wacana-edukasi.com– Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK lagi-lagi terjadi. Tiga perusahaan besar, yaitu Shopee, Tokocrypto, dan Indosat memutuskan pemangkasan jumlah kartawannya. Tidak ketinggalan perusahaan otomotif Nozomi pun melakukan hal serupa. Indosat memecat setidaknya 300 orang karyawannya. Sementara Tokocrypto mem-PHK sekitar 45 orang pekerja. Sedangkan 35 orang buruh Nozomi tidak lagi dipekerjakan di perusahaan tersebut (tribunnews.com, 29/9/2022).
Fenomena PHK massal sepertinya semakin marak akhir-akhir ini. Perusahaan-perusahaan semakin enteng untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawan. Rupanya imbas pemberlakuan dari Omnibus Law Cipta kerja betul-betul nampak sekarang. Para pekerja dibayang-bayangi ancaman PHK sewaktu-waktu.
Ironisnya, selain dipecat dari pekerjaannya, para pekerja juga harus rela mendapatkan pesangon rendah dari perusahaan pemberi kerja. Sementara perusahaan merasa sudah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Di sisi lain, jaring pengaman sosial untuk korban PHK melalui BSU (Bantuan Subsidi Upah) rupanya masih disertai syarat yang tidak mudah.
Di antaranya adalah para pekerja masih berstatus sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Serta telah menyelesaikan iuran hingga Juli 2022. Hal ini tentu cukup memberatkan, sementara korban PHK itu tidak lagi memiliki sumber pendapatan tetap. Di sisi lain nilai BSU sebesar Rp600 ribu per bulan, adalah jumlah yang kecil untuk dapat mencukupi biaya hidup.
Nampak jelas bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law memang tidak berpihak kepada buruh dan hanya menguntungkan pengusaha. Alasan efisiensi perusahaan dan penyesuaian dengan kondisi ekonomi, justru mengabaikan hak-hak pekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalis, semakin membuat para pekerja tercekik dengan harga kebutuhan yang terus melambung.
Nasib pekerja lah yang akhirnya menjadi tumbal. Kondisi ini juga membuat angka kemiskinan di tengah masyarakat pun semakin bertambah. Sementara negara tidak memiliki sistem perlindungan yang mampu menjamin rakyatnya dapat hidup layak. Inilah rusaknya penerapan sistem kapitalisme, di mana negara lebih mementingkan pengusaha dibandingan kemaslahatan rakyatnya.
Hal ini seharusnya membawa kesadaran di tengah umat. Bahwa sistem kapitalisme selamanya hanya akan melahirkan penderitaan. Hal ini jelas berbeda andai sistem Islam dengan Khilafahnya yang digunakan untuk mengatur kehidupan. Penerapan sistem ekonomi Islam telah terbukti mampu membangun perekonomian yang kuat dan tahan terhadap krisis.
Khilafah juga akan menciptakan sistem jaminan sosial yang menjamin rakyat terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya baik melalui mekanisme tidak langsung maupun langsung. Di antaranya dengan mewajibkan kaum laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Konsekuensinya, Khilafah harus menyediakan lapangan kerja yang cukup. Khilafah juga menjamin pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan gratis untuk seluruh warga negara.
Hak para pekerja akan diindungi. Pemberi kerja dan pekerja wajib memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing sesuai akad ijarah yang disepakati. Tidak ada pembatasan upah oleh negara. Pekerja mendapat gaji sesuai dengan beban kerja yang diselesaikannya. Dengan begitu para pekerja dan keluarganya dapat hidup layak. Demikianlah, hanya Khilafah sajalah yang mampu menjamin kesejahteraan para pekerja dan seluruh rakyat. Wallahu’alam bisshowab.
Dwi Indah Lestari
Bangkalan, Madura, Jawa Timur
Views: 10
Comment here