Oleh: Novita Tristyaningsih
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Qs Al-Isra: 32).
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dikutip dari tafsir Ibnu Katsir, Allah Azza wa Jalla melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan.
Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Ta-i, dari Nabi Saw yang telah bersabda, “Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nutfah (air mani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya.”
Namun, melihat kondisi saat ini sangat memprihatinkan. Kehidupan bebas ala Barat cukup berhasil mempengaruhi pemikiran manusia, khususnya umat Islam. Seks bebas menghiasi kehidupan manusia dan sulit untuk dihindari. Pacaran hingga mengorbankan kesucian sebagai bukti cinta dianggap tidak tabu di masyarakat. Sangat mirisnya lagi, tanpa cinta pun bisa saja dilakukan hanya untuk memenuhi kepuasan syahwat. Padahal, aktivitas itu sangat keji dan menodai kemuliaan, serta dapat menyebabkan menularnya penyakit seksual.
Dilansir dari merdeka.com, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, posisi teratas jumlah kasus sifilis, yakni Provinsi Papua 3.864 kasus, Jawa Barat 3.186, DKI Jakarta 1.897 kasus, Papua Barat 1.816 kasus dan Bali 1.300 kasus. Provinsi Banten tercatat ada 1.145 kasus raja singa, dan menduduki peringkat keenam terbanyak di Indonesia.
Akar Masalah Sifilis
Semakin maraknya kasus sifilis menggambarkan bahwa perzinahan merajalela. Dampak pergaulan bebas semakin nyata di sekitar kita. Menjamurnya fenomena pergaulan bebas merupakan hasil kehidupan Sekularisme yang saat ini diadopsi masyarakat dan negara.
Sekularisme merupakan prinsip yang memisahkan agama dari kehidupan. Karena agama tidak mengatur kehidupan manusia, setiap individu bebas melakukan perbuatan tanpa diatur dengan aturan Sang Pencipta. Kebebasan berperilaku inilah yang disebut dengan liberalisme. Manusia bebas berprilaku, asal tidak merugikan orang lain.
Pergaulan bebas hanya membawa kerusakan di tengah manusia. Hukum yang berlandaskan akal manusia sulit untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Atas nama hak asasi manusia, perbuatan keji tersebut seolah legal dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Maka, semestinya dalam mengatasi penyakit sifilis ini, negara berperan optimal mengatur kehidupan masyarakat dengan mengatur pergaulan di masyarakat secara totalitas dan menerapkan sanksi tegas pada para pelaku. Namun, kondisi tersebut sangat sulit dilaksanakan, ketika masih menggunakan paradigma sekular liberal. Oleh karena itu, pentingnya menggantinya dengan paradigma Islam.
Islam Mengatasi Pergaulan Bebas
Dalam syariat Islam, Allah telah menciptakan hukum dan regulasi yang sesuai dengan fitrah manusia. Syariat Islam harus diterapkan dalam sebuah institusi negara bernama Khilafah. Karena, dengan menerapkan syariat Islam dalam institusi negara Khilafah dapat mencegah terjadinya pergaulan bebas.
Pertama, negara Islam memberikan perintah kepada kedua orang tua untuk mendidik anak-anaknya dengan Islam, mengokohkan aqidah Islam agar mampu menjadi orang yang bertaqwa pada Allah Swt.
Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam telah memiliki seperangkat solusi terbaik dengan mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya, menjaga pandangan, tidak melakukan aktivitas khalwat dengan lawan jenis, tidak melakukan aktivitas ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) sesuai ketentuan syara’.
Ketiga, aturan Islam memerintahkan untuk menutup segala akses yang dapat merangsang syahwat, sehingga dapat menjaga manusia untuk tidak berbuat melampaui batas.
Keempat, Islam melarang perzinahan dan memiliki aturan bagi yang melanggarnya. Negara menerapkan sanksi tegas pada pelaku zina dan memberikan efek jera pada pelaku zina dan manusia yang lainnya.
Kelima, Islam memerintahkan umat Islam untuk melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Jika ada orang yang melakukan kemaksiatan, tidak boleh didiamkan, namun penting untuk diingatkan agar tidak melakukan perbuatan tersebut.
Wallahu’alam bisshowab.
Views: 13
Comment here