Oleh Suryani (Pegiat Literasi)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Persoalan miras seolah tiada pernah selesai, semakin hari penggunanya semakin banyak. Mulai dari anak baru gede (ABG) sampai orang lanjut usia (lansia), selalu ada saja yang gemar meminumnya. Baik itu orang berduit maupun yang pailit. Tentu hal ini menjadi lahan empuk para oknum untuk menjadikan miras ini ladang bisnis yang menguntungkan, salah satunya dengan cara membuat miras impor palsu.
Hal ini baru saja terjadi di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Dua orang tersangka baru saja ditangkap karena terbukti telah memproduksi miras impor palsu, dengan cara mengoplos dan hasilnya dimasukan ke dalam botol miras merk-merk impor yang mereka beli dari pemulung dan dijual secara online. Bersamanya pula disita barang bukti 259 botol miras impor palsu siap edar, ungkap Kapolresta Bandung, Kombes polisi Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung (ANTVKlik. Com, selasa/02/2023)
Miras oplosan sering kali menjadi alternatif bagi para pecandu minuman keras. Hal tersebut karena harganya yang relatif murah dari pada aslinya. Padahal sudah tentu sangat berisiko dan membahayakan nyawa mereka sendiri, sehingga sering kali kita dengar banyaknya orang yang meninggal karena over dosis. Namun faktanya masih saja banyak peminatnya. Faktor keimanan yang lemah juga masifnya budaya barat yang serba bebas masuk ke dalam negeri kita, menjadi faktor pendukung miras tetap banyak dikonsumsi.
Di samping itu pemerintah sebagai pengayom rakyat membiarkan minuman haram itu tetap beredar. Buktinya walau pun banyak dilakukan operasi atau razia namun pabrik yang memproduksinya tidak ditutup, dengan dalih pajak yang dihasilkan besar juga menyelamatkan para pekerjanya, atau hanya diatur peredarannya sebagaimana yang tercantum di Pepres no 74/2023 tentang pengaturan minuman beralkohol.
Padahal sudah jelas miras merupakan minuman yang sangat berbahaya bila dikonsumsi, terutama untuk kesehatan tubuh maupun mental. Selain itu mengonsumsi miras bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran sehingga di bawah pengaruhnya mereka mudah melakukan tindakan kriminal, baik itu pemerkosaan, pencurian, pembunuhan dan perbuatan-perbuatan keji lainnya.
Seharusnya pemerintah tegas dalam melarang warganya untuk tidak meminum miras, dengan menindak tegas siapaun yang mengonsumsi, mengedarkan, juga memproduksinya baik skala kecil maupun besar. Namun kenyataannya sulit dilakukan karena paradigma kapitalismelah yang menjadi landasan dalam pemerintahannya. Di mana materi menjadi tujuan utama, sehingga ketika sesuatu itu mendatangkan keuntungan seberapa besarpun kemudaratannya pasti akan tetap diproduksi.
Berbeda jika Islam yang menjadi landasan dalam pengaturan pemerintahannya. Karena Islam memiliki aturan yang jelas dalam menjaga kewarasan akal manusia sebagaimana arahan syariat. Allah Swt. menegaskan dalam firman-Nya tentang keburukan khamr:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) tersebut agar kalian beruntung.” (TQS Al-Maidah ayat 90)
Perintah tersebut berlaku terhadap semua jenis minuman keras, mau itu yang bermerk lokal maupun impor apalagi oplosan. Karena tugas penguasa memastikan kesehatan juga keamanan warganya senantiasa terjaga dengan baik. Selain memberikan larangan secara mutlak juga masyarakat diberikan edukasi serta pemahaman bahwa miras itu haram karena zatnya.
Di samping itu sanski tegas diberikan kepada orang yang tetap mengkonsumsi miras dengan dicambuk 40 sampai 80 kali. Adapun pihak selain peminum akan mendapat sanski ta’zir yang hukumannya diserahkan pada khalifah atau kadi, tentunya dengan hukuman yang menjerakan sesuai ketentuan syariah.
Karena Allah Swt. pun telah jelas melarang miras dan juga peredarannya, hingga yang terkena hukum dosanya bukan hanya peminumnya saja, tetapi yang menjualnya dan orang-orang yang terlibat peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang-orang yang mengambil untung dari penjualannya, kuli angkut, yang mengoplos dan lain-lain. Hal ini terdapat dalam salah satu hadis Nabi saw. menyatakan:
“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad)
Dengan sanski yang tegas, juga edukasi yang terus menerus dilakukan maka tidak akan sulit memberantas miras dan peredarannya. Sehingga akan tercipta masyarakat yang sehat baik itu tubuhnya maupun mentalnya. Keamanan terjaga karena akal sehat warga negara senantiasa terpelihara. Ketika hal demikan terjadi maka ketentraman dan keberkahan akan selalu menyertai dalam setiap tatanana kehidupan manusia pada setiap waktu dan zaman.
Demikianlah ketika aturan Islam diterapkan dalam setiap kehidupan, baik secara indivudu, masyarakat bahkan negara. Maka dari itu kewajiban bagi setiap muslim untuk memperjuangkannya agar aturan Allah Swt itu bisa diterapkan dan terwujud dalam kehidupan.
Waalahu alam bi ash-sawwab
Views: 5
Comment here