Surat Pembaca

Balada Negeri Kapitalis : Tarif Ojol Resmi Naik

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Sah. Akhirnya tarif Ojek Online alias Ojol resmi naik terhitung dari 11 September 2022 pukul 00.00 WIB. Hal ini merupakan hasil pembicaraan antara pemerintah dan para pemangku kebijakan terkait peraturan yang telah diteken pada 7 September 2022 lalu. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam sebuah konferensi pers bahwa tarif Ojol dipastikan naik mulai hari Minggu kemarin (Cnbcindonesia.com 10/9).

Diketahui tarif Ojol disusun berdasarkan dua komponen mulai dari biaya pengemudi atau tarif langsung hingga biaya tarif tak langsung atau biaya sewa aplikasi. Selain itu, kenaikan juga terjadi pada tarif langsung, namun untuk biaya tarif tak langsung diturunkan. Sebagai informasi kenaikan tarif langsung didasarkan atas kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga BBM. Dengan keputusan tersebut maka zona 1 yakni Sumatera dan Jawa selain Jabodetabek dikenakan tarif batas bawah dari Rp. 1.850 per km menjadi Rp. 2000 per km atau ada kenaikan sebesar 8%. Sementara batas atas naik dari Rp. 2.300 per km menjadi Rp. 2.500 per km atau naik 8,7%.

Semua ini merupakan imbas dari kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah. Masyarakat betul-betul harus menanggungnya karena mau tak mau pengeluaran mereka akan semakin bertambah dengan adanya kenaikan tarif ojol ini. Pasalnya, transportasi ojol merupakan multisided market. Dimana terdapat banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi mitra driver saja akan tetapi, dari sisi konsumen akhir (penumpang) dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hanya saja, kenaikan tarif transportasi umum dalam sistem kapitalisme adalah perkara yang lumrah. Mahalnya biaya transportasi dalam sistem ini bukan disebabkan sebatas harga BBM yang naik. Melainkan karena tata kelola yang salah. Ya, sistem kapitalisme yang menjalankan konsep kebebasan kepemilikan telah membebaskan manusia untuk bisa memiliki apapun dengan sebab kepemilikan apapun juga.

Alhasil, kepemilikan fasilitas umum seperti transportasi juga bisa dikuasai oleh korporasi. Konsep ini secara otomatis menjadikan transportasi publik mempunyai fungsi bisnis untuk meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya bukan fungsi pelayanan. Sehingga, wajar bila pembangunan transportasi tidak disandarkan pada kebutuhan masyarakat. Tetapi apakah menguntungkan atau tidak. Paradigma kapitalistik dalam pelayanan publik ini menerapkan prinsip negara hanyalah sebagai regulator yang melayani para korporat maupun investor. Bukan untuk melayani rakyat. Adapun, pelaksana di lapangan adalah operator yang diserahkan kepada korporasi yang bertujuan mencari keuntungan materi.

Kondisi yang berbeda akan kita temukan apabila negeri ini menggunakan paradigma Islam. Sebab, Islam menganggap transportasi merupakan urat nadi kehidupan dan merupakan kebutuhan dasar manusia. Olehnya, semua yang termasuk fasilitas publik dilarang untuk dikomersilkan apapun alasannya. Negara dalam Islam berwenang dan bertanggung jawab penuh memenuhi hajat publik. Khususnya pemenuhan hajat transportasi yang aman, nyaman, berkualitas dan murah bahkan gratis.

Namun, harga yang murah bahkan gratis bukan berarti pelayanan alakadarnya. Pelayanannya akan tetap maksimal dan terbaik. Negara juga akan menyediakan moda transportasi dalam jumlah yang memadai disejumlah wilayah baik di kota maupun di desa. Sehingga, seluruh masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Pelayanan yang terbaik dan gratis ini murni sebagai pelayanan negara kepada rakyatnya. Hal ini berdasarkan perintah Allah Swt melalui sabda Rasulullah Saw : “Imam/Khalifah yang menjadi pemimpin manusia adalah laksana penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya”. (HR. Bukhari).

Oleh karena itu, haram hukumnya negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Islam juga melarang keras transportasi publik dikuasai individu atau korporasi swasta maupun asing. Baik infrastruktur jalan raya, bandara dan pelabuhan dengan segala kelengkapannya. Maupun sumber daya manusia transportasi berupa pengemudi angkutan, pilot, masinis, sopir dan kapten. Wallahu a’lam bisshawwab.

Teti Ummu Alif

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here