Oleh : Al Fitri Hariani
wacana-edukasi.com, — Rasanya sudah tak asing lagi terdengar maraknya kasus narkoba yang terjadi di tanah air saat ini. Semakin hari narkoba semakin meningkat, bahkan kian merusak pemikiran masyarakat. Khususnya para generasi muda yang menjadi tolok ukur pembawa perubahan bangsa.
Dilansir dari Republik.co.id, (Kamis, 29/12/2022)Dalam konferesni pers di kantor BNN, Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jendral Polisi Petrus Reinhard Golose, Mengungkapkan, mereka telah menyita 1,902 ton sabu – sabu, 1,06 ton ton ganja, 262.789 butir ekstasi, dan 16,5 kg ekstasi berbentuk serbuk sepanjang 2022.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut hasil dari pengungkapan 768 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Adapun jumlah tersangka dalam 768 kasus tersebut mencapai 1.209 orang. Selain itu, BNN juga mengungkap kasus clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika sebanyak dua kasus dengan lima tersangka.
Peningkatan kasus narkoba setiap tahunnya bukan hal yang asing lagi. Bak virus yang dengan cepat menyebar luas dan menular tanpa pandang bulu. Sehingga berdampak pada faktor ekonomi yang semakin merosot dan mengakibatkan masyarakat kalangan bawah harus memutar otak dan menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenapa kasus ini bisa terjadi?
Kurangnya Penegakan Hukum yang Tegas
Narkoba merupakan obat yang bahan dan zatnya bukan untuk dimakanan, diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikan. Karena akan berpengaruh pada kerja otak dan akan menyebabkan ketergantungan. Kasus ini terjadi bukan hanya dikalangan bawah, akan tetapi juga terjadi dikalangan para artis bahkan para pejabat tinggi negara sebagai pemakai. Seperti halnya artis dengan inisial NR dan AB yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini terjadi karena tekanan hidup di bawah kepemimpinan sistem kapitalis, sehingga masyarakat mencari solusi dengan cara yang instan.
Tak hanya itu, narkoba pun sangat berdampak pada perubahan sikap, perangai, dan kepribadian, terutama generasi muda. Padahal, kemajuan suatu bangsa terletak di pundak generasi muda. Jika sudah rusak generasi mudanya, maka kacaulah bangsa tersebut. Ketidaktegasan sistem hukum yang diterapkan di negeri kita saat ini, membuat penyebaran dan pengedaran narkoba terus terjadi dan semakin meningkat. Penanganannya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh, malah terkesan komprehensif, didasarkan pada keuntungan, dan tidak ada upaya atau solusi yang benar untuk memecahkan kasus ini, bahkan tidak mencari pusat permasalahan dari kasus ini.
Alhasil, bagaimana kasus narkoba ini dapat di tuntaskan secara totalitas jika masih menggunakan sistem kapitalis yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi dan segelintir orang. Maka untuk mengatasi hal ini dibutuhkan perubahan sistem hukum yang shahih yang berasal dari Sang Pencipta yang dapat melindungi masyarakat dan generasi muda dari narkotika baik dari dalam maupun luar.
Sistem Islam Penolong Generasi
Islam sebagai agama dan juga sistem hukum yang sempurna telah memberikan petunjuk kepada manusia dalam mengatasi setiap persoalan hidup. Hukum Islam sangatlah tegas dan memberikan efek jera bagi manusia tanpa pandang bulu. Islam memiliki 3 unsur dalam memberant narkoba, yaitu:
Pertama, memberikan benteng kepada setiap muslim untuk bertaqwa. Sebagaimana Allah berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim (QS. Ali Imran : 102).
Kedua, memerintahkan masyarakat untuk memiliki kepedulian yang berdasarkan pada ketakwaan kepada Allah. Masyarakat yang taqwa akan memiliki perasaan dan pemikiran yang di sandarkan pada syariat. Karena itu, masyarakat akan patuh pada hal-hal yang diridai oleh Allah SWT dan akan menghindari hal- hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Ketiga, memerintahkan negara untuk menerapkan aturan Islam yang merupakan ibadah yang hukumnya wajib. Islam menetapkan hukum bagi yang bersalah tanpa pandang bulu baik itu kalangan atas, menengah maupun bawah. Siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan hukuman atau sanksi yang setimpal yang menimbulkan efek jera bagi si pelaku.
Dari ketiga unsur tersebut hendaknya bisa diterapkan dalam ranah hukum untuk memutus rantai tindak criminal termasuk kasus narkoba. Berharap, masyarakat maupun negara menjadikan ketaqwaan sebagai perisai dan syariat sebagai tolak ukur. Serta menjauhkan negara dari hukum kapitalisme yang terbukti merusak dan menyengsarakan manusia.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali kembali kepada sistem Islam, tentu saja dengan penerapan secara kaffah alias totalitas di semua lini kehidupan.
Wallahua’alam Bishowwab
Views: 3
Comment here