wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pembubaran kegiatan ibadah umat Kristen oleh sekelompok massa kembali terjadi di Bandar Lampung, Minggu, 19 Februari 2023. Aksi intoleran tersebut dialami oleh jemaah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung ( haluankalbar.com 21/02/2023 ).
Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing mengatakan, saat ibadah berlangsung, tiba-tiba ada sejumlah oknum melompat gerbang dan masuk ke pintu utama gedung gereja. Mereka berteriak dan meminta para jemaah untuk berhenti melakukan ibadah. Jemaah yang tengah khusuk berdoa pun panik dan keluar ke parkiran.
Menurutnya, oknum yang terdiri dari Ketua RT 12, Wawan dan beberapa rekannya melakukan pembubaran beribadah dengan alasan tidak memiliki perizinan. Namun, Parlin Sihombing mengaku telah membuat izin dengan 75 KTP pendukung warga sekitar dan tandatangan 90 KTP jemaah lokal penggunaan gedung yang diketuai 3 RT, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Tahun 2016, kata Parlin Sihombing, sempat disegel oleh Ketua RT 12 Wawan dengan dipaku dengan kayu sehingga kurang lebih 5 tahun gedung tersebut tak digunakan. Lalu pada tahun 2022, pihaknya mencoba menggunakan kembali untuk ibadah Paskah, namun tetap tidak diizinkan ibadah.
Salah satu jemaah GKKD, Marbun mengatakan gedung beribadah tersebut masih dicicil ke bank. Sehingga walaupun tidak digunakan biaya pencicilan tetap dibayarkan. Menurutnya, belum sepenuhnya administrasi perizinan terpenuhi, masih dalam proses pengajuan ke kantor kelurahan. Sementara warga telah memberikan rekomendasi, namun terhambat di lurah.
Berita kadang tidak disajikan berimbang. Sikap warga terhadap rumah ibadah tersebut pastilah punya dasar, namun tidak tersiar. Umat Islam dilarang dalam ajarannya melakukan aksi represif terhadap peribadatan umat agama lain. Jika sampai murka, pastilah ada pelanggaran yang dilakukan atau dimanipulasi. Terlepas bahwa menyelesaikan masalah memang memerlukan upaya komunikasi yang baik, namun jika pihak tersebut bersikeras dan bisa rawan pemurtadan terhadap warga setempat, tentulah perlu disikapi dengan bijak. Sementara pihak pemerintah pasti akan mengecap sikap warga ini sebagai sikap intoleransi tanpa melihat duduk perkaranya.
Penguasa seharusnya pula jangan bersikap diskriminatif. Karena terlihat pejabat negara ada yang sudah berkomentar pedas terhadap sikap warga tersebut. Sementara selama ini pengajian umat Islam sering dibubarkan oleh pihak tertentu namun didiamkan saja. Bahkan difitnah dengan berbagai tuduhan tanpa pembelaan.
Inilah mengapa sudah salah kaprah makna toleransi beragama dalam pandangan sistem kapitalisme sekuler ini. Framing negatif dan black campaign disebarkan di tengah masyarakat tentang orang Islam, dengan berbagai predikat keji, yakni teroris, radikal, fundamentalis, dan lain-lain. Ditambah lagi pemberitaan sepihak seolah umat selain Islam menjadi korbannya.
Yeni
Pontianak, Kalbar
Views: 18
Comment here