Surat Pembaca

Penghapusan PPKM, Akankah Negara Lepas Tangan?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dilakukan oleh pemerintah pada jumat (30/12/2022). Kendati demikian, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa indonesia saat ini masih berstatus pandemi covid-19. Hal ini didasarkan pada pernyataan Badan Kesehatan Dunia, WHO bahwa covid-19 belum berakhir, yang berakhir hanya tanda-tanda awal berakhirnya pandemi. Bahkan di negara lain justru menunjukkan angka kenaikan covid-19 signifikan, seperti Jepang dan China.

Dilansir dari CNNIndonensia (26/12/2022) kasus covid-19 di Jepang dan China semakin menggila usai kedua negara tersebut menyudahi sejumlah aturan ketat covid-19. Di Jepang tercatat sebanyak 177.739 kasus baru dengan kasus harian naik hingga hampir 19 ribu kasus dibanding sehari sebelumnya, pada sabtu (24/12).

Banyak kematian dialami oleh anak-anak. Sedangkan China dilaporkan mengalami gelombang kenaikan korban covid-19 yang memenuhi ruang ICU di rumah sakit di kota-kota besar di China seperti Beijing dan Shanghai.

Akibat melonjaknya angka covid-19 di China, beberapa negara, seperti Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Italia, Jepang, Malaysia, dan India memberlakukan syarat ketat bagi para pelancong China berupa hasil tes negatif covid-19 dua hari sebelum keberangkatan.

Meskipun demikian, hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Setelah pencabutan PPKM Indonesia membolehkan palancong asal China bertandang ke Indonesia tanpa syarat khusus seperti negara lain. Bahkan pelonggaran ini juga berlaku bagi negara-negara lain.

Padahal Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia menyebutkan bahwa lonjakan kasus covid-19 yang terjadi di China dan Jepang bisa terjadi di Indonesia. Meskipun telah terjadi penurunan kasus dalam beberapa bulan terkahir tapi resiko penularan itu tetap ada.

Sudah seharusnya pemerintah Indonesia mempertimbangkan hal tersebut. Indonesia seharusnya belajar dari China dan Jepang yang melakukan pelonggaran aturan covid-19 yang berakibat pada lonjaknya angka covid-19 bukan malah melonggarkan bahkan mengizinkan turis asing dari China dan Jepang keluar masuk Indonesia tanpa aturan yang ketat.

Dengan alasan membangkitkan ekonomi yang lesu selama covid-19 menjadikan Indonesia memutuskan pencabutan PPKM. Apalagi pendapatan pada bidang pariwisata yang cenderung meningkat pasca tingginya angka covid-19 di Indonesia menurun. Pelonggaran aturan covid-19 oleh negara demi kebangkitan ekonomi, merupakan wujud abainnya negara terhadap nyawa rakyatnya. Negara berlepas tangan terhadap jaminan kesehatan rakyat di tengah tingginya angka covid-19 di negara lain.

Abainya negara terhadap nyawa rakyatnya demi kepentingan ekonomi merupakan tabiat negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. Dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, asas manfaat dan keuntungan akan selalu menjadi prioritas utama. Bahkan nyawa rakyat sekalipun diabaikan.

Hal ini tentu berbeda dengan negara yang menerapkan sistem islam yakni khilafah. Khilafah akan menerapkan islam secara kaffah baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, dll.

Dalam bidang kesehatan khilafah akan menyediakan fasilitas terbaik secara gratis kepada seluruh rakyatnya. Seperti rumah sakit, obat-obatan, dokter, perawat, alat-alat kesehatan dan lain-lain. Rakyat tidak akan membayar sepeserpun untuk menikmati failitas tersebut. Sebab dalam islam, jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara. Termasuk saat pandemi.

Saat pandemi khilafah akan mengerahkan segala kemampuannya untuk mencegah penyebarannya, menyediakan fasilitas kesehatan terbaik, memberikan vaksinasi bagi rakyat yang terjangkit. Semua itu akan diperoleh rakyat secara gratis.

Dengan pengelolaan Baitulmal negara yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam dan pos-pos pemasukkan yang lain, khilafah akan mampu mewujudkan fasilitas kesehatan gratis. Khilafah juga tidak akan membiarkan rakyatnya atau turis asing untuk memasuki wilayah wabah meskipun sudah melandai demi kepentingan ekonomi. Sebab, dalam islam dilarang bagi seseorang untuk memasuki wilayah yang terkena wabah, serta melarang wilayah yang terkena wabah untuk keluar. Dan itulah yang akan diterapkan oleh khilafah, sampai negara dapat memastikan bahwa wabah pandemi tersebut telah berakhir sepenuhnya.

Zahrah

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here