Opini

Marak Kasus Pencabulan, Masalah Parsial atau Sistemik?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sonia Padilah Riski

wacana-edukasi.com– Kasus pencabulan bukanlah permasalahan yang baru terjadi. Tapi permasalahan ini sudah cukup sering terjadi bahkan dibeberapa kota besar. Tentunya tidak luput juga kota-kota kecil. Berbagai solusi yang ditawarkan negara belum mampu untuk menuntaskan permasalahan ini. Terlebih mayoritas anak-anak yang menjadi korban.

Dilansir dari Insidepontianak.com (8/9/2022), seorang pemimpin panti asuhan di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan perbuatan tak senonoh pada diri korban. Baru diketahui,  korban yang mengalami pencabulan sebanyak 18 orang anak.

Permasalahan ini tentunya mengundang keperihatinan masyarakat, apalagi kasus itu terjadi di lingkungan lembaga sosial. Bukan satu atau dua kasus, masih banyak lagi kasus serupa yang baru diketahui permukaannya saja. Sebenarnya bagaimana permasalahan ini bisa terjadi?

Pergaulan yang Kebablasan

Banyak pemuda saat ini tidak mengatur dirinya lagi dalam pergaulan. Agar keren, agar diakui, agar sesuai zaman, katanya. Padahal pergaulan itulah sumber kebinasaan generasi saat ini.

Manusia memiliki tiga naluri, dimana naluri ini adalah hal dasar atau fitrah pada diri manusia. Yakni gharizah tadayyun (naluri beragama), gharizah baqa’ (naluri eksistensi diri), gharizah nau’ (naluri mempertahankan keturunan.

Akibat pergaulan yang kebablasan ini, banyak dari mereka mulai mencoba-coba. Terutama gharizah nau’. Dari coba-coba, lama-lama menjadi ketagihan apalagi dilakukan secara bebas. Tidak ada ikatan, tidak ada aturan yang mengekang. Selama tersalurkan dan tidak diketahui orang banyak, aktifitas itu menjadi tidak masalah.

Ironisnya, aktifitas ini bukan hanya terjadi pada generasi muda lagi tapi generasi tua pun juga ikut mencoba-coba. Kebanyakan targetnya adalah anak dibawah umur, padahal dirinya sendiri sudah berkeluarga. Permasalahan ini terus berulang dan semakin banyak memakan korban, apalagi anak di bawah umur. Tak berhenti sampai disitu, bahkan banyak yang berujung pada pembunuhan.

Inilah realitanya jika pergaulan tidak di atur. Juga penyaluran gharizah nau’ yang tidak di salurkan dengan tepat. Banyak kerusakan yang disebabkan dari pergaulan yang semula hanya dianggap ingin keren.

Solusi Dari Negara

Sebagai rakyat yang hidup dalam sebuah negara, sudah dipastikan bahwa solusi negaralah yang di nanti-nantikan. Banyak solusi yang sudah dikeluarkan, bahkan ada juga yang berbentuk undang-undang. Tak luput dari kita yakni UU TPKS. Jika ditelisik lebih dalam mengena isi UU TPKS, pasal-pasalnya lebih menjuru pada kemudahan untuk berzina. Jika sedikit saja ada pemaksaan melakukan hubungan, maka sudah didera undang-undang ini.

Bisa disimpulkan bahwa “selama tidak ada pemaksaan, maka sah-sah saja jika ingin melakukan aktivitas haram tersebut.”
Jika solusi ini yang ditawarkan oleh negara, nyatanya tidak menyelesaikan permasalahannya. Malah timbul masalah baru lagi.

Meskipun solusi ini melibatkan stakeholder terkait, pada kenyataannya tidak memberikan efek jera. Pelaku masih banyak berkeliaran bahkan lahir pelaku-pelaku baru akibat adanya kebebasan yang tidak diatur. Harus ada solusi yang komprehensif, bukan hanya memberikan solusi jika sudah terjadi masalah. Tentunya berupa tindakan pencegahan. Apakah selama ini negara memberikan tindakan pencegahan agar tidak memunculkan permasalah tersebut?

Seperti tayangan media yang bisa memicu gharizah nau’, pergaulan yang semakin tak kenal aturan, pendidikan agama yang mengatur perkara gharizah. Sedikit hal ini adalah pencegah agar generasi tidak memikirkan perkara hal-hal haram. Agama juga berperan penting dalam hal ini. Permasalahnnya, agama tidak turut disertakan dalam keseharian masyakarat. Biasa dikenal dengan sebutan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) juga adanya pemikiran liberalisme yang menganggap dirinya tidak mau terikat dengan apapun termasuk urusan agama.

Islam Memandang Masalah Pencabulan

Negara diketahui memiliki peran cukup penting dalam membina masyarakatnya. Fungsi negara sebagai penjaga (ra’in) harus ada dalam setiap identitas negara. Tapi tidak dengan negara sekuler yang membebaskan rakyatnya berbuat sesuka hati.

Ada tiga urutan yang harus dilakukan sebuah negara agar terwujud kesejahteraan dan keamanan dalam masyarakatnya. Pertama, individu yang bertakwa; Kedua, kontrol masyarakat (saling nasihat menasihati); Ketiga, negara yang berfungsi sebagai penjaga (ra’in).

Tiga hal dasar inilah yang semua harus diterapkan terlebih dulu. Agar tercipta individu yang memiliki kesadaran akan hubungannya dengan Allah swt. Negara juga harus mengatur dengan tegas bagaimana tindakan pencegahannya (Jawabir) seperti pendidikan yang dilandaskan pada Islam, pergaulan yang tidak boleh melebihi syariat, kemudahan untuk menikah.

Selain itu, jika permasalahan ini masih bisa terjadi maka negara berhak memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. Tentunya harus bersifat zawajir (jera), seperti rajam bagi para pelaku zina.

Wallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here