Surat Pembaca

Kebun Luas, Sustainbility Diragukan

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) M Munsif menyebutkan luas tanam kebun sawit swadaya di provinsi itu sudah capai 534.767 hektare. Info dari beliau bahwa capaian luas tanaman sawit swadaya atau mandiri di Kalbar terus meningkatkan dan andilnya 26,7 persen dari luas total kebun sawit di provinsi ini yang sudah 2.003.188 hektare. Untuk luas kebun perusahaan swasta saat ini 1.440.101 hektare atau 71,9 persen dan perusahaan negara 28.411 hektare atau 1,4 persen (antaranews.com 07/09/2022).

Ia menjelaskan hanya saja tantangan dari kebun swadaya saat ini masih pada produktivitas yang masih rendah. Produktivitas pekebun swadaya rata – rata hanya 2,6 ton per hektare per tahun. Sedangkan untuk produktivitas perusahaan negara capai 4,2ton dan perusahaan swasta 4,5 ton per hektare per tahun. Dari luas tanam kebun yang ada di Provinsi Kalbar, produksi total dalam setahun sudah mencapai 6,614 juta ton.

Pekebun komoditi sawit ekspor patut bergembira. Disaat pekebun swadaya di Kalbar mampu mengoptimalkan luasan tanam, Pemerintah pun pada akhir Agustus 2022 lalu memutuskan memperpanjang tarif pungutan ekspor (PE) Nol dolar AS untuk semua produk sawit hingga 31 Oktober 2022. Perpanjangan tarif PE sebesar nol dolar AS dimaksudkan untuk menjaga momentum harga crude palm oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga petani mulai merasakan manfaatnya.

Begitupula keberlanjutan (sustainability) dari kondisi sawit milik pekebun swadaya ini perlu difikirkan lebih jauh lagi. Agar jangan sampai menjadi bulan-bulanan korporasi perusahaan swasta dan asing. Karena pekebun swadaya khususnya penduduk asli Kalbar mayoritas belum berhimpun dalam wadah kelembagaan pekebun dan tidak memiliki perjanjian kemitraan sehingga harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diterima rentan tidak terlindungi. Lebih jauh lagi belum memiliki pembangunan pabrik minyak makan merah (3M), dukungan percepatan peningkatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Meski good news ini mengemuka, tidak kita pungkiri sumbangsih pada penurunan angka kemiskinan juga tidaklah signifikan pada mereka. Praktik ketidakadilan akses terhadap sumber daya sawit yang membayangi. Sebagaimana mudahnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ampuni 75 perusahaan sawit dan tambang di hutan dengan nomenklatur kontroversial UU ciptaker. Sungguh, alam kapitalisme hanya menyajikan angin segar sebentar saja, karena hakikatnya yang memiliki modal besar tetap akan menguasai paling banyak.

Yeni
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here