wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Berbagai kasus seputar pelecehan seksual terhadap anak semakin meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua. Kejadian serupa terus saja terjadi berulang kali, bahkan sosial media hampir tiap hari memberitakan kasus pencabulan.
Tiga personel dari Satreskrim Polresta Pontianak dilaporkan ke Bidpropam Polda Kalbar atas dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugas, karena tidak melampirkan bukti visum et repertum di dalam berkas penyidikan kasus pencabulan anak dibawah umur (https://pontianak.tribunnews.com 18/05/2023).
Devi Tiomana, penasehat hukum dari ibu korban menyampaikan, latar belakang pelaporan ini berdasarkan fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 16 mei 2023. Hakim meminta jaksa untuk membacakan hasil Visum, namun jaksa menyampaikan hasil visum tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Dengan tidak dilampirkannya bukti Visum Et Repertum dalam kasus pencabulan, Devi menilai ada kejanggalan besar, karena hal tersebut dapat membuat terdakwa bebas.
Kemudian, Wahyu Oktaviandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak yang menangani kasus tersebut menerangkan, bahwa dari penelitian berkas perkara, berdasarkan keterangan korban dan terdakwa, keduanya mengaku tidak terjadi unsur persetubuhan.
Kemudian, saat peristiwa itu terjadi dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, diketahui bahwa korban sedang datang bulan, saat itu memang terjadi unsur pencabulan namun belum persetubuhan. Oleh sebab itu, Jaksa mendakwa terdakwa atas dugaan pencabulan.
Kasus pelaporan tiga personel polisi tersebut menunjukkan bahwa lemahnya proses hukum yang dilakukan dalam menangani kasus kejahatan seksual serta gagalnya sistem negara dalam memberikan perlindungan.
Ibarat fenomena gunung es, yang tampak di permukaan seolah sedikit tapi dibawahnya masih banyak yang tidak terungkap. Tentu harapannya penyelesaian kasus ini tidak hanya terbatas pada laporan kepada penegak hukum saja, akan tetapi bagaimana agar kasus yang sama tidak berulang kembali serta tidak ada lagi predator seksual yang berkeliaran.
Kasus ini membutuhkan penyelesaian dari akarnya, yang disebabkan diterapkannya kehidupan sekulerisme yang sangat mengagungkan kebebasan, sehingga manusia tidak lagi memikirkan halal-haram ataupun dosa dalam berperilaku.
Dalam hal ini, Islam memiliki berbagai langkah pemecahan untuk mengatasi tindak kejahatan seksual. Pertama; pencegahan. Dimana Islam mengatur batasan pergaulan laki-laki dan perempuan, mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i, kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan, larangan tabaruj, dan berzina, saat safar perempuan harus didampingi mahramnya, serta memisahkan tempat tidur anak.
Kedua; penanganan. Dimana penegakan sistem sanksi Islam wajib terlaksana. Hukum Islam sangat adil memberi ganjaran dan balasan pada pelaku maksiat. Ketiga; sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat dibina dengan Islam. Kemudian masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar. Keempat; peran negara. Pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan syariat Islam serta mewujudkan keamanan bagi masyarakat dari tindak kejahatan.
Muyessaroh
Kuburaya-Kalbar
Views: 16
Comment here