Opini

LGBT Makin Eksis, Buah Liberalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Anita Yusuf

wacana-edukasi.com– Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin mengatakan bahwa Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/8/2022).

Pemerintah juga disarankan menggandeng organisasi keagamaan guna memantau perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Tanah Air.

Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara kota itu. Keputusan yang diumumkan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong di TV nasional tersebut muncul setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan sengit.

Bahaya legalisasi LGBT

Legalisasi pernikahan sejenis dan seks bebas di ASEAN tidak terlepas dari pengaruh sistem yang saat ini mendominasi dunia yakni sistem kapitalisme sekulerisme yang menjamin kebebasan individu untuk berekspresi.

Ada dua kebebasan yang dimaksud. Pertama, setiap individu bebas mengekspresikan keinginannya, termasuk seksualitasnya. Kedua, setiap individu tidak boleh melanggar kebebasan individu lainnya. Sangat nyata, konsep kebebasan ala kapitalisme sekuler yang telah menciptakan sifat individualis di tengah masyarakat.

Melegalisasi eksistensi LGBT akan membuat para pelaku maksiat semakin leluasa, dan yang terburuknya akan mematikan generasi secara global sebab tidak dapat dipungkiri di negeri-negeri tetangga akan terpengaruh dan ikut melegalkan pernikahan sesama jenis termasuk indonesia, mengetahui negeri-negeri tersebut menerapkan sistem yang sama dan menjadikan HAM diatas segala-galanya.

Atas dasar HAM rasionalitas masyarakat dibungkam. Penyimpangan yang seharusnya ditentang masyarakat, malah harus dimaklumi sebagai suatu hal yang wajar. Kaum LGBT pun tidak merasa malu lagi untuk mengakui dan mengekspos kecenderungan seksualnya yang menyimpang.

Atas dasar HAM, negara pun tak dapat berbuat banyak dan memilih untuk diam atas perilaku para penggiat LGBT yang terus menjajakan konsep-konsep mereka yang menyimpang pada kalangan generasi. Tidak ada langkah tegas dari negara dalam menyikapi hal ini. Padahal, kondisi ini kian parah. Jika penyimpangan tersebut terus berlanjut maka akan mematikan generasi secara global.

Melihat makin mengakarnya liberalisme dan seks bebas maka desakan akan indonesia melegalkan hal yang sama bisa muncul kapan saja dari kelompok mereka. Karenanya masyarakat muslim wajib terus menunjukkan penolakan terhadap perilaku LGBT dan menentang setiap kebijakan yang membuka jalan legalisasi LGBT.

Islam Tuntaskan LGBT

Negara dalam sistem islam sangatlah berperan penting dalam menjaga kehidupan sosial masyarakatnya agar tetap berjalan sesuai dengan hukum syara, yakni mewajibkan setiap masyarakatnya untuk senantiasa terikat dengan hukum syara sehingga jauh dari kehidupan yang serba bebas.

Islam tidak mengenal adanya kebebasan mutlak dalam arti kebebasan tanpa kepatuhan. Islam membatasi perbuatan kaum muslim dengan mewajibkan mereka untuk taat kepada hukum syariah. Setiap perbuatan kaum muslim harus disesuaikan dengan syariah.

Dalam penciptaan manusia, islam mengakui dua jenis gender yaitu laki laki dan perempuan tidak ada yang ketiga lesbi, gay, biseksual, transgender dan sebagainya. Fitrahnya manusia diciptakan berpasangan dengan lawan jenisnya “Laki- laki dan perempuan” bukan menyalahi fitrahnya berpasangan sejenis. Dengan naluri nau yang secara alamiah ada pada laki- laki dan perempuan, ketika bersatu akan berkonsekuensi melahirkan keturunan.

Sementara apa yang diharapkam oleh kaum LBGT hanyalah pelampiasan syahwat dan nafsu belaka. Hal ini tentu merupakan penyimpangan sebab bertentangan dengan syariat islam, dimana islam menghendaki adanya keberlanjutan kehidupan ras manusia sementara Kaum LGBT malah menghambatnya.

Oleh karena itu negara wajib melakukan edukasi masif mengenai cara menyalurkan naluri ini sesuai syariat. Masyarakat juga tidak boleh terlena, apalagi menjadikan tingkah laku penyuka sesama jenis ini sebagai tontonan, meski sekadar candaan.

Selain itu, negara wajib melindungi rakyat dari berbagai informasi maupun konten berbau LGBT. Negara wajib mengontrol sirkulasi informasi di media sebab media saat ini menjadi medium yang banyak digunakan untuk menampakkan gaya hidup kaum LGBT. Aktivitas preventif ini harus negara barengi dengan sejumlah sanksi atas pelaku penyimpangan.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as., maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Islam menetapkan bahwa sanksi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Demikianpula pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya diserahkan pada Khalifah. Rasulullah saw. bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR Thabrani)

Dengan adanya edukasi yang masif dan sanksi hukum yang tegas dari negara, insyaa Allah masalah LGBT akan dituntaskan hingga ke akarnya. Namun solusi tersebut hanya dapat dilakukan apabila islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah islamiyah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 113

Comment here