wacana-edukasi.com– Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) melakukan demo di kawasan silang Monas, Jakarta pada bulan September lalu. Mereka melayangkan protes atas tingginya harga pangan ayam dan rendahnya harga ayam hidup di pasaran.
Hal ini pun sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPUN Alvino Antonio bahwa harga jual ayam broiler di pasar sempat menyentuh harga 15.000/kg, jauh di bawah harga pokok produksi yang melebihi harga 20.000/kg. Situasi ini semakin mempersulit keadaan para peternak ayam. Bagaimana tidak. Di tengah lonjakan harga barang yang terus naik, harga jual ayam malah turun, sedangkan modal produksi tinggi. Tentu dipastikan, kerugian akan dialami oleh para peternak ayam (www.bbc.com, 5/10/2022).
Berdasarkan UU no. 18 Tahun 2009 yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang di dalamnya juga mencakup tentang budidaya, perusahaan-perusahaan besar atau perusahaan integrator akhirnya dapat menguasai pasokan bibit ayam, pakan, dan obat-obatan. Bahkan mampu menghasilkan budidaya sendiri sekitar 80 persen dari total populasi ayam nasional. Sisanya dihasilkan dari para peternak ayam mandiri atau dari kalangan rakyat kecil. Kondisi ini diperkuat dengan adanya UU no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan tersingkirnya peternak ayam mandiri karena akan kalah bersaing dengan perusahaan integrator.
Adapun dari pihak pemerintah, mereka beranggapan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang budidaya ayam broiler adalah ranah kemitraan, seolah-olah sudah cukup melindungi para peternak kecil. Sedangkan keberadaan para perusahaan integrator yang memonopoli pasokan budidaya ternak ayam dan harga di pasaran, tidak dipersoalkan bahkan dilindungi oleh undang-undang.
Inilah realitas kehidupan dalam sistem sekuler kapitalisme. Negara lebih mengutamakan kepentingan perusahaan-perusahaan raksasa yang memiliki modal besar. Memfasilitasi dengan undang-undang, lalu berlepas tangan dan membiarkan terjadinya monopoli pasar oleh para kapitalis. Akhirnya, masyarakat kecil dan menengah mati-matian berjuang untuk mempertahankan usaha mereka dari kebangkrutan dan gulung tikar.
Kondisi ini akan berbeda apabila persoalannya diatur oleh syariah Islam yang berasal dari Allah swt. Aturan Sang Pencipta telah terbukti adil dalam membuat hukum bagi seluruh manusia. Di dalam sistem Islam, negara wajib mengurus dan mengayomi rakyat dengan serius. Negara wajib melindungi pelaku UMKM dari oligopoli dan monopoli perusahaan-perusahaan integrator. Sejumlah perangkat aturan secara administratif akan menutup celah bagi penguasaan hulu dan hilir oleh sebuah perusahaan. Bahkan hal itu akan dihentikan oleh negara dengan cara mengambil alih pengurusan pemenuhan kebutuhan bahan-bahan baku bagi pelaku usaha, sehingga terjadi persaingan yang sehat di antara mereka.
Negara di dalam sistem Islam akan melakukan pengawasan terhadap produksi pakan ternak ayam dan distribusinya, supaya dengan mudah dapat diakses oleh para peternak. Begitu juga dengan pengawasan harga pangan pada umumnya dan harga ayam pada khususnya, dimana setiap harinya akan ada Qadhi’ Hisbah yang berkeliling pasar untuk memantau perkembangan harga.
Yang tidak kalah pentingnya, negara Islam akan membantu peternak ayam dalam hal permodalan. Memberikan fasilitas berupa kemudahan akses di dunia usaha dan mendorong industri dalam negeri untuk menghasilkan bahan baku sendiri.
Umi Kalsum
Sekayu
Views: 5
Comment here