Opini

Maraknya Kasus Pembunuhan : Bukti Negara Gagal Jamin Keamanan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Wiwit Irma Dewi

(Pemerhati Media dan Sosial

wacana-edukasi.com– Pemberitaan terkait Kekerasan dan tidak kriminal pembunuhan semakin marak dewasa ini. Diantaranya dilansir dari Tribunnews.com, aksi penganiayaan terhadap bayi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia empat bulan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bayi tersebut dianiaya pamannya sendiri dengan cara dibanting hingga akhirnya bayi tersebut tewas akibat luka parah di kepala.

Kasus lainnya yaitu tewasnya seorang istri dengan bersimbah darah di pinggir jalan Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut informasi yang didapat, sang istri yang tewas dibunuh suaminya di pinggir jalan Mandala By Pass dengan menggorok leher bagian belakang. (tvonenews.com)

Ada pula, kasus pembunuhan yang di lakukan mantan pendeta terhadap seorang teman wanitanya, di mana pelaku membunuh dengan cara mencekik korban hingga tewas, lalu jasadnya dibuang Di Kolong Tol Becakayu-Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, aksi tawuran remaja yang kerap membuat warga resah pun seolah tak kunjung usai. Berita terkini polisi berhasil mengamankan 6 orang remaja yang diduga merupakan pelaku tawuran di kawasan Jalan Bintaro Permai Raya pertigaan pojok Kodam, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dan ketika diamankan para pemuda kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis. (VIVA.co.id)

Sungguh ironis, dari beberapa fakta di atas menunjukkan bahwa Kekerasan marak di mana-mana. Semua bisa jadi pelaku aksi kekerasan bahkan pembunuhan baik remaja, dewasa, orangtua atau kerabat terhadap bayinya, bahkan pendeta.

Betapa mahal harga keamanan di negeri ini. Hal ini bertolak belakang dengan hasil survei yang dilakukan Lembaga riset internasional Gallup’s Law and Order 2018 sebagaimana yang kutip dari Kompas.com yang mana menempatkan Indonesia sebagai satu dari 10 negara teraman di dunia. Dalam 10 negara teraman itu, Indonesia menempati urutan ke-9 dengan skor 89, satu tingkat di bawah Kanada (90) dan setingkat di atas Denmark (88). Namun nyatanya kini masayarakat Indonesia merasakan kekhawatiran akan tidak kriminal yang bisa saja terjadi di sekitarnya bahkan menimpa dirinya.

Kenyataan ini menjadi bukti bahwa negara dalam sistem kapitalis-sekuler telah gagal dalam memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Negara gagal menjadi pengurus dan penjaga umat. Lemahnya ketakwaan individu dan lemahnya penegakkan hukum oleh negara menjadi beberapa sebab meningkatnya kasus kriminalitas.

1. Lemahnya ketakwaan individu, lemahnya ketakwaan individu bisa memicu segala macam kemaksiatan pada diri seseorang. Hal ini akibat lemahnya kadar keimanan yang dimiliki individu sehingga tidak ada perasaan ‘takut’ kepada dosa sebagai konsekuensi dari kemaksiatan yang ia lakukan.

2. Lemahnya penegakan hukum, sudah menjadi rahasia umum mengenai buramnya potret hukum di Indonesia hal ini bisa dibuktikan dari terungkapnya kasus-kasus oknum mafia peradilan, adanya aktivitas tawar menawar hukum, hingga sifat dasar hukum dalam sistem sekuler yang tidak memberi efek jera menjadi salah satu penyebab maraknya kriminalitas di Indonesia.

Peran Negara Sebagai Penjamin Kemanan Masyarakat

Berbeda dengan hukum yang dipandu oleh Syariat Islam yang akan menjalankan fungsi nya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi semua warganya, termasuk dalam memberikan rasa aman pada masyarakat.

Negara wajib membentuk dan mengarahkan individu dan masyarakat untuk berprilaku sesuai Syariat Islam, dengan begitu terciptalah ketakwaan individu di tengah masyarakat yang Islami sehingga aktivitas kriminalitas jarang dijumpai.

Selain membetuk ketakwaan individu di tengah masyarakat, satu-satunya cara untuk meminimalisir kasus kriminalitas temasuk kasus kekerasan dan pembunuhan adalah menerapkan hukum had pada pelaku jarimah karena jika dibiarkan maka akan membahayakan manusia, dan harta miliknya.

Pelaku kriminalitas akan diberi sanksi berat sesuai Syariat. Hukum sanksi dalam Islam efektif meminimalisir kejahatan karena memiliki sifat zawajir sebagai pencegah dan membuat efek jera bagi orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama, dan Jawabir sebagai penebus dosa pelaku kelak di akhirat.

Betapa Islam begitu menghargai jiwa-jiwa manusia, bahkan terjaganya jiwa (nyawa) merupakan salah satu maqosid syariah dalam Islam negara Islam. Larangan membunuh manusia juga terdapat dalam dalil-dalil Syara, sebagaimana terdapat dalam surat Al Maidah ayat 32,

“…barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Juga hadits Nabi SAW, yang berbunyi:
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455)

Bagi para pelaku pembunuhan ada tiga jenis sanksi pidana Syariah yaitu: hukuman mati atau qishash, membayar diyat (tebusan/uang darah), atau dimaafkan (al afwu’). Sanksi ini diberikan tergantung dari pilihan ahli waris korban. Adapun hikmah diterapkan qishash adalah agar terpelihara jiwa (nyawa) seseorang dari aksi pembunuhan. Ancaman dibunuh apabila membunuh akan membuat seseorang takut untuk melakukan hal tersebut.

Sejatinya hukum Syariah Islam itu sesuai fitrah manusia, yang mana jika diterapkan secara sempurna tentu bukan hanya akan memberikan rasa aman, tetapi juga akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Begitulah jaminan keamanan yang diberikan dalam konsep Syariah Islam, dan konsep ini hanya akan terlaksana dalam sebuah negara yang menerapkan mabda Islam secara sempurna.
Wallahu’alam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 156

Comment here