Opini

Sifilis Meningkat, Syariat Islam Solusi Tuntas

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Mimi Husni (Aktivis Mahasiswa)

wacana-edukasi.com, OPINI– Kesekian, menerima raport merah: narkoba, bullying, HIV-AIDS dan kekerasan seksual, dan rekor darurat infeksi penyakit menular seksual (sifilis) menghantui Indonesia. Berbagai Upaya telah dilakukan, salah satunya oleh Dinkes Kota Bandung dengan melakukan Skrining atau pemeriksaan Kesehatan terkait penyakit sifilis, hasil yang di tunjukkan setelah pemeriksaan sangat mengejutkan. Anhar Hadian sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung mengatakan kasus sifilis di Bandung terus meningkat dalam kurun waktu 2020-2022,

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 11.430 0rang yang diperiksa 300 diantaranya positif sifilis, pada tahun 2020. berlanjut di tahun 2021 terdapat 12.228 orang yang diperiksa, ditemukan 332 positif sifilis. Di tahun 2022, menjadi 30.311 orang dan sebanyak 881 orang yang positif sifilis. Angka yang membelalakkan mata. Artinya apa? Positif rate kasus sifilis tahun 2020-2022 mencapai 3% (CNN Indonesia, 17/06/2023).

Sepuluh wilayah di Indonesia terdampak kasus sifilis terbanyak. Dari laman RadarJabar, 14/06/2023. Kementerian Kesehatan, Provinsi Jawa Barat terdata 3.186 kasus sifilis. Jawa Barat peringkat dua kasus sifilis terbanyak setelah Papua (3.864 kasus) urutan satu. Peringkat tiga adalah DKI Jakarta dengan 1.897 kasus, diikuti Papua Barat (1.816), Bali (1.300), Banten (1.145), dan Jawa Timur (1.003). terus naik, tidak ada perubahan dari tahun ke tahun. Semakin menakutkan karena terus mengintai kehidupan sosial masyarakat. Apa yang harus dilakukan agar dapat mengamputasi secara tuntas penyakit ini?

Imbauan saja tidak cukup
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada masyarakat agar mulai menerapkan pola hidup sehat (detikcom, 06/06/2023), terutama dalam berinteraksi yang merupakan gerbong masuknya penyakit sifilis. Dinas Kesehatan pun melakukan imbauan pada pasangan yang telah menikah untuk setia pada satu pasangan saja agar menghindari seks yang beresiko.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar kasus sifilis tidak makin melonjak dan dapat dideteksi sedini mungkin, di antaranya (1) melakukan sosialisasi bahaya sifilis dan langkah penanganannya, terutama terhadap kelompok yang bergerak di bidang pencegahan infeksi menular seksual, semisal kelompok yang menjangkau ke pekerja seks; (2) melakukan skrining masif pada populasi kunci (lingkungan pekerja seks, L687), terutama pada kelompok ibu hamil hingga level kecamatan; (3) menyediakan dan mendistribusikan obat-obatan sebagai upaya penyembuhan penyakit sifilis ke beberapa wilayah.

Kita patut memberikan apresiasi atas Upaya yang di lakukan. Namun, Upaya yang dilakukan belum cukup untuk mencegah sifilis yang terus meroket. Ini karena solusi yang diberikan masih bergelut pada penyelesaian persoalan cabang. Sementara yang urgen, harus melihat akar masalah yang menjadi pemicu penyebaran sifilis tidak pernah disentuh secara masif, tidak lain adalah penerapan sekularisme yang melahirkan gaya hidup liberal, seperti tata pergaulan bebas, normalisasi zina, L9b7 tak terbendung. Pola hidup liberal yang menuhankan hawa nafsu, inilah biang dari munculnya penyakit sifilis.

Penyakit sifilis juga rawan terjadi pada kelompok yang gonta-ganti pasangan dan “hubungan sesama”. Perilaku berganti-ganti pasangan ini merupakan perzinaan yang amat nyata, pun dengan membiarkan “kelompok sesama” yang jumlahnya terus meningkat. Bukankah ini hal yang mencekam jika perilaku ini di biarkan dan justru dianggap biasa saja? Bahkan, kampanye dukungan terhadap mereka yang ingin diakui makin marak dan terus-menerus dilakukan.

Oleh karena itu, penerapan hukum terkait penanganan dn pencegahan penyakit sifilis jangan hanya imbauan semata. Kewajiban negara juga untuk memberikan pola hidup sehat bagi rakyatnya dengan sistem sosial dan tata pergaulan sehat yang menyeluruh. Disertai dengan sanksi tegas bagi pelakunya

Tata Pergaulan dalam Islam
Untuk mencegah meningkatnya penyakit sifilis, satu-satunya jalan penyelamat ialah menerapkan sistem sosial dan pergaulan dengan Syariat Islam sebagai solusi tuntas. Mekanismenya tidak lain dengan Islam yang mampu mencegah perilaku zina, “aktivitas sesama”, dan penyakit menular seksual.
Pertama, laki-laki dan perempuan wajib menjaga pandangan dan kesucian diri mereka. Allah Swt berfirman, “Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya menundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun menundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka.” (QS An-Nur: 30—31).
Kedua, larangan berduaan dengan nonmahram. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang pria tidak boleh berdua-duan dengan seorang wanita tanpa kehadiran mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya kebutuhan syar’i, seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalah jual beli (tiga aspek muamalah) yang di bolehkan dalam Islam.
Keempat, zina dan “hubungan sesama”. Keduanya adalah perbuatan yang sangat di laknat Allah Swt. Larangan ini sudah tertulis dalam QS Al-Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Kelima, penerapan sistem sanksi yang tegas. Sanksi dalam Islam berfungsi untuk mencegah masyarakat agar tidak berbuat kriminal, juga berfungsi sebagai penebus dosa atau membuat jera pelakunya.

Allah Swt berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

Bagi orang yang memfasilitasi orang lain untuk berzina pun akan di kenakan sanksi, dengan cara dan sarana apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun perantara orang lain. Sesuai Hukum Islam, akan dicambuk dan dipenjara lima tahun. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, sanksi diperberat menjadi sepuluh tahun. (Abdurrahman al-Maliki. 2002. Sistem Sanksi dalam Islam. Hlm. 238. Pustaka Tariqul Izzah. Bogor.)

Begitu pula sanksi bagi pelaku sesama sebagaimana sabda Nabi saw., “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Kelima, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Baik pengajaran dan pendidikan generasi harus mengacu pada kurikulum pendidikan Islam. Peran penting negara adalah mewujudkan generasi yang cerdas, sehat jiwanya, dan lingkungan yang kondusif,

Demikianlah, syariat Islam menjadi solusi tuntas setiap permasalahan hidup bahkan tidak ada sistem sosial dan tata pergaulan terbaik dalam menjaga generasi dari perilaku kotor dan perangai buruk selain Islam sehingga mampu melahirkan generasi dengan predikat umat terbaik sepanjang sejarah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 116

Comment here