Opini

BLT, Bukan Solusi Masalah Umat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ummu Fauzi

wacana-edukasi.com– Awal September 2022 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang menyakiti hati rakyat yaitu adanya kenaikan harga BBM dengan alasan membebani APBN. Walapun penolakan di mana-mana tetapi tidak mengubah kebijakan tersebut. Untuk meredam gejolak masyarakat maka turunlah kebijakan berupa bantuan BBM untuk angkutan kota yang telah didata sebelumnya. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bandung.

Sebanyak 2.847 angkutan kota dari 58 trayek yang telah didata mendapatkan bantuan lansung tunai (BLT) berupa bahan bakar minyak (BBM). Kepala Dinas Perhubungan Iman, menjelaskan bantuan untuk setiap angkutan kota sebanyak 35 liter selama 3 bulan ke depan dan untuk mendapatkan subsidi BBM tersebut bisa langsung ke SPBU. Agar tepat sasaran, maka Dinas Perhubungan mengadakan pengawasan yang ketat dan hanya kendaraan yang sudah terdata yang bisa dilayani. (RADARBANDUNG.id, 29/09/2022)

Kebijakan ini sepintas menjadi angin segar bagi masyarakat. Tetapi seperti bantuan lainya, BLT BBM ini tidak menyentuh akar persoalan efek domino kenaikannya. Apalagi bantuan ini bersifat temporer dan tidak berkelanjutan tapi hanya diberikan 3 bulan saja. Akankah bantuan ini menghapus kesulitan lain yang dihadapi para sopir angkot yang notabene mereka adalah bagian dari individu masyarakat, kepala keluarga, ayah dan juga suami yang punya tanggung jawab nafkah dan pendidikan terhadap anak-anaknya?

Dengan kenaikan BBM, otomatis berimbas kepada yang lainnya terutama bahan pokok, gas, listrik dan transportasi. Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa BBM hanyalah solusi tambal sulam dari setiap kebijakan yang dibuat pemerintah dengan asas kapitalismenya. Alih-alih mengatasi masalah rakyat, yang terjadi justru kebijakan tersebut makin mencekik rakyat. Kapitalisme adalah pangkal permasalahan umat saat ini, dimana negara tak lagi berperan sebagai raa’in melainkan fasilitator bagi kelompok kapital (pengusaha) yang merampas hak publik, semisal barang tambang, energi, mineral, minyak, dan kekayaan alam lainnya melalui undang-undang.

Bantuan BBM atau bansos bukanlah jalan untuk menyejahterakan rakyat setelah beragam kezaliman terus ditampakkan penguasa. Rakyat tidak membutuhkan solusi semu yang bersifat parsial, yang dibutuhkan mereka adalah kembalinya hak publik secara penuh. Negara memiliki tanggung jawab mengelola kekayaan alam yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Namun, kekayaan alam terutama minyak bumi yang memiliki potensi yang melimpah menjadi tidak berarti ketika dikuasai oleh pihak swasta baik asing maupun lokal sehingga hasilnya tidak sepenuhnya masuk ke kas negara. Negara hanya mendapatkan sebagian kecil dari keuntungan tersebut berupa pajak dan royalty bagian besarnya dinikmati oleh pihak swata.

Dalam sistem kapitalis, kekayaan alam diklaim milik negara dan negara bisa menyerahkannya kepada swasta. Merekalah yang mengeruk keuntungannya sedangkan rakyat hanya kebagian remahnya saja. Berbeda dengan sistem Islam ketika diterapkan. Dalam sistem ini sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya tidak boleh dijual kepada rakyat untuk mencari keuntungan, harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Untuk mendapatkan keuntungan boleh dijual secara komersial dengan harga yang wajar. Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu pandang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Dari hadis di atas jelas padang rumput, air dan api adalah milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu. Barang tersebut dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat, yang harus dikelola negara. Ada dua cara dalam pengelolaan sumber daya alam menurut Islam yaitu:

Pertama, pemanfaatan secara langsung. Sumber daya alam ini bisa langsung digunakan oleh setiap individu masyarakat dan negara hanya mengawasi agar pemanfaatannya tidak menimbulkan kemadaratan bagi mereka. SDA berupa air untuk kebutuhan sehari-hari, padang rumput untuk menggembala ternak, laut samudra, sungai besar dll.

Kedua, sumber daya alam yang dalam penggunaannya membutuhkan teknologi yang tinggi keahlian dan biaya yang besar, seperti barang tambang mimyak bumi, gas , batu bara, emas dikelola oleh negara. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat berupa pemenuhan pokok dan kesejahteraan umat.

Pengelolaan SDA haruslah sesuai syarak yaitu mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. SDA dikelola untuk kepentingan umat bukan untuk kepentingan pemodal atau kapitalis. Jika kekayaan alam dikelola secara benar maka suatu keniscayaan masyarakat sejahtera secara ekonomi dan negara berdaulat secara politik. Sebaliknya, menentang ketentuanNya adalah dosa bahkan diberi kehidupan sempit. Allah memeperingatkan dalam Al-Qur’an :

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta.” (TQS Thaha:124).

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here