Opini

Waspadai Staycation : Fenomena Eksploitasi Seksual Perempuan ala Kapitalis

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Irawati Tri Kurnia

(Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Fenomena mengejutkan Staycation viral beberapa hari terakhir, di saat dunia sedang hangat membicarakan aspirasi para buruh di hari Buruh (Mayday). Hal ini mencoreng dunia kerja Indonesia.

Pegiat sosial media, Jhon Sitorus mengungkapkan skandal yang terjadi pada perusahaan di Jawa Barat. Dikatakannya seorang pegawai wanita harus mau menjual diri bila ingin memperpanjang kontrak. “Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” ucapnya dalam akun Twitter @Miduk17. Hal ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan (Senin, 1 Mei 2023; www.depok.suara.com) (1).

Diprediksi akan ada banyak yang speak-up (mengaku menjadi korban dan menuntut keadilan) (www.fajar.co.id, Minggu 30 April 2023) (2). Dan mulai ada seorang pekerja yang berani speak-up tentang hal ini (www.fb.watch.com). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal kembali menanggapi kasus karyawan di Cikarang yang dipaksa staycation oleh bosnya demi memperpanjang kontrak. Said mengatakan kasus pelecehan hingga kekerasan seksual seperti itu sering terjadi di seluruh kawasan industri di Indonesia “Staycation yang terjadi di Cikarang, Bekasi bukan hanya terjadi di sana melainkan hampir di seluruh kota industri,” tutur Said dalam konferensi pers virtual pada Senin, 8 Mei 2023 (www.tempo.co.id, Senin 8 Mei 2023) (4).

Beginilah kondisi suram dunia kerja di era sekuler kapitalisme, di mana agama sudah tidak menjadi standar berperilaku. Orang cenderung bertindak liberal alias sebebas-bebasnya, termasuk menyalahgunakan jabatan demi meraih kepuasan seksual. Tak peduli pekerja perempuannya yang menjadi korban. Pekerja perempuan oleh kapitalisme dieksploitasi habis-habisan. Awalnya tenaganya, kemudian kecantikan dan tubuhnya yang dipandang sebagai aset yang harus rela dijual demi pekerjaan atau perpanjangan kontrak. Dan ini ironisnya sudah menjadi fenomena umum di setiap daerah industri. Nasib pekerja perempuan direndahkan oleh sistem sekuler kapitalistik saat ini.

Inilah ilusi kesejahteraan mekanisme sistem ekonomi kapitalisme. Berbeda dengan Islam yang memberikan jaminan untuk menyejahterakan masyarakat. Ini karena Islam berasal dari Allah SWT Sang Pencipta manusia, yang paling paham tentang manusia; sehingga otomatis paling paham aturan yang terbaik bagi manusia untuk meraih kesejahteraan. Termasuk aturan yang terbaik bagi pekerja perempuan. Dan ini hanya bisa terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh). Khilafah lah yang sebagai satu-satunya institusi negara sesuai Syariat yang wajib menerapkannya di tengah kehidupan.

Khilafah akan memastikan kesejahteraan tiap individu warganya, baik muslim maupun non muslim; kaya maupun miskin, akan tercukupi dengan baik. Khilafah juga akan memastikan tidak ada warganya yang laki-laki yang berkewajiban mencari nafkah yang menganggur. Sehingga dia mampu memberi nafkah pada keluarganya yang harus dinafkahi. Jika dia masih miskin walau sudah mempunyai pekerjaan, maka tanggung jawab pemenuhan nafkah beralih pada keluarganya yang mampu. Jika keluarganya juga semua miskin, maka tanggung jawab beralih pada Khilafah sebagai negara yang bertanggung jawab mencukupi kebutuhan dasar rakyatnya, mulai sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sehingga Khilafah tidak akan memberi peluang bagi perempuan untuk tereksploitasi secara seksual.

Terdapat beberapa potret kemuliaan perempuan dalam Khilafah Islam, seperti digambarkan Abdullah bin Abbas, sahabat Nabi, yang berkata, ‘Aku tahu tidak ada perbuatan lain yang lebih mendekatkan seseorang kepada Allah daripada perlakuan baik dan hormat tehadap ibunya.’,” katanya. Tampak bahwa Islam tidak memandang perempuan sebagai sebuah aset yang harus dioptimasi dalam dunia ekonomi, tetapi perlakuan hormat dan baik kepada perempuan berasal dari perintah Allah. Khilafah pun mewujudkan penghormatan yang baik pula pada mereka.

Sejarawan Inggris Julia Pardoe juga menulis tentang status ibu di era Khilafah Utsmani pada 1836. Julia mengatakan fitur yang sama-sama indah dalam karakter orang Turki adalah penghargaan dan penghormatan mereka terhadap ibu, ia tempat berkonsultasi dan engungkapkan isi hati, yang didengarkan dengan penghormatan dan penghargaan, dimuliakan hingga akhir hayatnya, diingat dengan penuh kasih sayang, dan penyesalan setelah pemakamannya,” terangnya..

Inilah potret kehidupan yang sama sekali tidak ada di dalamnya regulasi yang memerintahkan perempuan untuk bekerja, tetapi merupakan pilihan. Tidak ada situasi yang membuat perempuan mau tidak mau harus bekerja karena regulasi penafkahan dalam peradaban Islam diwajibkan hanya kepada laki-laki. Perempuan sendiri memiliki hak finansial sejak lahir hingga meninggal. Sehingga Khilafah berusaha maksimal untuk mencukupi kebutuhan perempuan karena mereka punya tugas utama yang penting yaitu sebagai al umm wa rabbatul bait (ibu dan pengurus rumah tangga, pendidik pertama dan utama bagi anak), yang ini tidak boleh diganggu oleh beban mencari nafkah. Maka Khilafah pun membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi para bapak, karena mereka sebagai kepala keluarga yang wajib mencari nafkah.

Jikalau perempuan ingin bekerja untuk aktualisasi diri, tidak dilarang dalam Islam. Karena mubah (boleh), selama tidak mengganggu peran utama perempuan sebagai al-umm wa rabbatul bait (ibu dan pengurus rumah tangga). Maka Khilafah akan menciptakan atmosfer kerja ramah terhadap perempuan. Tanpa diforsir tenaganya, tanpa tereksploitasi secara seksual, tidak dibebani sebagai tulang punggung keluarga, dan tidak mengganggu tanggung jawab utamanya sebagai ibu dan pengurus keluarga.

Mengutip Dohsson, perempuan Armenia yang bekerja di Kedutaan Besar Swedia di Turki selama abad ke-18 menyatakan tentang Khilafah Utsmani. “Siapa pun yang berperilaku buruk terhadap seorang perempuan, tidak peduli posisi atau agamanya, tidak akan bisa lolos dari hukuman karena agama memerintahkan secara umum bahwa perempuan harus dihormati. Untuk alasan ini, baik polisi maupun hakim menangani dengan sangat serius siapa pun yang telah memperlakukan perempuan dengan buruk,” kutipnya.

Kemudian, imbuhnya, pada 1970-an profesor sejarah Amerika R. C. Jennings melakukan penelitian pada lebih dari 10 ribu catatan pengadilan Utsmani dari abad ke-17 yang mengungkapkan bahwa perempuan menggunakan pengadilan secara teratur untuk mempertahankan hak-hak pribadi dan hak milik mereka. Mereka memiliki hak ekonomi yang sama dengan laki-laki. Dalam Islam, pengadilan ini tidak berbayar dan perempuan dapat menggunakan pengadilan untuk menuntut hak nafkahnya jika kurang untuk memenuhi kebutuhannya.

Dari potret-potret tersebut terlihat indikator kemuliaan dan kesejahteraan itu tidak garis lurus dengan kontribusi ekonomi. Perempuan dihormati bukan karena menghasilkan uang atau income bagi keluarga, tetapi karena ada perintah langsung dari Allah dan Rasulullah.

Selain itu, pada sistem kapitalisme, salah satu alasan perempuan juga diberdayakan secara ekonomi karena keuangan negaranya tidak mampu. Berbeda dengan Islam yang memiliki sistem keuangan Baitulmal yang dikelola Khilafah. Jika seorang perempuan tidak memiliki ayah karena ayahnya sudah wafat, dan tidak memiliki suami, misalnya, karena bercerai, juga tidak memiliki anak laki-laki yang balig dan tidak memiliki kerabat laki-laki atau memiliki dengan kondisi tidak mampu, maka perempuan tersebut akan dinafkahi negara yakni Khilafah.

Contohnya Aisyah ra. mendapatkan sekitar 7 juta per pekan pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, termasuk perempuan lain yang setelah ditelusuri tidak ada garis nasab laki-laki yang mampu menafkahinya. Nafkah ini diambil dari kas Baitulmal, dan tidak pernah Baitulmal jebol karena menafkahi perempuan.

Mekanisme perlindungan pekerja perempuan oleh Khilafah adalah :

Pertama, Khilafah akan mengakhiri pembayaran utang berbasis bunga atau riba dari IMF dan semua pinjaman lain karena Khilafah adalah negara mandiri tidak bergantung pada bantuan asing. Sehingga tidak akan marak berdiri industri atas dasar investasi asing sehingga berkembang norma-norma yang bertentangan dengan Islam, seperti eksploitasi seksual pekerja perempuan.

Kedua, Khilafah akan menghapus perekonomian rakyat berbasis riba. Menutup bank-bank ribawi dan mengalihkannya pada akad-akad sesuai Syariat.

Ketiga, Khilafah akan melarang semua bentuk penimbunan kekayaan.

Keempat, Khilafah akan menstabilkan pasokan uang dan harga dengan memastikan mata uang kertas sepenuhnya didukung emas dan perak yang mencegah inflasi.

Kelima, Khilafah akan menghilangkan segala bentuk pajak. Khilafah akan menerapkan skema pungutan berdasarkan ketentuan Syariat Islam.

Keenam, Khilafah akan mengelola semua sumber daya milik umum dan menggunakannya untuk kepentingan umum sehingga semua merasakan manfaat dari aset-aset penting.

Ketujuh, Khilafah akan meninjau kembali lahan-lahan pertanian sehingga para pemilik lahan yang mengabaikan tanahnya akan diberi peringatan untuk segera mengolahnya. Jadi tidak boleh menumpuk lahan, sedangkan yang ingin bekerja tidak punya lahan.

Jadi jika dibandingkan dengan regulasi kapitalisme, ketika regulasi Islam yang telah diajarkan itu diterapkan oleh negara yaitu Khilafah, maka tidak perlu ada program yang memaksa perempuan untuk bekerja. Dalam Islam perempuan bekerja itu pilihan, tidak boleh dipaksa. Jika ia bisa mengatur waktunya dengan baik dan tugas utamanya bisa dijalankan dengan baik, itu boleh dilakukan. Kemudian negara pun memiliki regulasi dalam menjaga kehormatan perempuan.

Inilah yang seharusnya kita lakukan, tidak menunggu nanti. Sebagai muslim, aturan Islam itulah yang seharusnya dilaksanakan. Tegaknya peradaban Islam itu bukan nanti, tetapi harusnya sudah kita jalani hari ini. Sehingga butuh lisan kita terlibat dalam dakwah dengan terus mempromosikan peradaban Islam yang hari ini dikriminalisasi. Mereka tahu kalau peradaban Islam tegak, maka hilanglah hegemoni peradaban sekuler, termasuk fenomena eksploitasi seksual pekerja perempuan alias staycation.

Wallahu’alam Bishshawab

Catatan Kaki :
(1) https://depok.suara.com/read/2023/05/01/221803/ironis-modus-oknum-atasan-beri-syarat-hubungan-intim-kepada-pegawai-wanita-untuk-perpanjang-kontrak
(2) https://fajar.co.id/2023/05/01/perusahaan-di-cikarang-diduga-mensyaratkan-staycation-untuk-perpanjang-kontrak-loyalis-jokowi-rahasia-umum/
(3) https://fb.watch/kknwtm9G2b/?mibextid=Nif5oz
(4) https://bisnis.tempo.co/read/1723299/staycation-jadi-syarat-perpanjangan-kontrak-kspi-beberkan-sejumlah-kota-industri-yang-rawan-kekerasan-seksual

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 33

Comment here