wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Polisi menangkap seorang sopir bus sekolah di Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial F. Ia diduga telah memperkosa seorang siswi yang merupakan penumpangnya sendiri. Di mana peristiwa naas itu terjadi di dalam bus saat ia hendak menuju ke sekolah. Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Rifki Muslim mengatakan,“Korban merupakan seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP.” Dikutip Kumparan.com, Sabtu (13/05/2023)
Berdasarkan hasil laporan kepolisian, pelaku yang bertugas menjemput siswa melakukan aksi bejatnya ketika menjemput korban jam 6 subuh, saat korban masih sendiri dalam bus di jalanan sepi. Ia telah melakukan aksinya hingga 5 kali mulai bulan maret hingga 27 April. Pelaku kemudian melakukan rudapaksa dan mengancam agar korban tutup mulut.
Adapun lokasinya, yakni di jalanan Alue Rambot dua kali dan tiga kali di jalanan depan Puskesmas Alue Sungai Pinang, kabupaten Abdya, Provinsi Aceh. Seluruh aksi bejatnya itu di lakukan di dalam bus. Hal ini terungkap karena korban tidak sanggup menahannya lagi dan ia melaporkan kepada orangtuanya tentang apa yang ia alami.
Inilah gambaran generasi yang terlahir dari sistem rusak, maka terbentuklah sisi rusak pula dari segi moral dan perilaku. Akibat pengaruh sistem sekuler yakni ide pemisahan agama dari kehidupan, manusia tidak takut lagi melakukan kemaksiatan.
Karenanya, pengaruh kejahatan sangat mudah ditiru dan diikuti, salah satunya dari gawai yang dapat mengakses segala macam perilaku, yang ditonton Dnegan gratis, telah tontonan yang mengandung pornografi. Demikian, kejahatan demi kejahatan akan terus lahir dari sistem sekuler, jika tidak ada perisai umat yakni pemimimpin yang memimpin berlandaskan Islam dalam sebuah negara.
Tentu, hal ini sangat berbeda dalam sistem Islam. Islam sangat memanusiakan manusia, sehingga segenap aturannya tidak melanggar fitrah. Sistem Islam pernah diterapkan hampir 14 abad lamanya, terbukti berhasil memelihara umat dari perilaku jahat dan rendah, imbas dekandensi moral.
Negara Islam mampu melahirkan generasi yang beriman dan bertakwa melalui sistem pendidikan dan sosial berlandaskan Al-Qur’an dan sunah. Penerapan syariat menutup celah bagi generasi untuk melakukan kemaksiatan. Ya, sebab dalam Islam, sedini mungkin umat diperkenalkan Islam hingga sampai ia menutup usia.
Namun jika pelaku kejahatan kelamin ini tetap ada, maka negara Islam akan menetapkan sanksi yang tegas kepadanya. Sebagaimana firman Allah Swt. di surah An-Nur ayat 2,
اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” Wallahua’lam!
Oleh Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)
Views: 46
Comment here