Oleh: Nayla Shofy Arina (Mahasiswi)
wacana-edukasi.com– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah ramai di jagat media sosial dialami oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora. Ini menambah jumlah kasus KDRT yang dialami perempuan Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian PPPA jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang. (Polri.go.id, 1/10/2022).
Merespon kasus ini Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual ke perempuan dan anak. “Mari kita bersinergi, berkolaborasi, mari kita bergandengan tangan untuk stop kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ucap Bintang. (Kompas.com, 25/9/2022)
Speak up adalah suatu keharusan namun, bukan cara efektif untuk mampu menuntaskan masalah KDRT. Apalagi sudah banyak regulasi yang disahkan di negeri ini tapi tak kunjung menyelesaikan masalah hingga tuntas. Dan menjadi fakta maraknya kasus KDRT kebanyakan dipicu oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan dialami oleh masyarakat bawah maupun masyarakat atas. Hal inilah yang mengakibatkan rapuhnya ikatan pernikahan dimasyarakat.
Pada dasarnya permasalahan ini dipicu beberapa hal, pertama minimnya ilmu yang dimiliki tiap laki-laki dan perempuan baik yang belum menikah atau yang sudah menikah.
Kedua, tekanan ekonomi, ide kebebasan, dan enggan diatur oleh aturan agama menjadi penyebab perselingkuhan. Ketiga negara yang abai dalam urusan masyarakatnya khususnya dalam menjaga ketahanan keluarga, ketahanan ekonomi dan sosial. Maka tidak heran jika Indonesia mengalami krisis dalam keluarga.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk kezaliman yang dilarang oleh agama. KDRT menjadikan korban mengalami kerugian dan penderitaan yang bisa menimpa suami, istri bahkan anak sekalipun.
KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan yang meninggalkan luka pada fisik namun juga akan berdampak pada psikis seseorang.
Inilah efek dari sistem sekuler liberal menjadikan hidup laki-laki dan perempuan diatur tanpa aturan yang jelas. sistem yang liberal mengusung nilai kebebasan sehingga manusia bebas menentukan arah hidupnya. Sedangkan sekulerisme meminggirkan aturan Islam sehingga suatu hal yang tabu kehidupan manusia sekarang sangat jauh dari karakter muslim sejati.
Islam memiliki seperangkat aturan yang berasal dari Allah khususnya terkait kehidupan berumah tangga sekaligus memberikan solusi ditiap permasalahan.
Diterapkannya aturan Islam
menjamin kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah karena dalam membangun rumah tangga dilandasi dengan keimanan, nilai ibadah, pahala dan mencari ridho Allah semata.
Dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang artinya, _“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar”._
Adapun pukulan yang dimaksud memiliki batasan yakni tidak memukul wajah, hanya berupa pukulan ringan yaitu pukulan tidak meninggalkan bekas, dan tidak menggunakan alat besar seperti cambuk/tongkat dan pukulan yang dilakukan hanya pada anggota tubuh yang tidak membahayakan.
Melalui penerapan sistem Islam memberlakukan aturan kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah terkecuali ada kepentingan yang diperbolehkan, kewajiban menutup aurat dikehidupan umum, larangan wanita melakukan safar tanpa mahram, serta mengharamkan khalwat dan ikhtilat untuk mencegah terjadinya perselingkuhan berujung perzinahan.
Adapun bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi/hukuman yang berefek jera pada pelaku sehingga mencegah bagi siapapun yang bertindak serupa.
Islam pun mengatur masalah perekonomian keluarga dengan menjamin kebutuhan hidup mereka.
Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi para laki-laki agar bisa memberi nafkah untuk keluarganya bahkan memberikan bantuan modal bagi yang membutuhkan.
Maka dengan penerapan hukum Islam mampu melahirkan pilar keluarga muslim yang taat syariat dan jauh dari persoalan KDRT. Wallahu a’lam bisshowab.
Views: 3
Comment here