (ACT). Saat ini ACT harus menghentikan operasional kerjanya sebagai pengumpul dana, karena izin usaha telah dicabut oleh kementerian sosial dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 133/HUK/2022 pada tanggal 5 Juli 2022. Terkait adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pihak yayasan.

Dikutip dari laman kompas.com (5 Juli 2022), dalam laporan jurnalistik Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat” terdapat dugaan penggunaan uang yang tidak wajar oleh petinggi ACT. Selain itu petinggi ACT tersebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard.

Sebagaimana diketahui, Aksi Cepat Tanggap adalah sebuah lembaga kemanusiaan milik umat Islam Indonesia yang fokus membantu umat muslim di daerah-daerah bencana, konflik ataupun daerah miskin. ACT adalah salah satu lembaga pengumpul donasi terbesar dari masyarakat dengan nominal Rp500 miliar per tahun. Dalam kasus ini ACT telah menggunakan dana donas melebihi dari kebolehan dana yang ditetapkan Kementerian Sosial yaitu maksimal 10 %. Tersebab itulah izin ACT untuk melakukan penggalangan dana dicabut oleh Kemensos. Selain itu, 60 rekening ACT di 30 bank pun dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). (Nasional.tempo.co, 6/7/2022)

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa. Namun hal ini dibantah oleh kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang menyatakan ativitas ACT di Kabupaten Bandung tidak pernah dilaporkan pada pemerintah setempat. Dari sekitar 600 ormas yang melaporkan aktivitasnya, tidak ada ACT di dalamnya. Dikutip dari laman inilahkoran, Bandung. (Selasa 12 Juli 2022)

Memang miris ketika kita membaca kasus ini. Namun, mengapa kasus ini begitu masif diberitakan di media ketika oknum pelakunya berkaitan dengan simbol keislaman? Bila diamati bersama, miringnya pemberitaan ACT tak bisa dipisahkan dari islamofobia yang masih akut di negeri ini. ACT sebagai lambang filantropi, sebenarnya sudah membantu peran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat yang selama ini kurang maksimal dijalankan oleh negara. Berita miring ACT ini sangat tendesius. Semestinya negara bersikap adil melihat fakta yg sebenarnya. Jangan main bubarkan dan bekukan dana ACT.

Jika ditelusuri dalam jejak sejarah, sebenarnya islamofobia sudah ada sejak zaman Rasulullah. Orang-orang kafir gencar memfitnah dan memprovokasi orang-orang Makkah untuk melakukan aksi kekerasan terhadap Rasulullah dan para pengikutnya. Para sahabat banyak yang menjadi syahid kala itu. Ketakutan terhadap pengaruh Islam mulai menyebar di kalangan Barat pada masa Perang Salib (1095—1291). Kekaisaran Bizantium dan Gereja Roma menggunakan sentimen anti-Islam untuk merebut Yerusalem dari tangan kaum muslim. Wajah anti-Islamisme atau islamofobia terus bergulir hingga saat ini. Tidak heran saat ini Islam dan tokoh-tokoh ulamanya terus didera opini negatif.

Islamofobia sejatinya wujud ketakutan Barat terhadap ideologi Islam yang makin berkembang dan sinergis dengan dakwah Islam kaffah ke seluruh penjuru dunia. Barat dengan ideologi kapitalisme sekulernya, cemas kedudukan mereka akan tergeser oleh Islam. Mereka khawatir ideologi Islam akan menaklukkan budaya, gaya hidup, dan peradaban sekuler. Perang ideologi ini telah berlangsung sampai detik ini. Barat telah mncium aroma kebangkitan Islam, terlebih di tahun 2022 dikabarkan Islam menempati posisi kedua dengan jumlah pengikut terbanyak di dunia setelah Kristen. Oleh karenanya, upaya apa pun akan Barat lakukan demi mencegah Islam kembali bangkit layaknya singa yang akan bangun dari tidur panjangnya.

Munculnya fenomena islamofobia tentu harus dihadapi dengan tepat agar umat Islam tidak termakan konspirasi Barat. Umat harus terus dibina agar memiliki keimanan yang kukuh, mempunyai wawasan politik yang kuat, sekaligus paham syariat Islam kaffah sebagai solusi seluruh problem kehidupan. Sebagaimana firman Allah Swt, yang artinya: “Wahai orang-orang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagi kalian”. (TQS Albaqarah ayat 208).

Umat juga didorong untuk bersama-sama berupaya mewujudkan kekuatan politik Islam demi memenangi perang peradaban. Dengan kekuatan politik inilah, segala problem yang dihadapi umat akan mampu diselesaikan, termasuk melawan arus islamofobia yang diorganisasi oleh negara-negara pengusung kapitalisme yang ingin melanggengkan penjajahan.

Cara yang dilakukan negara Islam dalam menghadapi ancaman islamofobia adalah pertama, negara akan gencar mendakwahkan Islam kaffah kepada penduduknya, baik muslim maupun nonmuslim. Mereka akan merasakan kenyamanan dan keadilan hidup dalam naungan Islam. Kedua, negara membangun persepsi publik dengan memanfaatkan media yang dikuasai negara sebagai kekuatan politik, memberi gambaran positif terhadap Islam, para tokoh, ustaz/ustazahnya, lembaga-lembaga pendidikan dan lain-lain. Ketiga, terhadap negara lain, negara Islam akan masif menyebarkan cahaya Islam dengan melakukan dakwah dan jihad fi sabilillah, serta melakukan futuhat atau pembebasan wilayah-wilayah lain dengan menjaga kewibawaan negara menggunakan seluruh kekuatan dan potensi yang dimiliki. Dengan demikian, Islam rahmatan lil ‘alamin akan terasa di seluruh penjuru dunia. Sebagai mana firman Allah. Swt. dalam surat Al-Anbiya ayat 107 yang artinya:

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”

WallahuA’lam Bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here