Oleh: Mita Octaviani S.Pd.
wacana-edukasi.com–Ramai diberitakan mengenai petinggi kampus yang terkena operasi tangkap tangan OTT KPK yang bernama Karomani Rektor Unila menambah daftar panjang kasus korupsi di tanah air yang tak ada habisnya. Sangat disayangkan ketika korupsi juga merambah ke ranah pendidikan yang sejatinya merupakan pusat intelektual dan terdapat nilai-nilai dasar untuk membentuk karakter manusia yang beriman dan berakhlak.
Meski dugaan kasus suap ini bukan yang pertama di tanah air namun sangat mencoreng nama baik dari institusi dunia pendidikan. Hal ini seakan membenarkan bahwa kondisi pendidikan di tanah air adalah yang terburuk di dunia.
Dikutip dari INDOZONE.ID Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji berpendapat, pemerintah saat ini harus fokus untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pendidikan di Indonesia. Sebab menurutnya, dengan adanya sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Daring atau sekolah online, kualitas pendidikan saat ini justru semakin terpuruk.
“Sebelum pandemi saja kualitas pendidikan kita yang terburuk di dunia. Jadi apa yang terjadi sekarang ini cuma merupakan bentuk asli pendidikan Indonesia yang mutunya buruk,” ujar Indra kepada Indozone, saat dihubungi melalui sambungan telpon pada Kamis (30/7/2020).
Sejumlah mahasiswa pun berunjuk rasa di depan kampus untuk meluapkan kekecewaan mereka kepada rektor tersebut.
Dilansir dari detiknews.com “uang kita dikorupsi kawan-kawan. Kami cinta Unila, kami juga prihatin atas peristiwa ini,” ucapnya.
Dalam orasinya, dia juga mengungkapkan kesedihannya karena dibully atas perilaku Karomani Cs.
“Saya diledek, saya dihina karena kuliah di Unila yang rektornya tukang korupsi,” terangnya.
Hingga kini, aksi unjuk rasa ini masih terus berlangsung. Belum ada pihak Rektorat Universitas Lampung yang menemui mahasiswa untuk membahas tuntutan mereka.
Sebelumnya, Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8) dini hari lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu kemarin.
Karomani jadi tersangka kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.
Selain Karomani, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu sebagai pemberi Andi Desfiandi selaku pihak swasta. Sebagai Penerima, Karomani selaku Rektor Unila. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila
Akibat perbuatannya, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Korupsi dalam bidang pendidikan sangat mencoreng kepercayaan masyarakat dan peserta didik. Bagaimana dengan calon mahasiswa yang benar-benar ingin menimba ilmu di suatu kampus kalau masalah registrasi masuk saja dikapitalisasi oleh segelintir kelompok untuk memperkaya diri sendiri dan menguntungkan diri.
Pelatihan anti korupsi atau sertifikasi anti korupsi tak cukup hanya diberikan sebatas pelatihan saja, karena anti korupsi tak dapat dibangun dari kegiatan pelatihan berbasis sekuler dan tidak akan terwujud jika tidak diiringi dengan perubahan suatu sistem.
Yang dimaksud ke dalam korupsi yakni merugikan keuangan negara, melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara, suap-menyuap, menyuap pegawai negeri, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Pengaruh Sekularisme
Tindak korupsi terus menerus terjadi karena tidak adanya aturan yang kuat untuk menindak tegas para pelaku korupsi. Karena melupakan aturan dari Allah Swt, yakni sekulerisme memisahkan aturan agama dengan kehidupan. Ditambah berbagai kegiatan yang dilakukan di dunia berasaskan pada nilai materi kapitalistik yang lebih besar ketimbang mengutamakan halal haramnya suatu perbuatan.
Kapitalistik pada pelaku korupsi memperkaya diri sendiri dan sangat merugikan negara dan orang lain.
Islam Membentuk Pribadi Antikorupsi
Islam membentuk karakter pemeluknya dengan keimanan dan ketakwaan yang akan sangat berpengaruh dalam membentuk perilakunya. Ketika individu yang beriman dan bertakwa melakukan aktivitasnya maka standar perilakunya adalah hukum syara’, ia akan memiliki perasaan selalu diawasi oleh Tuhannya Allah Swt. Maka apapun aktivitasnya ia akan berfikir seribu kali untuk bermaksiat apalagi korupsi.
Hal ini tentu dibentuk oleh pendidikan yang didapatkan, karena Islam memandang pentingnya sebuah pendidikan sebagai ilmu sebelum beramal. Bahkan Islam mengajarkan pada setiap umatnya kewajiban untuk belajar. Sebab, derajat orang yang beriman dan berilmu lebih tinggi daripada orang yang mencukupkan diri hanya beriman tanpa berilmu.
Pendidikan yang cemerlang akan terwujud dengan menggunakan metode pendidikan Rasulullah Saw. yang bersumber dari Al Qur’an dan Assunnah. Pendidikan adalah bagian dari pelayanan dasar publik, maka dari itu seyogyanya negara harus memberikan pelayanan pendidikan tak hanya gratis tapi tentu harus berkualitas.
Selain itu negara memiliki tanggung jawab penuh dalam memantau dan mengurusi pejabat serta masyarakatnya. Sehingga tidak ada celah untuk aktivitas korupsi.
Belajar dari kisah Abdullah Bin Rawahah Sahabat Nabi Saw. tentang keteguhan imannya dan kejujurannya.
Keteguhan imannya benar-benar diterapkan dalam rutinitas sehari-hari. Contohnya dalam hal kejujuran.
Dikisahkan dalam Diwan Abdullah bin Rawahah karya Walid Qasshab, suatu hari setelah rombongan kaum muslimin pulang dari Umrah Qadha, Rasullullah Saw. memintanya untuk pergi ke perkampungan Yahudi di Khaibar untuk menghitung jumlah kurma milik masyarakat.
Hasil perhitungannya ini nanti akan menjadi acuan berapa pajak yang perlu dibayar masyarakat Khaibar di tahun tersebut. Abdullah pun menaati perintah Rasulullah Saw dan segera pergi menuju Khaibar.
Saat beliau mulai menaksir seluruh kurma warga, tiba-tiba datang sekelompok orang membawa berbagai macam perhiasan. Mereka mencoba menyuap Abdullah, “Ini untukmu, tolong ringankanlah taksirannya untuk kami”.
Abdullah tidak tergiur dengan begitu banyaknya harta yang ditawarkan, justru dengan tegas beliau menolak sogokan itu “Demi Allah telah datang kepada kalian sebaik-baik manusia. Dan aku diamanatkan untuk tidak berbuat tidak adil kepada kalian”.
Kejadian tersebut tidak merubah apapun, beliau tetap melanjutkan tugasnya dengan penuh kejujuran. Beliau paham betul bahwa harta suap termasuk barang haram, baik penerima maupun pemberi suap sama-sama dibenci Allah Swt.
Sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah yang artinya, “Allah Swt melaknat penyuap dan yang disuap”.
Hanya dengan Islam ketakwaan individu akan memiliki rasa tanggung jawab pada setiap peran dan jabatannya. Ia akan takut bermaksiat apalagi korupsi karena Tuhannya Allah Swt. akan senantiasa mengawasi, bukan lagi takut cctv yang bisa rusak atau dihilangkan sebagai bukti.
Wallahu’alam bishowab.
Views: 20
Comment here