Oleh : Wirda Ummu Afzan ( Anggota Ngaji Diksi Aceh)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali, mempertanyakan sikap pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait Ma’had Al Zaytun. Athian mengatakan pemerintah tidak cukup untuk memberikan teguran, karena berbagai penyimpangan ajaran di Ma’had Al Zaytun serta adanya keterkaitan dengan NII KW 9. Menurut dia, pemerintah juga harus secepatnya mengambil tindakan membubarkan. Dikutip republika.co.id, (17/06/2023)
Plolemik di Pasantren A-zaytun jelas mengandung menyita perhatian, karena ada isu kesesatan yang tentunya membahayakan akidah, dan secara terang-terangan merusak generasi bangsa ke depanya. Pondok A-Zaytun telah mempertontonkan cara beribadah yang salah, seperti ibadah haji tidak mesti ke Makkah, tata salat perempuan di shaf depan, dan puasa dianggap tidak umum. Yang di ajarkan di pondok A-zaytun tidak ada dalam Islam
Jika Az-Zaitun tidak segera ditindak, maka jelas negara abai terhadap hal yang mengancam akidah umat. Kurang seriusnya pemerintah dalam mengambil sikap yang tegas, menunjukkan sikap belas kasih, dan ketidak adilan terhadap jamaah lainnya yang memperjuangkan Islam. Salah satunya terhadap jemaah dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, yang diperkarakan dan dipaksa bubar.
Padahal, HTI tidak membahayakan pemerintah dan mengancam akidah umat. Sebaliknya, justru jamaah HTI ingin mengembalikan identitas Islam sebagai solusi seluruh masalah yang menimpa umat, baik individu, masyarakat, bahkan negara.
Inilah wajah pemerintahan ala sekuler demokrasi, yang menjunjung tinggi asas kebebasan atau liberalisme. Kehidupan bebas mendorong manusia berperilaku bebas, bebas berpendapat, bahkan beragama. Tak peduli apakah tindakan tersebut mengancam agama dan akidah generasi, karena mengajarkan ajaran yang sesat. Mereka selalu beralasan atas dalih HAk Asasi Manusia (HAM). Padahal hanya slogan memihak kebatilan, tidak adil dalam bertindak. Walhasil, yang hak di bubarkan, yang bathil dibiarkan.
Berbeda dengan sistem Islam, ada sanksi yang tegas bagi para pelaku kemurtadan. Jika ada indikasi seorang muslim mulai mengarah atau bahkan sudah murtad, maka negara akan menjemput mereka, menggali latar belakang penyebabnya, kemudian mengedukasinya. Agar kembali tumbuh keyakinan bahwa hanya Islam agama yang haq, sementara agama lain adalah batil. Harapannya mereka sadar kemudian bertobat, apabila tidak bertobat, maka Islam memberi sanksi tegas dengan hukuman dibunuh.
Wallahu a’lam bishshawab
Views: 3
Comment here