Oleh: Mita Octaviani S.Pd
Aktivis Muslimah Peduli Generasi
wacana-edukasi.com, OPINI– Belum lama ini kian marak aksi begal di berbagai wilayah di tanah air. Seolah tak kunjung usai permasalahan begal ini kian hari malah semakin berani dan sadis dilakukan secara berkelompok dan terang-terangan di depan umum.
Melansir dari unggahan KOMPAS.com menyatakan Pria berinisial TAF (20) ditangkap warga setelah gagal menjambret ponsel milik LDS (27) di Jalan Masjid Al Mujahidin, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) malam.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku bahwa sebelumnya juga membegal pengunjung warung kopi (warkop) di Kemang Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Senin sekitar pukul 03.00 WIB.
“Betul, yang kami amankan di Kebayoran Lama itu pelaku juga sama yang beraksi di warung kopi Kemang Timur,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).
Sedang asyik menyantap makanan pun kini menjadi sasaran empuk bagi para pembegal. Berita warteg atau warung tegal terkena begal menambah daftar panjang kejahatan pembegalan.
Unggahan dari Jakarta, CNN Indonesia mengungkapkan bahwa Polisi menangkap semua pelaku pemerasan atau begal yang terjadi di Warteg Mamoka Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1) dini hari. Keempat orang pelaku adalah AF, HW, SB, dan PS.
“Awalnya diketahui pelaku tiga orang, namun ternyata setelah pemeriksaan diketahui pelakunya ada empat orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Minggu (26/1) di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menjelaskan, pelaku awal yang ditangkap adalah HW, HW ditangkap di wilayah Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu (25/1) dini hari, setelahnya ditangkap pelaku AF pada Sabtu (25/1) siang, dan terakhir menangkap pelaku SB dan PS di wilayah Bogor pada Minggu (26/1).
Dilansir dari OKEZONE.com Dua remaja menjadi sasaran begal handphone di Jalan Antara Jaya, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Keduanya diincar saat asyik nongkrong di depan ruko.
Dari rekaman CCTV yang tersebar terlihat dua remaja tersebut tengah bermain ponsel miliknya dan duduk. Tiba-tiba datang tiga orang menaiki sepeda motor mendekati dirinya.
Pelaku terekam langsung mencoba mengambil handphone milik korban. Korban yang bersiaga lantas langsung menghindar dan lari hingga pelaku gagal mengambil handphone.
Gagal mencuri handphone, pelaku justru sempat mengacungkan celurit dan mengayunkan kepada salah satu korban. Beruntungnya korban masih bisa menghindar.
Menilik berbagi kejadian pembegalan tersebut yang semakin marak dan sadis kita sebagai masyarakat tentunya merasa khawatir dan takut untuk melakukan aktivitas di luar. Para pembegal semakin marak dan membuat onar sehingga banyak korban yang terkena begal.
Disinyalir faktor ekonomi yang menjadi penyebab melakukan aksi begal di tengah masyarakat hari ini. Hal ini disebabkan kondisi perekonomian yang semakin sulit untuk dipenuhi serta biaya hidup yang semakin meningkat. Harga bahan pokok yang kian melambung tinggi efek domino dari kenaikan BBM, sehingga makin sulit dijangkau oleh masyarakat bawah.
Walaupun ekonomi sulit, aksi pembegalan tak bisa dibenarkan. Perbuatan ini sungguh merugikan masyarakat lain dan sangat jauh dari nilai Islam.
Kondisi ini harus diselidiki lebih dalam. Apa sebetulnya motif mereka melakukan perbuatan itu? Apakah karena faktor ekonomi? Atukah untuk hal yang lain?
Tak dipungkiri kondisi ini dipengaruhi oleh sistem yang diterapkan di negeri ini. Walaupun mayoritas penduduk negeri ini muslim, akan tetapi aturan yang diterapkan bukan dari Islam. Negara menempatkan agama harus terpisah dari aturan bernegara, inilah yang disebut sekularisme. Dimana asasnya ialah kapitalisme.
Pemisahan antara agama dengan aturan bernegara bermasyarakat menjadikan manusia melupakan halal haram suatu perbuatan dan baik buruknya suatu perbuatan. Ditambah kapitalisme menciptakan kondisi yang hanya berorientasi pada materi. Alhasil dalam pemenuhan kebutuhan tak jarang halal haram pun tak menjadi perhatian khusus.
Islam Punya Solusi
Adanya kasus pembegalan yang tak jarang sampai menghilangkan nyawa korban haruslah ditindak tegas. Pemberian sanksi harus memberikan efek jera bagi pelaku agar kejadian itu tak terulang di kemudian hari.
Dalam aturan Islam tentang hukum menghilangkan nyawa sudah dijelaskan dalam Al quran. Yaitu dalam QS.Al Isra ayat 33 sebagai berikut:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS.Al Isra:33).
Islam juga melarang hambanya untuk berbuat keji dan munkar. Islam mengingatkan untuk shalat karena mencegah perbuatan keji dan munkar dalam QS. Al Ankabut ayat 45 ;
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Artinya: “Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Ankabut:45).
Tak hanya pemberian sanksi tegas, kondisi maraknya pembegalan juga harus ditelusuri akar permasalahan mendasarnya. Apa penyebabnya? Jika betul karena kondisi ekonomi maka negara khususnya memiliki peran strategis memberikan kebutuhan dasar bagi rakyatnya yang kekurangan.
Mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan semua dijamin oleh negara. Semua kebutuhan tersebut dipenuhi dari hasil SDA yang dikelola oleh negara.
Dikutip dari pandangan Ekonomi Politik Islam Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Dalam salah satu kitabnya yang terkenal yakni An Nizham Al Iqtishadi Fil Islam, beliau memaparkan pengertian ekonomi politik secara umum, ia mengatakan:
Tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia.
Dengan kalimat yang beliau sampaikan ini berarti bahwa ekonomi politik merupakan suatu strategi yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia. Hukum yang dimaksud adalah hukum ekonomi sedangkan urusan manusia adalah berbagai kebutuhan yang harus dimiliki oleh manusia.
Lebih lanjut ia menjelaskan ekonomi politik dalam pandangan Islam:
Jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) tiap orang/per orang dengan pemenuhan secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagai orang yang hidup dalam sebuah masyarakat (society) yang memiliki lifestyle tertentu
Dari ungkapan beliau dapat disimpulkan bahwa ada tiga bentuk kebutuhan manusia yang harus diraih oleh individu, yakni kebutuhan primer, sekunder dan tersier.
Namun, dari ketiga bentuk kebutuhan tersebut, ada yang dijamin oleh pemerintah berupa kebutuhan pokok, yakni: sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan dan Pendidikan.
Dengan demikian, pemerintah secara umum bertanggung jawab terhadap pemenuhan dari setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
Al Imam Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani juga mengingatkan bahwa Sistem Ekonomi Islam telah menjamin terpenuhinya hak hidup setiap orang secara pribadi serta memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk memperoleh kemakmuran hidupnya.
Sementara pada saat yang sama, membatasi pemerolehan harta orang tersebut, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs), kebutuhan sekunder dan tersiernya, dengan ketentuan yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
Dengan demikian ketika aturan Islam diterapkan dalam kehidupan maka setiap manusia akan terpenuhi haknya dalam ekonomi, pendidikan, kesehatan dan hukum. Masyarakat akan berada dalam naungan yang menjaga dengan aman memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga tiap individu mendapatkan lapangan pekerjaan dan bekerja sesuai dengan porsi waktunya yang tidak berlebihan.
Wallahu’alam bishowab
Views: 34
Comment here