Oleh : Hj. Lathifah (Pembina Tim Hijrah Akbar)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dikutip dari Wikipedia Selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri. Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang.
Postingan story Instagram Inara Rusli jadi viral di momen Idul Fitri 1444 H, pasalnya Inara membuka perselingkuhan Virgoun. Secara terang-terangan langsung menyolek akun Virgoun dan oknum yang menjadi orang ketiga dalam pernikahan mereka (https://insidepontianak.com 25/04/2023).
Rupanya sebelum membeberkan kisah perselingkuhan ini, Inara dan Virgoun telah menyepakati beberapa hal dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, termasuk juga oknum yang diduga orang ketiga dalam pernikahan mereka.
Tersebut dalam surat itu, jika Virgoun mengakui perbuatannya itu sejak 27 September 2021. Bahkan dalam surat pernyataan itu, dia berjanji jika mengulangi perbuatannya itu dia siap akan diproses secara hukum Islam dan hukum di Indonesia.
Postingan Inara yang viral pun jadi perbincangan warganet. Beberapa akun gosip di media sosial pun menjadikan pengakuan Inara sebagai konten unggahannya. Komentar netizen pun tak terelakan, dan seperti biasanya ada yang pro dan juga ada yang kontra. Salah satunya menyinggung tentang keputusan Inara yang bertahan meski sudah berulang kali disakiti.
Banyak faktor penyebab terjadinya perselingkuhan, seperti kurang komunikasi dengan pasangan, saling tidak percaya, gaya hidup, tidak bersyukur dengan kondisi pasangan, faktor pergaulan, dsb. Namun, dari semua hal tersebut, faktor mendasar penyebab perselingkuhan adalah diterapkannya tatanan kehidupan sekuler liberal dalam masyarakat, hingga dengan penerapan sistem sekuler liberal ini, menjauhkan mereka dari apa halal dan apa yang haram, serta mendekatkan mereka pada kehidupan yang serba bebas tanpa batas.
Perselingkuhan tak hanya berdampak pada hancurnya tatanan keluarga, yang biasanya akan berujung pada perceraian. Tapi juga akan menghancurkan tatanan sosial masyarakat. Ibu akan menanggung beban nafkah keluarga hingga anak akan kehilangan sosok ibu. Anak juga akan kehilangan sosok keteladanan dari seorang ayah. Hingga sering dijumpai dalam keluarga yang broken home, banyak anak-anak yang akhirnya melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial, terjebak pada penggunaan narkoba dan alkohol, bahkan pergaulan bebas akan dijadikan pelarian.
Perbuatan selingkuh menurut sudut pandang Islam adalah haram. Baik selingkuh yang tidak sampai berbuat zina, terlebih jika sampai berbuat zina. Karena jika pun tak sampai berbuat zina, tetap terhitung mendekati zina. Allah ta’ala telah melarang mendekati zina, disertai dengan celaan bahwa zina adalah perbuatan keji (fâhisyah) dan jalan jalan yang buruk (sâ’a sabîla) (QS. Al-Isra: 32).
Solusi Islam atas maraknya perselingkuhan ada yang bersifat preventif (pencegahan) dan kuratif (penanganan/tindakan). Solusi bersifat prevensif, Islam melarang memandang lawan jenis yang bukan istrinya disertai dengan syahwat, melarang khalwat (berduaan dengan Wanita yang bukan mahromnya), mewajibkan setiap muslim untuk menjaga pandangan mata (ghadhul bashar), mewajibkan menutup aurat, melarang wanita ber-tabarruj (bersolek) yang mengundang perhatian, mengharamkan pacaran, mewajibkan suami memperlakukan istri dengan baik (mu’asyarah bil makruf), mewajibkan istri taat pada suaminya yang jika hal tersebut dilakukan maka seorang istri berhak masuk surga dari pintu mana saja yang dia inginkan, termasuk Islam membolehkan poligami (menikahi maksimal empat orang wanita).
Jika ternyata tetap terjadi perselingkuhan dan perzinahan maka solusi selanjutnya adalah kuratif (tindakan hukum) berupa sanksi agar memberikan efek jera sekaligus kafarat/ampunan dosa dan terbebas dari siksa di akhirat. Bagi penzina muhshon (yang sudah pernah menikah) sanksinya di dunia adalah dirajam hingga mati. Dalil mengenai sanksi ini adalah sejumlah hadis, diantaranya Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya berkaitan pengakuan seorang Wanita dari Suku Juhainah. Sedangkan bagi penzina ghairu muhshon (yang belum pernah menikah), sanksinya adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Dalilnya adalah al-Quran surah an-Nur ayat 2. Walhasil, maraknya kasus perselingkuhan saat ini hanya bisa diatasi jika meninggalkan sistem kehidupan sekuler liberal dan menggantinya dengan sistem islam, yaitu khilafah Islamiyah.***
Views: 51
Comment here