wacana-edukasi.com, OPINI– Dikutip dari Wikipedia pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.
Pria dan wanita di bawah usia 19 tahun yang menikah atau disebut pernikahan dini, masih marak terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar). Tren perkawinan usia anak tersebut bahkan cenderung meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Merujuk pada hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021, kasus perkawinan dini di Kalbar tercatat sebesar 21 persen. Angka ini di atas rata-rata nasional, yakni 10,35 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, Yuline Marhaeni mengungkapkan, jika dilihat dari persentase dalam sepuluh tahun terakhir, yakni dari 2011 hingga 2020, ada peningkatan kasus pernikahan dini di Kalbar sebesar 14 sampai 18 persen per tahunnya (www.suarapemredkalbar.com 14/02/2023)
Yuline menambahkan, jika merujuk hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, tingkat pernikahan dini di Kalbar bahkan menempati urutan kelima tertinggi dari 34 provinsi se-Indonesia. “Rata-rata masyarakat di Kalbar yang melakukan pernikahan dini direntang usia 16 sampai 18 tahun,” katanya. Banyak faktor yang memicu tingginya angka pernikahan dini di Kalbar, diantaranya faktor media sosial, pergaulan bebas, faktor budaya dan ekonomi.
Pernikahan dini dianggap menjadi kambing hitam sumber permasalahan dalam kehidupan berumah tangga. Akibatnya, banyak larangan terhadap nikah dini. Hak-hak anak juga dipandang terancam dengan adanya nikah dini ini, hingga kemudian lahirlah berbagai peraturan pelarangan terhadap pernikahan yang sebenarnya sah, tetapi minim ilmu dan kesiapan.
Banyaknya problematika kehidupan seperti meningkatnya kemiskinan, stunting, dan tingginya perceraian, bukan karena pernikahan dini, tetapi karena sistem perundang-undangan yang menganut pada sistem sekuler. Agama Islam dijauhkan dari perannya sebagai pengatur urusan manusia, problem solving, dan penyelamat kehidupan di dunia dan akhirat.
Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan mereka yang masih muda. Maka dari itu, hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan.
Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan. Kesiapan nikah dalam tinjauan fikih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal: yang pertama adalah kesiapan ilmu, yang kedua kesiapan materi/harta, dan yang ketiga kesiapan fisik/kesehatan. Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum, baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Pernikahan dini terjadi salah satunya karena rangsangan dari lingkungan sekitar yang sekuler liberal yang memicu gharizah an-nau’.
Sejatinya, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat, seperti memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya. Memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan tercela yang berujung kepada maksiat kepada Allah.
Selain itu, Islam memerintahkan bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah dan mampu mengendalikan nafsu, melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat, melarang kaum wanita melakukan tabarruj dan mengenakan pakaian sempurna ketika keluar rumah dengan kerudung dan jilbab, serta Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah. Semuanya adalah bentuk penjagaan generasi muslim agar tidak terjerumus pada kehidupan yang rusak dan liberal.
Edukasi utuh tentang syariat pernikahan mutlak diperlukan agar pemahaman tentang pernikahan, khususnya pernikahan dini ini tidak simpang-siur dan terus-menerus diserang pihak-pihak yang tidak suka terhadap syariat Islam. Untuk mengakhiri serangan terhadap syariat pernikahan ini, diperlukan pemberlakuan syariat Islam secara kaffah agar semua elemen masyarakat bisa merasakan secara langsung bagaimana “kebaikan” dari Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Sistem Islam akan mewujudkan solusi permasalahan nikah dini pada semua lini sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat.
1. sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta melalui sekolah.
Sekolah dalam sistem Islam menanamkan akidah yang kukuh sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah. Negara juga akan menyebarkan para dai (ulama) ke seluruh penjuru negeri sehingga dakwah Islam menerangi hati semua orang agar tertunjuki dengan Islam.
2. sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syarak. Minimnya interaksi antara pria dan wanita akan meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya.
3. Khalifah akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad Khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya. Semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam.
4. Khalifah akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat. Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.
5. pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit. Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan dispensasi nikah yang marak saat ini.
Linda Anggraini
Pontianak, Kalbar
Views: 60
Comment here