Surat Pembaca

Subsidi Mobil Listrik, Pentingkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Izzatus Shanum (Anggota Ngaji Diksi Aceh)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Baru-baru ini menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana senilai Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit. Alokasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II. Dikutip Cnnindonesia.com, Jum’at (12/05/2023)

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk kendaraan listrik ini bisa dikatakan salah sasaran atau tidak tepat sasaran. Sebab mobil atau motor listrik pasti hanya dimiliki oleh segelintir orang, maka subsidi yang mencapai puluhan juta rupiah ini hanya bisa dinikmati oleh orang kaya saja.

Dalam sistem kapitalisme sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor perbankan, pariwisata dan pajak pengusaha sering sekali mendapatkan perhatian lebih untuk mendapatkan anggaran besar, karena dianggap sebagai wajah dan ukuran kekuatan ekonomi negara. Namun pada kebijakan subsidi kendaraan listrik ini pastinya yang sangat beruntung adalah para pengusaha dibidang kendaraan tersebut.

Padahal di negara ini masih banyak persoalan lainnya yang lebih urgen dibandingkan dengan mobil listrik, salah satunya persoalan transportasi yang dihadapi rakyat yang membutuhkan solusi secepatnya dan membutuhkan dana yang tidak kecil. Seperti membangun infrastruktur jalan sebagai alat transportasi di pedesaan yang banyak dalam kondisi rusak, tidak hanya persoalan transportasi saja, namun masih banyak persoalan lainnya yang membutuhkan solusi segera, diantaranya tingginya angka kemiskinan dan stuting juga belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam. Islam menggariskan pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya adalah kewajiban negara untuk menjaminnya. Dengan politik Islam, bisa dijamin negara mampu memenuhi kebutuhan pangan setiap individu rakyat secara menyeluruh. Dalam hal transportasi negara wajib membangun sarana prasarana yang memadai kualitas terbaik dan gratis, semua kebutuhan tersebut dipenuhi negara secara adil tanpa memandang bulu.

Adapun terkait subsidi yang diberikan negara kepada rakyat, maka berdasarkan perspektif syari’at hukum subsidi oleh negara ditetapkan oleh kondisi yang dihadapi negara pada waktu tertentu. Syari’at telah menetapkankan subsidi boleh diberikan selama demi kepentingan rakyatnya. Bukan untuk menyenangkan pemilik modal. wallahua’lam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here