Oleh : Andini Sulastri
wacana-edukasi.com– Ketua Umum Kornas Ganjarist yakni Eko kuntadhi menuai kecaman dari warganet atas ulah yang dibuatnya dengan mengolok-olok rekaman video ceramah Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau akrab disapa Ning Imaz dengan terdapat caption kalimat kotor dan tidak layak dilontarkan. Eko Kuntadhi mengaku bahwa dirinya tidak sadar terhadap caption yang tercantum pada video yang di unggah pada salah satu platform media sosial yakni Twitter pada 12 September silam. (republika.co.id 17/9/2022)
Tindakan Eko Kuntadhi dianggap telah memenuhi unsur pidana. Diantaranya adalah melakukan penghinaan pribadi kepada Ning Imaz, karena dirinya memberikan kalimat kotor dan tidak pantas pada video ceramah Ustadzah Ponpes Lirboyo tersebut dan termasuk pencemaran nama baik. Maka hal ini menduduki pasal 310 KUHP yang berisi tentang “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denga menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda.”
Dan juga menduduki pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Eko Kuntadhi juga terindikasi bahwa dirinya termasuk melakukan penistaan agama karena video yang di unggah terdapat bahwa Ning Imaz sedang menjelaskan tafsir Ibnu Katsir salah satu ayat suci Al-Qur’an yakni Surat Ali-‘Imran ayat 14. Maka hal ini dianggap telah menistakan agama di Pasal 156A yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Tak hanya itu, tindakan Eko Kuntadhi pun termasuk menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongn (SARA). Hal ini dinilai memenuhi unsur pada Pasal 28 ayat 2 Juncto dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE yang berisi :
Pasal 28 ayat 2 Juncto :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkaan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).”
Pasal 45A ayat 2 UU ITE :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkaan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 Milliar Rupiah).”
Hukuman Bagi Penista Agama Dalam Islam
Imam Nawawi berkata : “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menghina Al-Qur’an atau menghina sesuatu dari Al-Qur’an, atau menghina mushaf, atau melemparkannya ke tempat kotoran, atau mendustakan suatu hukum atau berita yang dibawa Al-Qur’an, atau menafikkan sesuatu yang telah ditetapkan Al-Qur’an, atau menetapkan sesuatu yang telah dinafikkan oleh Al-Qur’an, atau meragukan sesuatu dari yang demikian itu, sedang dia mengetahuinya, maka dia telah kafir.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “… Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217)
Dengan demikian, apabila ada seorang muslim yang melakukan penodaan terhadap Al-Qur’an, maka berlaku hukuman bagi orang tersebut adalah hukuman muslim yang murtad. Sedangkan hukuman bagi seseorang yang murtad adalah hukuman mati. Namun sebelum itu akan dinasehati terlebih dahulu untuk bertaubat sebelum dijatuhi hukuman mati.
Namun yang perlu diingat bahwa yang berhak memberikan hukuman mati untuk penghina Al-Qur’an atau penista agama adalah Khalifah atau wakilnya dalam negara Khilafah, bukan sembarang individu ataupun kelompok. Itu artinya adalah saat ini negara yang tidak menerapkan sistem kepemerintahan Islam tidak dapat melaksanakannya, namun wajib pula hukuman mati ini diberikan kepada penista agama atau penghina Al-Qur’an. Maka dari itu penting adanya penerapan sistem yang berbasis Islam dengan menerapkan seluruh peraturan yang Allah perintahkan dalam Al-Qur’an. Karena penerapan dan pelaksanaan ideologi Islam dalam negara wajib hukumnya.
Hal tersebut dikarenakan Islamlah yang memiliki pengaturan yang sempurna dalam mengurusi kehidupan manusia. Dan didalamnya terdapat kesejahteraan, keadilan dan dapat menyelesaikan seluruh problematika yang terjadi di muka bumi ini.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan kami telah turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS. An-Nahl : 89)
Maka hukum menerapkan sistem yang berbasis ideologiIslam adalah wajib, dengan begitu hukum dalam mengembalikan pemerintahan Islam yang dulu pernah ada juga wajib.
Wallahu a’lam.
Views: 2
Comment here