Oleh : Heny Era
wacana-edukasi.com, OPINI– Berbicara tentang prostitusi mungkin terasa tabu untuk dibahas namun ini merupakan penyakit masyarakat di mana semakin hari semakin ngeri, praktek prostitusi berkembang begitu pesatnya seiring perkembangan zaman. Layaknya tak mau kalah saing kini prostitusi telah menjadi ajang bisnis yang menguntungkan beberapa pihak, permainan yang begitu rapi oleh para pelaku bisnis haram ini sampai-sampai sulit terendus oleh pihak kepolisian.
Namun sisi gelap prostitusi tidak sampai itu saja, tak sedikit praktek prostitusi yang berujung pada perselisihan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku atau pemesan jasa. Salah satu kasus prostitusi berbuntut pada pembunuhan terjadi pada seorang pemuda yang ditemukan tewas di depan apartemen Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi karena penganiayaan yang di duga ada hubungannya dengan kencan online/prostitusi.
Menanggapi kasus tersebut pihak keamanan satpol PP Bekasi mulai giat melakukan razia dan patroli di beberapa apartemen di Bekasi. Upaya ini dilakukan untuk mencegah semakin maraknya prostitusi online yang dilakukan di sejumlah apartemen di Bekasi.
Dari hasil razia ditemukan beberapa pasangan yang bukan suami istri sedang berkencan di kamar hotel. Empat muda mudi tersebut terciduk saat petugas tengah menyisir kamar-kamar apartemen di Kota Bekasi. Kedua pasangan itu tak dapat menunjukkan buku nikah, sehingga terpaksa digiring petugas (liputan6.com 6/01/2023).
Menurut Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan, Victor Yudistira menegaskan razia yang baru dilaksanakan pertama kali di tahun 2023 ini untuk mengantisipasi adanya praktek prostitusi online, buntut dari kasus penusukan seorang pria di awal tahun baru kemarin.
Memang kecanggihan teknologi menghadirkan berbagai macam aplikasi kencan yang juga dimanfaatkan untuk ladang transaksi prostitusi, begitu pula maraknya apartemen/peruhaman/mall ikut memuluskan kegiatan keji diatas.
Ditambah lagi peraturan perundang-undangan yang semakin meluntur dan melentur terkait dalam kegiatan prostitusi. Padahal dari sisi norma dan agama prostitusi tergolong perbuatan perzinaan baik itu komersil/tidak karena dilakukan oleh bukan pasangan resmi. Mengerikan lagi prostitusi ini berkembang menjadi prostitusi sesama jenis. Sungguh ironis Indonesia yang notabene negeri dengan jumlah Muslim yang tak sedikit tapi kemaksiatan juga marak terjadi.
Aktifitas prostitusi juga menjadi penyebab munculnya berbagai Penyakit Menular Seksual (PMS) yang di antaranya chlamydia, gonore, sifilis, herpes, HPV, dan HIV/AIDS. Kemudian masalah lain juga timbul yang berujung pada kerugian seperti meningkatnya angka kriminalitas, narkoba, retak/hancurnya keharmonisan rumah tangga, merambah pada menurunnya minat menikah dikalangan pemuda/pemudi bahkan ketika hamil diluar nikah maka jalan pintasnya melakukan aborsi.
Dalih sulitnya ekonomi tentu tidak bisa menjadi alasan praktek prostitusi legal untuk dilakukan. Mengingat aktifitas prostitusi adalah zina yang Allah telah mengukuhkan keharaman perbuatan tersebut dalam firman-nya :
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat (TQS. Al-Furqon:68).
Namun ternyata larangan Allah tak mempan bagi manusia, pengabaian rambu-rambu agama merupakan hasil dari sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan. Pemisahan ini membuat manusia semakin rapuh akidahnya sehingga mudah tergiur gemerlap dunia yang bersifat sementara.
Oleh karena itu prostitusi adalah masalah sistemik yang memang harus di bongkar dari akar masalahnya. Gambaran yang ada adalah prostitusi di karenakan pandangan dan sistem yang serba boleh selama itu menguntungkan selama itu bermanfaat bagi individu atau negara bahkan siapapun itu. Negara tidak berhak membatasi gerak rakyatnya, asal dianggap tidak merugikan secara langsung maka boleh-boleh saja.
Persoalan yang muncul dari prostitusi akan di selesaikan secara parsial dan terus menerus seperi itu. Inilah ciri khas dari sistem sekuler kapitalis yang berasal dari akal manusia bukan hukum Allah SWT. Jadi Prostitusi yang sudah tersusun rapi ini meskipun merugikan masyarakat pada umumnya tidak bisa di basmi secara total karena sebenarnya “ dilindungi oleh sistem kapitalis”. Mungkin yang perlu kita sadari adalah bahwa NKRI adalah Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan tidak menghendaki prostitusi merajalela di negeri ini. Bukankah kita meyakini bahwa setiap kemaksiatan akan mendatangkan murka dan azab Allah? Bukankah kita mengharapkan kehidupan yang nyaman sejahtera dan berkah di seluruh penjuru negeri ini?
Sebagai langkah dan aksi peduli untuk negeri, sebagai sarana taat kepada Allah tidak salah bukan jika menghendaki aturan Allah yang terterapkan di negeri ini? Aturan dari Allah yang dapat menjangkau dan menyelesaikan setiap permasalahan manusia baik individu, berkelompok/masyarakat dan Negara bahkan masalah luar negeri dan seluruh makhuk hidup. Saatnya kembali pada hukum Allah yaitu Islam yang menentramkan kehidupan dengan menerapkan syariat Allah di muka bumi. Wallahu a’lam bish showab.
Views: 14
Comment here