Surat Pembaca

Rakyat Terpedaya Kebijakan Minyakita

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Khusnul Khotimah, SP.

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Permasalahan ketersediaan minyak goreng ternyata belum terselesaikan. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan meluncurkan produk Minyakita, ternyata solusi ini belum mampu memenuhi ketersediaan minyak dengan harga murah sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Fakta dipasar, Minyakita masih sulit didapatkan. Kalaupun ada, harganya juga diatas HET yang telah ditetapkan

Minyakita dijual seharga Rp 16.000 per liter di Pasar Tradisional Jakarta. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp 14.000 per liter. Selain mahal, Minyakita juga masih dijual bersyarat atau bundling. Artinya, pedagang yang ingin membeli MInyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Pembelian Minyakita dari distributor pun masih terbatas. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Pasar Tradisional Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minyakita masih tersedia di beberapa lapak, namun jumlahnya sedikit.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan berbagai dugaan kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia. Dikutip dari keterangan pers KPPU, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita. Selain itu, KPPU juga menemukan potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita dan dijual sebagai minyak curah. (Katadata.id.com. 1 Juni 2023)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara sah telah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tersebut termaktub dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022.Tujuh perusahaan yang terbukti melanggar undang-undang tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie memaparkan, dalam persidangan pihaknya menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HETi. (Idxchannel.com, 29-5-2023)

Solusi Islam, Solusi yang Tepat

Minyak goreng adalah salah satu dari kebutuhan pangan pokok rakyat. Seharusnya pemerintah memperhatikan dan memprioritaskan penanganan masalah ini dengan serius, terutama pengawasan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan pengawasan yang ketat, tentu penyimpangan pelaksanaan kebijakan tidak akan terjadi. Pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang dan papan) merupakan hak bagi setiap orang, sehingga negara berkewajiban untuk menyediakan dengan harga yang terjangkau oleh rakyat.

Pada kasus melejitnya harga minyak goreng di Indonesia ini, ternyata tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini. Perusahaan-perusahaan yang memproduksi bahan pokok dan menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada perusahaan swasta dan juga asing. Akibatnya, pemerintah tidak punya wewenang yang besar dalam mengatur ketersediaan bahan pangan di dalam negeri.

Dalam pandangan sistem Islam, semua hal yang menyangkut hajat hidup rakyat, akan dikelola oleh negara. Perusahaan milik negara harus dioptimalkan untuk memproduksi bahan pokok rakyat sampai tercukupi seluruh nya. Jika produksi dalam negeri tidak mencukupi, maka negara harus mngupayakan untuk memenuhinya, dengan menambahkan jumlah produksi atau dengan impor dari negara lain. Ketersediaan bahan pokok yang cukup, tentu akan dapat menjaga kestabilan harga.

Seharusnya negara kita mampu mengatasi, yaitu pertama, dengan mengambil alih lahan sawit serta perusahaan migor yang tadinya diserahkan kepada swasta dan asing, diserahkan kepada perusahaan negara dan hasilnya semata-mata untuk kepentingan rakyat. Kedua, Negara memberikan dukungan penuh kepada petani sawit, baik modal, teknologi maupun berbagai hal yang memudahkan petani sawit agar mampu terus meningkatkan produksi sawit. Ketiga, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian sawit.

Islam sangat memperhatikan berbagai permasalahan umatnya. Syariat Islam yang diberikan oleh Alloh SWT untuk ditegakkan ditengah-tengah umat manusia,, akan mampu menyelesaikan berbagai problematika kehidupan manusia. Dalam HR Bukhori dan Abdulloh Ibnu Umar, meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Imam(kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyat nya”.

Dari hadits tersebut menjelaskan bahwa, penguasa dalam Islam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar atas rakyat nya. Berbagai permasalahan yang ada di tengah-tengah rakyat harus segera diatasi oleh negara, dengan solusi yang tepat sesuai dengan aturan-aturan Alloh SWT.

Wallahu’alam bi- showaab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here