Surat Pembaca

Polemik Beras Bansos

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Temuan 1 ton beras Bansos Presiden 2020 menarik nama Perusahaan jasa pengiriman logistic yakni JNE sebagai pelaku penguburan. Namun pihak JNE mengungkapkan bahwa mereka tak melakukan kesalahan dalam proses penguburan beras Bansos Presiden di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Sayangnya tak dijelaskan kapan beras tersebut dikubur dilahan milik Rudi Samin, sang pemilik tanah. Awalnya sang pemilik tanah, mendapatkan informasi adanya beras berkarung-karung yang ditimbun di tanah miliknya hingga menyewa alat berat. Namun tampaknya sudah cukup lama, karena beras juga sebagian besar karungnya sudah ada yang terbuka dan membusuk. Sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok. Garis polisi pun telah terpasang di lokasi kejadian (https://kalbar.suara.com/ 04/08/2022).

Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris mengatakan, JNE mempertimbangkan untuk melaporkan Rudi Samin yang mengaku sebagai pemilik tanah ke polisi terkait insiden penguburan bansos presiden yang sempat ramai diberitakan. Hotman menilai Rudi Samin telah memfitnah bahwa JNE melakukan penimbunan beras bansos presiden. “Padahal tujuan dia (Rudi Samin) adalah memperjuangkan tanah miliknya dia,” kata Hotman. Dianggap Hotman mencari perhatian publik.

Hotman mengatakan JNE hanya menguburkan 0,05 persen atau 3,4 ton dari total 6.199 ton bansos presiden yang disalurkan melalui perusahaan ekspedisi tersebut. Sementara sisanya sekitar 6.195,6 ton lebih bansos presiden sudah disalurkan kepada 247.997 keluarga penerima manfaat di Depok.

Polemik seputar bansos nampaknya tak kunjung usai. Belum redam soal bansos tak tepat sasaran ditambah lagi ditemukan adanya penimbunan. Bansos yang semestinya menjadi jaring pengaman sosial selama masa pandemi menjadikan orang miskin tidak mendapatkan haknya, sedangkan yang tidak berhak justru menikmati bantuan. Apalagi jumlah bansos nyasar mencapai nilai triliunan. Dalam ikhtisar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II/2021 terungkap bahwa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp6,93 triliun.

Beras rusak atau bansos yang tidak layak, memang sebaiknya tidak dibagikan kepada masyarakat. Karena jika tetap dibagikan tentu akan mendatangkan keburukan pula bagi yang mengkonsumsinya. Namun jika kita jeli, tidakkah ini berarti bahwa pemerintah lemah dalam sisi perencanaan dan tidak professional dalam menyiapkan bansos tersebut.

Tentu ada perhitungan terkait dengan masa kadaluarsa produk yang akan dibagikan serta perencanaan distribusi yang seharusnya sudah matang. Jika sampai ditimbun karena rusak, dipastikan hal ini pun sengaja turut mengubur atau menutupi bobroknya sistem demokrasi kapitalisme dalam mengurusi hajat hidup orang ramai.

Penerapan sistem Islam akan memunculkan suasana ketakwaan di tengah masyarakat. Rakyat, aparat, konglomerat, maupun pejabat adalah orang-orang yang takut pada Allah Swt. sehingga tidak akan mengambil harta yang bukan haknya dan menyerahkan bansos kepada yang berhak serta transparan terkait pengelolaannya.

Dalam pelayanan publik, prinsip administrasi dalam Khilafah adalah pertama, birokrasi mudah (efektif dan efisien), tidak berbelit-belit, dan bertele-tele. Kedua, cepat dalam penanganan. Ketiga, kemampuan dan kapabilitas orang-orang yang menangani urusan-urusan rakyat. Dengan tiga prinsip ini, pelayanan terhadap rakyat akan menjadi paripurna dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya. Tidak akan terjadi kebijakan yang salah sasaran dan terbuang sia-sia.

Zawanah
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 16

Comment here