Oleh : Pitri Ayu (Ibu Rumah Tangga)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pelecehan seksual di tempat kerja mulai dibahas kembali saat sebuah laporan masuk ke ruang SPKT Polres Metro Bekasi pada Sabtu 6 Mei 2023 atas nama AD (23). AD adalah seorang karyawati di sebuah perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang. Laporan tersebut berisi dugaan pelecehan seksual dengan motif staycation agar korban dapat memperpanjang masa kontrak kerjanya.
Ajakan staycation itu dilakukan oleh manajer di perusahaan tersebut yang merupakan atasan AD dan juga sebagai terlapor. Setiap diajak staycation oleh bosnya, AD selalu mencari alasan untuk menolak. AD pun menerima ancaman akan diputus kontrak kerjanya oleh bosnya tersebut karena kesal selalu ditolak.
Jika terbukti telah terjadi tindakan pelecehan dengan motif staycation untuk perpanjangan kontrak, maka ijin perusahaan tersebut akan di cabut. Ungkap Obon Tabroni, anggota DPR Komisi VIII DPR RI. Kini tujuh advokat, satu orang anggota DPR dan satu orang anggota DPRD mendampingi AD untuk mengawal perkembangan kasus ini.
Polemik Ekonomi Sulit
Ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang menghalalkan segala cara untuk mempertahankan pekerjaannya. Bahkan, bukan rahasia umum lagi untuk stay cation bersama bos agar kontrak bisa diperpanjang. Sudah seharusnya dinas tenaga kerja mengusut tuntas masalah ini.
Dalam sistem kapitalis hari ini, banyak tenaga kerja wanita yang bungkam akan pelecehan di tempat kerja, mereka tidak mau melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Ini terjadi karena mereka takut akan dikucilkan dari masyarakat dan kehilangan pekerjaan. Jika ada yang berani buka suara maka pemilik modal yang akan menjadi pemenang di saat sidang, sehingga keadilan semakin sulit didapat oleh buruh. Tak heran, jika fenomena ini menjadi seperti gunung es karena hukum dalam demokrasi bisa dimiliki oleh mereka yang punya kuasa.
Solusi Islam dalam Masalah Buruh
Islam memandang pekerja dan pemberi kerja memiliki posisi yang sama. Mereka harus menjalankan hak & kewajibannya masing-masing sesuai prosedur kerja yang berlaku. Tidak boleh curang, sombong atau bohong dalam proses bekerja.
Kesetaraan ini juga akan lebih mulia, ketika ketakwaan di antara mereka muncul, maka Allah tidak membedakan derajat mereka.
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat: 13).
Jelas sekali dalam ayat ini bahwa Allah memberikan petunjuk bagi manusia jika kemuliaan manusia akan didapatkan ketika ketakwaan ini direalisasikan dalam taat kepada syariat Allah.
Sebagaimana hubungan para pekerja dengan pemberi kerja adalah sifatnya tolong menolong. Standar Islam dalam hal ini diwujudkan dengan rasa keadilan untuk menunaikan hak dan kewajiban tanpa ada kezaliman di antara keduanya.
Sebagaimana pemberi kerja memberikan upah yang layak sesuai dengan hasil kerjanya. Bahkan, tanpa syarat yang membuat zalim, seperti kasus staycation. Pekerja pun melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan aturan perusahaan, sehingga antara pemberi kerja dan pekerja terjalin kerja sama yang baik. Bahkan, ketika pekerjaannya ini dilandaskan keimanan kepada Allah, maka kerja samanya pun yang diraih adalah ridha Allah. Akibatnya, saling ridho, percaya, terbuka dan terjalin hubungan yang baik.
Selain itu, Islam juga memandang pemberian tunjangan pendidikan dan kesehatan adalah hak milik seluruh pekerja. Tanggung jawabnya pun di tangan negara bukan perusahaan, sehingga perusahaan tidak dibebankan dalam kedua tunjangan ini. Negaralah yang mempunyai kewajiban penuh dalam memberikan jaminan pendidikan dan kesehatan bagi para pekerja, agar terampil dan melindungi kesehatan dirinya hingga jiwanya.
Wallahu’alam bish shawab
Views: 17
Comment here