Oleh: Eki Efrilia
“Pemuda adalah tonggak peradaban yang wajib dicetak sejak dini menjadi generasi berkualitas”
wacana-edukasi.com, OPINI– Pandangan di atas sepertinya berbanding terbalik dengan fakta yang ada saat ini, terutama bila menyangkut peredaran narkoba (narkotika dan obat atau bahan berbahaya) di kalangan pemuda yang makin marak seperti tak terbendung lagi. Seperti penemuan bunker narkoba di sebuah kampus ternama di kota Makassar, Sulawesi Selatan yang diungkap Kepolisian pada Kamis, 8 Juni 2023. Tidak tanggung-tanggung, ternyata tercatat dalam sebuah buku di bunker tersebut, ada 3 kg narkoba yang telah beredar! [Tribunnews.com, Jumat 9 Juni 2023]
Fakta yang paling bikin miris, bunker narkoba tersebut ada di dalam sebuah perguruan tinggi, yang sudah seharusnya mencetak generasi muda tangguh, yang diharapkan menjadi pemimpin masa depan. Keberadaan bunker tersebut, apalagi sudah 3 kg narkoba yang disimpan dan diedarkan darinya, tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Bisa jadi, orangtua yang telah atau ingin menitipkan putra-putrinya untuk berkuliah di kampus tersebut akan ketar-ketir dan bisa menarik mundur putra-putrinya jauh-jauh dari sana. Tidak berlebihan bila masyarakat jadi berfikir negatif terhadap kampus karena kasus ini, karena kemungkinan sangat terbuka kalau ada kampus-kampus lain yang bernasib sama (menjadi bunker narkoba), hanya belum terungkap saja.
Tentu saja hal ini adalah pukulan telak bagi dunia pendidikan tinggi; karena sudah pasti masyarakat awam akan mempertanyakan betapa ternyata pengawasan di dunia kampus sangat lemah, sampai-sampai ada bunker narkoba tertanam lumayan lama di dalamnya, tidak ada yang mengetahui. Apalagi dampak narkoba yang sudah sebanyak itu beredar; sudah berapa ratus orang rusak mental dan fisiknya akibat narkoba 3 kg dari kampus tersebut?
Sudah sangat umum diketahui, bahwa penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, seperti:
1. Menurunkan kesadaran sampai hilang ingatan.
2. Dehidrasi akibat ketidakseimbangan elektrolit.
3. Merusak otak secara permanen.
4. Mengganggu kualitas hidup.
5. Kematian.
[dppkbpppa.pontianak.go.id, 3 April 2023]
Dampak narkoba yang sangat berbahaya tersebut, sepertinya tidak ada penyelesaian tuntas sampai saat ini. Seperti di Indonesia, ternyata ada 4,8 juta penduduk yang terpapar narkoba, selama kurun waktu 2022-2023. Menurut BNN (Badan Narkotika Nasional), ada 768 kasus tindak pidana narkotika dan tersangkanya sebanyak 1.209 orang. [Kompas.id, 25 Maret 2023]
Tentu saja, angka-angka di atas sangatlah fantastis, di mana mayoritas masyarakat Indonesia ini beragama Islam, tapi ternyata banyak sekali orang yang terpapar atau menjadi pecandu narkoba. Karena sudah jelas dalam ajaran Islam, penyalahgunaan narkoba diharamkan.
Seperti Firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 219 sebagai berikut:
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan”.
Ayat tersebut di atas diperjelas dengan keberadaan hadis, seperti sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam sebagai berikut:
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.”
(HR al-Bukhari)
Dan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam sebagai berikut:
“Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.”
[Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)]
Narkoba sama saja dengan khamr, karena dengan pemakaian yang melebihi dosis, apalagi dipakai secara terus-menerus, barang haram ini akan membuat mabuk pemakainya.
Inilah dampak kehidupan dengan sistem sekuler yaitu pemisahan agama (Islam) dari kehidupan. Dalam sistem sekuler atau sekulerisme ini, agama hanya boleh ada di benak masing-masing penganutnya dengan ibadah-ibadah mahdhah-nya saja seperti sholat, puasa, naik haji dan sebagainya, tapi agama tidak boleh mencampuri urusan kemasyarakatan, apalagi kenegaraan.
Seperti kasus-kasus narkoba yang ada di Indonesia, para pelakunya sebagian besar secara religi beragama Islam, tapi orang-orang ini melanggar syariat (hukum) yang telah Allah turunkan yaitu dengan mudahnya mendapatkan dan kemudian memakai barang haram ini.
Pelanggaran-pelanggaran syariat ini tidak hanya dalam hal narkoba saja, tapi segala lini seperti seks atau pergaulan bebas, kejahatan pembunuhan dan penganiayaan yang sangat marak, aksi-aksi penipuan, korupsi yang dilakukan para pemangku jabatan dan lain-lain.
Sudah saatnya sekulerisme dan sistem induknya (Kapitalisme) dienyahkan dari bumi ini, karena sifatnya yang sangat merusak dan tidak pernah mampu menghasilkan kebaikan bagi manusia.
Sebagai pengganti atas sistem yang merusak di atas, umat wajib untuk mengembalikan kehidupan Islam, seperti yang pernah dibuktikan oleh generasi terdahulu dengan berjayanya Islam selama 13 abad yang mampu menjadi pusat peradaban dunia dan melahirkan generasi tangguh seperti Muhammad Al Fatih yang mampu menaklukkan negara adikuasa Konstantinopel dalam usia 22 tahun (seusia anak-anak kampus sekarang).
Jadi, permasalahan umat yang ada saat ini, hanya akan terselesaikan dengan pelaksanaan hukum-hukum Allah (Al Qur’an, Al Hadis, Ijma Sahabat dan Qiyas) secara menyeluruh atau kaaffah (tanpa tebang pilih) dalam sebuah sistem yaitu Sistem Islam.
Views: 39
Comment here