Oleh : Ajeng Erni S
wacana-edukasi.com, OPINI– AIDS singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrom, yaitu kumpulan dari gejala dan infeksi atau biasa disebut sindrom yang diakibatkan oleh kerusakan sistem kekebalan tubuh manusia karena virus HIV. Sementara, HIV singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, merupakan virus yang dapat melemahkan kekebalan tubuh pada manusia. Kasus HIV/AIDS ini merupakan suatu kasus yang sangat fatal di masyarakat, karena setiap penderitanya akan berakhir dengan kematian.
Di Indonesia, terdapat sekitar 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27 ribu kasus infeksi baru pada tahun 2021. Sekitar 40 persen kasus infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51 persen terjadi pada kelompok remaja (15-24 tahun), dan 12 persen infeksi baru pada anak (Sindonews.com).
Dilansir dari Liputan6.com, Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat kenaikan kasus HIV/AIDS di Kota Batam mencapai 446 orang pada tahun 2022. Dari 446 kasus positif HIV/AIDS di Batam, diantaranya 333 pria dan 113 wanita, meninggal dunia sebanyak 57 orang. Frekuensi peningkatan kasus HIV/AIDS tidak hanya di Batam, tapi juga di Indonesia secara nasional bahkan di negara lain (02/12/2022).
Sampai saat ini penderita terinfeksi HIV masih terus meningkat. Berbagai program penanggulangan terus dilakukan, tetapi belum mampu mencegah penularannya. Hal ini terjadi karena penanggulangan yang dilakukan tidak menyentuh akar persoalan.
Berbagai kampanye dan edukasi telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi penyakit ini, seperti masyarakat dihimbau untuk menjauhi seks bebas, pemakaian alat pengaman kondom, menjauhi narkoba. Tetapi tetap saja tidak berhasil mengurangi kasus HIV/AIDS ini.
Sementara itu, gaya hidup masyarakat saat ini memberikan pengaruh terhadap peningkatan jumlah terinfeksi HIV. Dengan gaya hidup tersebut, segala aktivitas yang dilarang agama menjadi hal yang biasa dilakukan. Justru seakan-akan memberikan tempat pergaulan bebas yang menghantarkan pada prilaku seks bebas, LGBT dan prostitusi.
Sistem sekuler kapitalisme yang dianut saat inilah, yang telah menyuburkan gaya hidup tersebut tanpa melihat aturan benar-salah, haram-halal. Karena sistem ini menganggap aturan agama harus ditinggalkan dalam kehidupan, hanya kesenangan duniawilah yang menjadi prioritasnya. Maka, tidak heran seks bebas makin merajalela sehingga HIV/AIDS makin menyebar.
Harusnya Kasus ini menyadarkan kaum muslim, bahwa solusi dari seluruh permasalahan ini adalah dengan mewujudkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
Islam, Solusi Tuntas
Islam agama yang sempurna telah memiliki seperangkat aturan paripurna yang akan menjadi solusi untuk setiap permasalahan kehidupan, tak terkecuali masalah HIV/AIDS.
Dengan kembali kepada sistem kehidupan Islam, maka tidak akan terjadi lagi pergaulan bebas di tengah-tengah masyarakat.
Kehidupan antara pria dan wanita diatur. Mereka dilarang berkhalwat, berduaan yang bukan mahram, termasuk berpacaran. Islam juga melarang kaum pria dan wanita melakukan ikhtilath (campur baur) yang akan menimbulkan fitnah dan mendekati zina. Kecuali perkara yang dibenarkan oleh syariat, seperti haji- umrah, naik kendaraan umum dan belajar mengajar.
Tidak hanya itu, kaum pria menundukkan pandangan terhadap kaum wanita, sehingga terhindar dari memandang lawan jenis dengan dorongan syahwat. Demikian sebaliknya Islam pun melarang kaum wanita melakukan tabarruj, berpenampilan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Islam juga melarang pria maupun wanita menampakkan auratnya dihadapan masing-masing.
Semua ini adalah ketentuan yang telah diatur oleh sistem Islam untuk membentuk masyarakat yang baik dan sehat. Islam juga mengharamkan hal yang mendatangkan kemudharatan, seperti narkoba dan sejenisnya yang merusak akal manusia. Apabila semua ketentuan tersebut dilaksanakan, maka pintu perzinaan akan tertutup rapat.
Oleh karena itu, ketika ada orang yang melakukan zina, sanksi yang dijatuhkan kepadanya pun tegas dan keras. Bagi yang sudah menikah (muhshan) dia dikenakan sanksi rajam dilempari batu sampai mati. Bagi yang belum menikah (ghair muhshan) dia dikenai sanksi jilid, dicambuk 100 kali.
Demikian pula dengan kaum prilaku pasangan sejenis atau LGBT sanksinya adalah hukuman mati. “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Dengan dijatuhkannya sanksi bagi pendertita HIV/AIDS yang bermaksiat, maka dengan sendirinya akan mengurangi jumlah penderita HIV/AIDS, sekaligus membersihkannya. Baik dampaknya kepada orang lain, maupun dosanya disisi Allah Swt., setelah itu ia akan diperlakukan sebagai penderita HIV/AIDS dengan perlakuan yang khusus.
Perlakuan yang khusus juga dilakukan kepada penderita lain yang bukan pelaku maksiat, mereka bisa juga istri dari pelaku maksiat atau anak-anak yang tertular virus tersebut dari orang tuanya. Bukan hanya diberi pengobatan secara fisik, tetapi mereka juga akan di-recovery mentalnya. sehingga bisa menatap masa depan dengan sabar, tawakal, dan positif.
Selain itu, dalam Islam negara juga akan bekerja keras menemukan penawar virus HIV/AIDS dengan mendanai riset untuk keperluan ini.
Dengan demikian, hanya dengan menjalankan syariat Islam secara menyeluruhlah jalan terbaik untuk mencegah penularan infeksi HIV/AIDS. Wallahu’alam bishshowab
Views: 99
Comment here