Opini

Keamanan Data Pribadi Hanya dengan Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Hermawati, S.Pd.

(Aktivis dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Dilansir dari Tempo.co, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI di duga mengalami serangan ransomware oleh kelompok peretas atau hacker lockBit. Hacker mengklaim telah berhasil mencuri 1,5 terabite data nasabah, dokumen finansial, dokumen legal, perjanjian kerahasiaan, serta password akses internal serta layanan perusahaan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, “Risiko pembiaran kemungkinan besar terjadi karena aturan peralihan UU Perlindungan Data Pribadi mengharuskan adanya penyesuaian sebagai regulasi terkait perlindungan data pribadi, termasuk kelembagaannya. Apalagi khusus disektor keuangan dan perbankan, telah ada sejumlah regulasi dan kebijakan yang relatif mature dalam penerapannya”. Tutur beliau.

Salah Siapa?

Ada saja masalah yang selalu datang menghampiri, belum selesai masalah yang satu muncul lagi masalah yang baru. Apalagi saat ini kita telah menghadapi era deindustrialisasi atau revolusi industri ke empat yang serba digital alias mesin memudahkan tenaga manusia untuk bekerja walhasil malah disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Mulai dari kasus kebocoran data pribadi di dunia, kasus commerce bukalapak pada tahun 2019 yang lalu diketahui ada 13 Juta data pengguna beredar di internet, pada Mei 2020 di kebocoran 91 Juta data pengguna tokopedia, dibulan berikutnya Juni 2020 sebanyak 230.000 data pasien covid-19, kasus kebocoran dari 279 Juta peserta BPJS, kemudian kasus terbaru dari PT Bank Syariah (BSI) mengalami serangan ransomware oleh kelompok hacker lockbit telah berhasil mencuri 1,5 terabite data nasabah.

Yang menjadi pertanyaan nya kenapa kasus-kasus seperti ini kerap terus terjadi? Apakah ada kelalaian dari para tenaga kerja atau kemungkinan kesalahan datang dari sistem yang diterapkan saat ini?

Perilaku individu rusak dikarenakan datang dari sistem yang melahirkannya. Jika sistem yang melahirkannya datang dari sistem yang benar individu-individu tersebut segala perbuatannya akan di dasarkan pada hukum syara’ yang benar.

Kapitalisme Akar Masalahnya

Sistem Kapitalisme telah merubah cara pandang manusia hanya beriorentasi pada materi untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara. Meski harus merugikan orang lain. Sistem kapitalisme datang dari asas sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan, segala perbuatannya tidak lagi didasarkan pada hukum syara’ melainkan dorongan nafsu sesaat yang membawa kepada murkaNya Allah Swt. bagi yang menganutnya.

Akibat diterapkannya sistem ini, membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat sampai kepada negara sekalipun.

Sebagaimana fenomena saat ini manusia meski aturan telah dibuat namun pelanggaran masih saja tetap terjadi. Hal ini dikarenakan ide sekularisme kapitalisme yang menjadi paradigma kepemimpinan saat ini menjadikan manusia punya andil dalam membuat hukum. Mereka memisahkan agama dari kehidupan dan justru menjadikan materi sebagai orientasi hidup. Adapun yang dapat mendatangkan materi maka akan diburu sekalipun dengan menghalalkan segala cara. Kasus kebocoran data adalah salah satu dari sekian masalah yang terjadi akibat ide ini.

Hilangnya fungsi negara kapitalisme telah membuat negara menjadi tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Disfungsi itu membuat negara tidak mampu memberikan jaminan sebagai penyedia utama kenyamanan, perlindungan dan keamanan bagi setiap warganya. Negara kapitalisme hanya menjadi regulator dan fasilitator. Maka tidak heran dengan banyaknya kasus peretasan yang merugikan rakyat.

Sistem Islam Solusinya

Kasus-kasus seperti ini yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat adalah kepemimpinan yang sholih sehingga pemimpin tersebut dapat melindungi warga negaranya dengan cara yang tepat. Kepemimpinan seperti ini hanya akan ditemui dalam sistem Islam. Islam memerintahkan salah satu fungsi negara ialah memberikan kenyamanan, perlindungan dan keamanan bagi setiap warganya. Sebab hal itu semua merupakan salah satu kebutuhan dasar publik yang harus dipenuhi.

Sebagaimana hadist dari Rasulullah Saw, terkait “Seorang kepala negara adalah sebagai pengatur atau pelindung bagi seluruh rakyatnya”. Baik muslim maupun non muslim tanpa membedakan jenis kelamin dan strata sosialnya.

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Ali Imam atau Khalifah itu perisai dimana orang-orang akan berperang dibelakangnya dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya”. (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Abu Dawud dan lainnya).

Maka secara praktis nya negara akan mengerahkan infrastruktur dan instrumen terkait yang menunjang pelaksanaan keamanan data setiap warga negara ditambah dukungan SDM yang mumpuni seperti para ahli dan pakar dibidang teknologi dan informasi.

Maka khilafah akan bertanggung jawab penuh menjadi pelindung bagi warga negaranya. Dengan landasan ini kasus peretasan tidak akan mudah terjadi jika dalam khilafah.

Disamping itu khilafah akan memastikan para pegawai negara khusus nya mereka yang bertugas melayani pendataan digital adalah orang yang amanah dan profesional. Dalam hal ini para pegawai dan pemberi kerja harus taat pada hukum syara’. Kemudian jika ada permasalahan yang terjadi misalnya ada pelanggaran atau kecuringan maka akan dikembalikan kepada khilafah. Khilafah memiliki sistem sanksi bagi yang bersalah yang hukumannya tidak main-main bisa membuat pelaku kejahatan jera terhadap sanksi yang diberikan. Kemudian hukuman yang paling berat adalah hukuman mati tapi hukuman itu sebagai penebus dosa pelaku dan sebegai pencegah ditengah-tengah masyarakat supaya tidak terulang kembali. Sudah terbukti selama kurang lebih 14 abad lamanya kaum muslim sejahtera dibawah Naungan Khilafah, hidup, nyawa bahkan harta benda mereka aman dibawah sistem khilafah karna yang dipakai untuk dijadikan sumber hukum adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah bukan bersumber pada akal manusia yang membawa pada kehancuran.

Wallahualam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 42

Comment here