Oleh : Rines Reso
(Pemerhati Masalah Sosial)
wacana-edukasi.com– Kasus pelecehan seksual kian meningkat. Bukan hanya menimpa orang dewasa, tetapi remaja bahkan anak-anak kini menjadi sasarannya. Seperti dilansir dari salah satu media online Bau-bau, memberitakan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau telah menangani sedikitnya 21 kasus pelecehan seksual per 16 Agustus 2022.
Kepala DP3A Baubau melalui Kepala UPTD Mardiana Aksa menjelaskan, 21 kasus pelecehan pada anak ini masih bisa bertambah hingga akhir 2022. Meski begitu, dia sangat berharap, jumlah kasus pelecehan ini akan berhenti (Detiksultra.Com 17/8/2022).
Sungguh ironis anak kecil yang seharusnya riang gembira dengan masa kanak-kanaknya malah hancur karena perilaku menyimpang pelaku kejahatan seksual. Tidak mudah bagi anak untuk menyembuhkan rasa trauma yang di deritanya. Penyembuhan ini akan memakan waktu yang cukup lama, bahkan akan sangat berpengaruh bagi tumbuh kembangnya di masa depan.
Jika di telusuri lebih jauh, maraknya kasus kekerasan seksual di negeri ini, menjadi indikasi abainya pemerintah dalam memberikan pengawasan terhadap warganya yang melanggar norma susila. Tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah beserta aparat berwenang menjadi penyebab kasus yang sama terus berulang. Buktinya jumlah kasus pelecehan pada tahun 2022 mengalami peningkatan karena pada tahun 2021 pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau menangani kasus yang serupa sekitar 17 kasus.
Meskipun banyak pihak yang telah mencoba menyelesaikan masalah kekerasan seksual, namun sejauh ini solusi yang mereka tawarkan hanyalah solusi tambal sulam yang tidak pernah mampu menyelesaikan masalah dengan tuntas hingga keakarnya.
Terjadinya kasus pelecehan seksual yang makin marak, tidak bisa sekedar dipandang dari satu persoalan saja. Melainkan harus menyeluruh dan terintegrasi bagaimana mekanisme antisipasinya.
Dalam aturan kapitalis sekuler yang meniadakan aturan Pencipta, kasus pelecehan seksual pada anak masuk perkara pidana, dimana sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan kepada orientasi pandangan pelaku dan korban.
Ketika korban banyak yang diancam oleh pelaku, maka kasus pun tidak berujung kepada hukuman. Begitu pula jika atas dasar suka sama suka, tidak dapat dihukum dengan delik pidana kurungan. Maka wajarlah sanksi hukum yang tidak jelas, tidak ada efek jera bagi pelaku. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Sistem Kapitalisme Biang Keladi
Dalang dari semua permasalahan yang terjadi ini adalah penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan agama terpisah dari kehidupan. Sekularisme ini jelas bertentangan dengan Islam. Islam telah menjelaskan larangan dan sanksi kepada para pelaku kejahatan seksual.
Namun sayangnya, konsep pergaulan Islam tidak digunakan sebagai pengatur kehidupan. Konsep tersebut hanya terdapat pada partai-partai atau individu pribadi saja. Syariat Islam tidak memberi pengaruh pada kehidupan Muslim saat ini karena kaum Muslim hidup dalam sistem liberal kapitalisme.
Tak dipungkiri bahwa sistem sekuler kapitalisme berhasil menggoda, mendorong, serta mencuci pikiran manusia untuk terus berbuat melampaui batas terhadap hal-hal yang diajarkan agama Islam. Sehingga seolah-olah manusia lupa apa saja yang telah diajarkan agama dan menyesuaikan diri terhadap ciri-ciri pribadi sekuler kapitalisme. Alhasil, tolak ukur benar salah, halal haram, baik buruk, terpuji ataukah tercela, semua dikembalikan pada akal manusia yang terbatas.
Sekularisme juga melahirkan ide liberalisme. Karenanya manusia bebas menentukan perbuatannya, seperti tatanan pergaulan laki-laki dan perempuan. Mereka bebas membuka aurat dan menjalin hubungan yang belum halal, bahkan tanpa merasa berdosa berbuat tindak kejahatan seksual, baik itu pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan.
Terlebih lagi, sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini berorientasi meraup keuntungan semata. Demi mengejar materi, film-film porno tetap diproduksi, media-media menampilkan konten-konten membuka aurat yang melahirkan fantasi sehingga hal tersebut menjadi pendukung bagi orang-orang untuk melakukan tindak kekerasan seksual demi melampiaskan hawa nafsunya.
Jerat hukum juga tak membuat para pelaku jera, justru semakin marajalela. Hal ini terjadi karena hukum yang tercipta adalah buah dari pemikiran manusia yang terbatas. Oleh karena itu, kekerasan seksual tidak akan pernah berhenti selama sistem sekuler liberal kapitalisme masih diterapkan dalam lingkup kehidupan manusia.
Islam Solusi Tuntas
Sangat berbeda ketika Islam digunakan sebagai sistem kehidupan yang terwujud dalam sebuah negara yang bernama khilafah. Dalam khilafah, yang menjadi sandaran manusia untuk berbuat adalah syariat Islam. Dalam Islam telah diatur pencegahan sedemikian rupa terhadap hal-hal yang dapat mengundang kejahatan.
Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan untuk menghindari campur baur laki-laki dan perempuan. Islam juga melarang berkhalwat (berdua-duaan). Islam juga melarang perempuan berdandan berlebihan dan bertabaruj. Islam memerintahkan kaum laki-laki untuk selalu menjaga dan menundukkan pandangan.
Tak hanya itu, Islam pun memudahkan dalam urusan menikah. Ketika ada seseorang yang ingin memenuhi gharizah nau (naluri melestarikan jenis) yang bergejolak, Islam mengarahkan agar menempuh jalan yang halal, yaitu dengan menikah. Alhasil, manusia akan bebas dan terhindar dari tindak kejahatan seksual.
Terlebih lagi, negara khilafah akan bertanggung jawab dan menjaga hak-hak kehormatan perempuan sehingga memberikan rasa aman terhadap perempuan. Seperti kasus dilecehkannya wanita muslimah oleh bani Qainuqo’, maka saat itu juga Rasulullah langsung mengusir bani tersebut keluar dari Madinah. Begitu pula kasus dilecehkannya wanita Amuria di masa Khalifah Mu’tashim Billah, langsung dikirimkan tentara yang panjangnya hingga puluhan kilometer.
Tak berhenti disitu, Khilafah akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual. Dalam Islam, pacaran, pencabulan, pemerkosaan yang sudah sampai pada perzinaan akan dikenai had zina, yaitu dicambuk 100 kali jika pelakunya belum menikah dan akan dilempari batu hingga meninggal (dirajam) jika pelakunya sudah menikah.
Allah SWT berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur ayat 2)
Sementara itu, tafsir dari Ibnu Katsir menjelaskan maksud dari kalimat berikut:
وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
Artinya: “…dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah…”
Kalimat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT melarang untuk berbelas kasihan pada pelaku zina. Belas kasihan yang dilarang ini bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpakan hukuman had.
Namun, belas kasihan yang dimaksud adalah belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Hal inilah yang tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, maksud dari arti surah An Nur ayat 2 yang menyebutkan hukuman harus disaksikan oleh banyak orang artinya eksekusi harus dilaksanakan secara terang-terangan.
Sebab hal itu akan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya.
Sistem sanksi Islam atau uqubat bersifat zawajir atau pencegah. Sanksi dilakukan di tempat terbuka sehingga menimbulkan kengerian yang bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikannya. Tak hanya itu, sanksi Islam juga bersifat jawabir, yaitu penebus dosa bagi pelaku di akhirat karena sudah dilakukan di dunia.
Oleh karena itu, sanksi hukuman dalam Islam ketika terjadi pelanggaran syariat sekecil apapun, berfungsi sebagai penebus dan penjera bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan hal yang serupa.
Namun, efek ini baru akan terasa jika negara Khilafah telah diterapkan. Jadi, hanya Khilafah-lah yang mampu memberhentikan seluruh tindak kejahatan, termasuk kejahatan seksual karena Khilafah akan menuntaskan masalah hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Views: 27
Comment here