Surat Pembaca

Duta LGBT, Panggung Kemaksiatan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ustadzah Lathifah M. Lubis

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pegiat media sosial Nicho Silalahi mengomentari pernyataan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan kodrat Tuhan sehingga tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui akun Twitter pribadinya Nicho Silalahi dalam cuitannya ia justru mengusulkan agar Mahfud MD jadi Duta LGBT Indonesia. Nicho Silalahi pun mengungkapkan bahwa alasannya yakni kapan lagi ada duta yang merangkap sebagai menteri (https://harianberkat.com).

Sementara itu, diketahui bahwa Mahfud MD kerap memberikan tanggapan tentang LGBT. Menurutnya, LGBT termasuk kodrat manusia dan tidak bisa dilarang. Ucapan tersebut ia sampaikan saat hadir di Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, pada Sabtu 20 Mei 2023.

Fenomena penyimpangan seksual yang masif dikampanyekan dunia saat ini tentu bukan hanya kebetulan semata. Kucuran dana dari UNDP menunjukkan dukungan luar biasa terhadap komunitas tersebut. Panggung bagi kaum LGBT kian terbuka. Penerimaan masyarakat terhadap para pelaku penyimpangan seksual ini pun mulai tampak. Para pengikut kaum sodom ditoleransi, dinormalisasi, tidak malu-malu lagi muncul di platform sosial media, bahkan para pelaku dipuja dan dibela oleh kaum Muslim itu sendiri.

Belum lagi kenyataan pahit bahwa negara dan para penguasa turut membiarkan keberadaan mereka, bahkan turut serta menancapkan paham sekularisme liberalisme dengan alasan HAM dalam sistem demokrasi yang mereka agungkan.

Jelaslah bahwa kehadiran kelompok dan para aktivis LGBT beserta dukungan masif terhadap mereka tidaklah terjadi dengan sendirinya. Namun, tersistemis sebagai penancapan ideologi kapitalisme, sekularisme, liberalisme menjadi agenda politik negara adidaya. Mirisnya negara Muslim yang berjiwa pengekor dengan para penguasa yang haus kekuasaan ikut memberi dukungan, meskipun kehancuran kelestarian manusia dan peradabannya nampak di depan mata.

Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, negara yang seharusnya menjaga fitrah generasi dan peradabannya justru menjadi pendukung kemaksiatan. Hilangnya peran negara menjadikan umat kehilangan perisai pelindung, bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Saat ini yang dibutuhkan umat tentu pelindung dengan kekuatan global karena yang dihadapi adalah adidaya politik global sehingga umat membutuhkan sokongan dari kekuatan politik yang juga global.

Kekuatan politik global yang sudah terbukti menguasai separuh dunia adalah kekuatan sistem Islam, Khilafah Islamiyah, yang siap menerapkan ideologi Islam sebagai asas dan sistem aturan dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari politik pemerintahan, ekonomi, pergaulan, pendidikan, hukum dan sanksi, pertahanan keamanan, termasuk hubungan internasional.

Cara Islam dalam mencegah dan menghilangkan perilaku menyimpang LGBT yaitu dengan melalui tiga pilar yaitu ada individu, masyarakat, dan negara. Pertama, membentuk individu bertakwa yang menjaga diri dari perbuatan maksiat dan pemikiran menyimpang. Kedua, peran masyarakat yang melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Dan yang ketiga, pilar paling penting yaitu negara, penerapan aturan Allah oleh negara bisa melindungi rakyatnya dari berbagai perbuatan dan pemikiran menyimpang. Adanya aturan yang mencegah terjadinya perbuatan merusak seperti LGBT hingga adanya sanksi yang tegas bagi pelaku.

Khilafah tegak di atas ketakwaan, baik rakyat maupun penguasanya. Ia hadir justru untuk memelihara fitrah kemanusiaan, baik sebagai hamba Allah maupun pemegang amanat kekhalifahan. Semua hal yang bertentangan dengan fitrah dan berpotensi merusak kehidupan akan dicegah melalui penerapan Islam kaffah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 12

Comment here