wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA — Ratusan korban terjerat pinjol. Fakta mengejutkan ini datang dari mahasiswa Bogor. Sejumlah 116 mahasiswa IPB dari 311 mahasiswa di seluruh Bogor terlibat pinjol. (16/11 kompas.com)
Terjeratnya mahasiswa bermula dari tergiurnya tawaran keuntungan oleh pelaku sebesar 10%. Tawaran itu berlaku apabila korban meminjaminya uang lewat aplikasi pinjol. Dana tersebut ditransferkan ke pelaku. Naasnya, bukan keuntungan namun jeratan pinjaman dibebankan oleh korban.
Komisi X DPR RI Syariful Huda menyatakan bahwa kegiatan mahasiswa perlu diarahkan dan didampingi agar tidak terjadi permasalahan yang merugikan mahasiswa. Mahasiswa harus lebih cerdas dalam memilih cara memperoleh modal atau pendanaan. Hal itu dapat dilihat dari akad pembayaran dan pemerolehannya harus memiliki sifat yang jelas (Beritasatu.com).
Sayangnya, dalam sistem yang diterapkan saat ini kemudahan meminjam dengan pinjaman online bersifat tidak jelas dan destruktif. Peminjam dikenai tambahan bunga per tagihan uang yang di cicil setiap bulannya. Jika tidak dibayar tepat waktu akan dikenai denda tambahan.
MUI menjelaskan bahwa dalam islam hutang piutang atau pinjam meminjam dinilai boleh. Pinjam meminjam dalam islam juga memiliki akad yang jelas batas waktu dan ketentuan jumlah uang. Jumlah uang yang dibayar peminjam seseuai yang dihutang tidak ada tambahan. Sedangkan ketika peminjam masih dalam kesusahan membayar peminjam akan diberi waktu penangguhan sampai batas yang disepakati oleh yang dipinjami uang.
ANDESS
Views: 10
Comment here