Oleh : Rosita (Sambas-Kalbar)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Perdagangan Manusia merupakan permasalahan yang serius yang dialami Negeri ini. Dengan seringnya terjadi penangkapan oleh TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah perbatasan, tampak bahwa Negara gagal mensejahterakan rakyatnya yang kerap diekploitasi dan di perdagangkan. Terutama yang sering terjadi pada anak- anak dibawah umur dan perempuan. Mereka di iming-imingi dengan gaji yang besar dari pendapatannya di dalam negeri sendiri. Sulitnya mencari pekerjaan yang layak sedangkan kebutuhan hidup terus meningkat setiap saat, menyebabkan masyarakat terpaksa mencari penghasilan yang lebih besar di negeri lain.
Saat akan berangkat ke Malaysia, BH bersama dua orang berinisial Z dan P diamankan pihak kepolisian Resort Sambas melalui Satuan Tugas (Satgas) (TPPO) sekitar pukul 04.00 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya adalah paspor atas nama BH dan tiga buah handphone. (11/6))
Menurut AKP Rosiaga Gea Kasihumas Polres Sambas, hasil pemeriksaan sementara BH dipersangkakan melanggar UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini, BH diduga menjadi sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia dengan cara non prosedural atau Ilegal. BH yang merupakan warga Kecamatan Teluk Keramat, sudah diamankan. Kemudian dua orang korban masing-masing berinisial Z (27) laki-laki, berasal dari Kecamatan Tebas dan inisial P (22) perempuan berasal dari Kecamatan Teluk Keramat.
Berdasarkan keterangan yang didapat, rencana pemberangkatan dua TKI tersebut sudah dimulai sejak Mei 2023. Terhadap S dan P, BH mematok uang sebesar RM1.500 per satu orang yang nanti akan dibayar dengan cicilan pihak Toke Kilang.
Modus operasionalnya, mereka melakukan bujuk rayu sehingga banyak warga yang mengambil langkah instan, yaitu menerima tawaran bekerja di luar negeri. Padahal itu hanya kedok yang ujung-ujungnya mereka akan diperdagangkan.
Bukannya mendapatkan penghasilan yang besar, para korban justru dipekerjakan secara tidak manusiawi kadang tanpa upah dengan alasan mengganti biaya pengeluaran saat akan dibawa ke luar negeri, seperti budak. Jika melarikan diri, mereka diancam akan dibunuh. Bahkan ada juga korban yang dijual di tempat prostitusi, bahkan ada yang menjadi korban penjualan organ. Banyak korban yang bekerja di luar negeri tetapi pulang dalam kondisi tidak bernyawa.
Pemerintah memang telah melakukan beberapa kebijakan untuk menyelasaikan permasalahan TPPO dengan diterbitkannya UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Perpres tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) juga melakukan Pengesahan antar Negara melalui Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan Anggota Keluarganya. Namun nyatanya, tindak pidana perdagangan orang tidak kunjung bisa terselesaikan. Bahkan Indonesia menjadi negara asal utama perdagangan orang. Artinya, banyak warga Indonesia mejadi korban sindikat perdagangan orang internasional. Sungguh miris.
Dengan demikian kunci pemberantasan TPPO ada di tangan negara, Negara wajib mensejahterakan rakyatnya sehingga factor pemicu perdagangan orang tidak akan ada. Ketika rakyat sudah sejahtera , mereka tidak akan terdorong untuk bertaruh nyawa mengejar kesejahteraan dengan bekerja diluar negeri.
Pemberantasan TPPO butuh dukungan sistem. Dukungan tersebut hanya dalam Sistem Islam (Khilafah). Sistem Politik Islam memposisikan penguasa sebagai raa’in ( Pengurus ) dan Mas’ul (penanggungjawab) sehingga tidak akan bersikap lepas tangan dalam menghadapi permasalahan ummat.
Khilafah akan melarang pengiriman rakyatnya ke luar negeri sebagai tenaga kerja yang murah dan minim perlindungan. Khilafah akan membuka lapangan pekerjaan di dalam negeri secara massal sehingga setiap laki-laki yang mampu akan mendapatkan pekerjaan. Sedangkan kaum perempuan tidak wajib bekerja dengan sendirinya mereka kembali ke tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah (Ummul warabatul bait), anak-anak juga tidak perlu bekerja karena kebutuhan mereka sudah terpenuhi orang tua/walinya dan negara.
Selain itu khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang afektif sehingga perdagangan orang akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Khilafah tidak akan segan-segan menghukum warga negara asing yang menjadi pelaku TPPO dan tidak akan takut dengan sindikat perdagangan orang internasional. Mereka akan diberantas dengan kekuatan militer.
Link Berita : https://pontianakpost.jawapos.com/daerah/sambas/13/06/2023/polisi-kembali-amankan-sindikat-tppo/
Views: 18
Comment here